Imam Ghozali dalam Arbain Fi Ushuliddin tidak membahas tentang detail fiqih zakat. Akan tetapi beliau membahas tentang kenapa kita harus zakat, rahasia di balik zakat dan bagaimana derajat orang yang berzakat.

Tapi sembari membahas itu semua, ada baiknya kita sambi belajar ngerti fiqih tentang zakat dan apa saja harta yang harus dizakati. Sehingga pelaksanaan zakat itu gak selegenje lahir dan batinnya. Karena saat batin sudah bisa membenarkan wajibnya zakat, maka otomatis ilmu tentang pelaksanaannya wajib diketahui.

Zakat adalah rukun Islam ketiga. Wajib hukumnya bila memenuhi syarat-syaratnya. 

Zakat adalah mashdar dari zaka. Menurut bahasa, zaka berarti tumbuh dan bertambah tanpa cacat. Kalau dinisbatkan pada orang, artinya bersih, jujur, sholeh.

Menurut fiqih, zakat berarti sejumlah harta tertentu yang sudah memenuhi syarat, yang diwajibkan oleh Gusti Allah untuk diserahkan pada pihak tertentu. Jika harta itu sudah memenuhi syarat, maka harus dikeluarkan zakat.

Zakat ada dua. Zakat mal dan zakat fitrah.

Zakat mal dalam madzhab Syafi’i ada 5 :

1. Zakat na’am atau masyiyah, yaitu hewan ternak. Antara lain sapi, kerbau, unta, kambing

2. Zakat mua’sysyarat yaitu zuru’ (pertanian) dan tsimar (buah-buahan)

3. Zakat Naqdain yaitu emas dan perak

4. Zakat Tijarah yaitu perdagangan

5. Zakat Rikaz wa Ma’dan, yaitu harta temuan dan hasil tambang yang semua berupa emas dan perak

Waktu pelaksanaan zakat, saat menemukan orang yang berhak menerima zakat (mustahiq) dan wujudnya harta milik pribadi yang akan dizakati. Kalo zakat fitrah, maka waktunya sejak tanggal 1 Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan Sholat Idul Fitri.

Mustahiq ada 8 :

1. Faqir

2. Miskin

3. Amil

4. Muallaf

5. Budak Mukatab

6. Gharim

7. Sabilillah

8. Ibnu Sabil

Andai zakat tidak tersalurkan kepada salah satu atau beberapa di antara 8 orang mustahiq di atas, maka zakat harus diulang. Tidak sah zakat bila diniatkan diberikan pada panti yatim piatu, masjid atau ormas. Karena zakat hanya diperuntukkan bagi orang dengan kriteria di atas.

Bentuk zakat, disesuaikan jenis zakatnya. Bila zakat ternak, maka berupa hewan ternak. Bila emas perak, maka emas perak. Bila pertanian maka hasil pertanian itu. Dan seterusnya.

Pembahasan lebih detailnya dan perhitungannya, bisa merujuk pada kitab2 panduan zakat yang dikeluarkan oleh para ulama. Atau googling saja dengan keyword “Piss-Ktb Zakat”.

Mugi manfaat.

#AyoNyarkub #ArbainFiUshuliddin #ImamGhozali

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *