Categories:

Oleh: Nailiyatul Fitriyah Mahasiswi Bahasa dan Sastra Arab UIN Syarif Hidayatullah Jakarta\

 Pada kesempatan kali ini, untuk pertama kalinya saya mencoba mengkaji salah satu manuskrip yang ditulis oleh seorang ulama sunni yaitu Muhammad Faqih bin Abdul Jabar Al-Maskumambang. Manuskrip ini membahas tentang metode hisab (perhitungan) sunni dalam menentukan awal bulan qomariyah. Naskah ini ditulis pada abad ke-18 sampai 20. Bahasa dan skripnya menggunakan bahasa Arab pegon, content type nya manuskrip. Manuskrip ini asalnya ditemukan di Pondok Pesantren Langitan, Widang, Tuban, Indonesia. Saya mendapatkan digital manuskrip ini di EAP061/1/8 websitenya https://eap.bl.uk/archive-file/EAP061-1-8 tebalnya 32 halaman termasuk cover.

Seperti yang kita ketahui sebelumnya, untuk menentukan awal bulan Qomariyah ada dua metode yaitu Rukyatul Hilal (melihat bulan) dan juga Hisab (perhitungan). Akan tetapi tidak banyak orang yang tahu tentang metode Hisab ini. Karena yang sering ditampilkan di berbagai platform media itu hanyalah Rukyatul Hilal. Hal inilah yang menjadi salah satu penyebab ketidaktahuan orang-orang yang belum pernah mendengar tentang metode hisab atau belum pernah belajar ilmu Falak. Maka dari itu, manuskrip ini sangat membantu dalam memperkenalkan metode hisab.

Uniknya dari manuskrip ini, penulis juga mengemasnya dengan cara yang asik, yaitu dengan bentuk nadzam. Ketika kita belajar dengan metode nadzam dengan disertai lagu dan nada itu akan mempermudah kita dalam memahami dan juga menghafal setiap bait terkait bidang kelimuan yang sedang kita kaji, karena semua rumus dan perhitungannya ada dalam nadzam-nadzam tersebut.

Dalam menentukan awal bulan Qomariyah, terdapat banyak perbedaan pendapat. Beberapa aliran seperti aliran Nahdhiyin, Muhammadiyah, Sunni, dan aliran lainnya memiliki cara tersendiri. Untuk itu, saya sangat tertarik dengan manuskrip ini karena membahas tentang metode perhitungan Sunni. Selain itu, banyak yang mengatakan bahwa metode ini menyesatkan, sehingga kebanyakan orang takut untuk mengkajinya, hal inilah yang membuat saya penasaran, mengapa bisa muncul argumen tersebut, maka saya bertekad menemukan jawabannya dan membuktikan benar tidaknya argumen tersebut dengan membaca dan memahami isi manuskrip ini. 

Dalam manuskrip ini ditegaskan bahwa penggunaan kedua metode ini sama pentingnya, karena sebelum melihat bulan, terlebih dahulu harus menggunakan ilmu Hisab. Kemudian untuk memastikan apakah sudah memasuki bulan baru dapat dipastikan dengan melihat bulan keesokan harinya. Hal ini sesuai dengan bait ke-18 sampai 19 yang menerangkan bahwa perhitungan Hisab. dapat dilakukan satu atau dua hari sebelum melihat bulan atau boleh juga dilakukan dihari yang sama dengan melihat bulan. Jadi, dalam manuskrip ini kedua metode ini adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

Sebelum penulis membahas tentang perhitungannya, terlebih dahulu penulis menerangkan angka-angka rumus dengan huruf abjadiyah pada nadzam ketiga, yaitu: أَبْجَدْ حَوْزَ حِطْ يَكْلَمِنْ سَعَفْ صَقَرْ شَتْ ثَخَذْ ضَظَغْ kemudian rumus-rumus lainnya seperti tahun kabisat (tahun panjang), basithoh (tahun pendek), bulan-bulan dan juga hari. Barulah si penulis menerangkan metode perhitungannya, ada dua cara yang digunakan penulis. Pertama, dengan membagi tahun yang dicari dengan angka 30. Jika sisa hasilnya 2, 5, 7, 10, 13, 15, 18, 21, 24, 26, atau 29 maka tahun yang dicari adalah tahun kabisat. Tapi jika sisa pembagian hasilnya bukan angka-angka yang telah disebutkan sebelumnya, maka tahun yang dicari adalah basithah. Kemudian cara yang kedua adalah mengurangi terlebih dahulu dengan angka 1 kemudian baru dibagi 30, jika tahun kabisat maka dikali 5 sedangkan basithah dikali 4.  Kemudian hasilnya dijumlah dengan hasil pembagian yang dikali 5 tadi, baru hasilnya ditambah 5 dan dibagi 7, sisa dari perhituangan itulah hari jatuhnya awal bulan Qomariyah. Karena Ilmu Hisab pada kitab ini termasuk Hisab yang perhitungannya masih terbilang cepat dan sederhana, namun keakuratannya kurang bisa dipastikan sehingga tidak bisa dijadikan patokan untuk menentukan awal bulan sesuai dengan syariat dalam pelaksanaan ibadah.

Setelah membaca dan memahami isi manuskrip ini, yang jumlah nadzamnya ada 48 bait, akhirnya saya mengetahui dan memahami metode perhitungan Sunni karena metodenya termasuk metode perhitungan yang cepat dan sederhana. Kemudian untuk argumen yang mengatakan bahwa metode ini menyesatkan, menurut saya hal tersebut kurang pantas, lemahnya ketepatan dan keakuratan dalam perhitungan dengan menggunakan metode ini menjadikan metode ini tidak bisa dijadikan acuan dalam menentukan awal bulan yang sesuai dengan syariah dalam pelaksanaan ibadah.

Dari manuskrip ini, kita dapat mengungkap fakta dibaliknya, fakta benar tidaknya argumen atau pendapat orang lain terhadap metode Hisab (perhitungan)Sunni. Selain berperan penting dalam pengungkapan fakta-fakta dibaliknya, manuskrip ini juga dapat menjawab rasa penasaran kita akan hal baru yang kita temui dan ingin kita ketahui.

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *