Categories:

Oleh: Euis Fitriani (Mahasiswa Bahasa dan Sastra Arab, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)

Tahukah kalian, apa itu manuskrip? Manuskrip menurut KBBI ialah naskah tulisan tangan yang menjadi kajian filologi. Manuskrip merupakan sebuah tulisan tangan yang ditulis orang zaman dahulu dengan menggunakan alas tertentu dan hingga saat ini masih ada. Mempelajari manuskrip tidaklah mudah, harus melalui beberapa rintangan. Dimulai dari manuskrip yang ditulis dengan bahasa dan aksara asing, yang membuat kita harus memahami dan menguasai bahasa asing, kondisi manuskrip yang terkadang rusak bahkan terdapat sebagian kertas yang hilang atau robek, yang mengakibatkan kita harus mencari kata yang hilang. Terdapat kesenangan dan kepuasan tersendiri, apabila kita berhasil dalam meneliti manuskrip dan berhasil menciptakan hasil karya dari manuskrip tersebut.

Isi manuskrip Aceh halaman pertama tentang dasar ajaran agama Islam, sumber: digitalcollections.universiteitleiden,

 Manuskrip  ini berasal dari Aceh, namun tidak memiliki judul karena di dalamnya berisi kumpulan khotbah-khotbah orang dahulu yang berasal dari aceh. Maka dari itu manuskrip tersebut diberi judul “Collection of  Khuṭbah’s in Arabic from Aceh” didalamnya terdapat beberapa khotbah dengan judul dan isi yang berbeda. Namun sayang manuskrip ini tidak diketahui siapa penulisnya, karena di dalamnya berupa kumpulan khotbah yang berada di daerah Aceh.

            Manuskrip ini berjumlah 35 halaman, namun terdapat 5 halaman yang kosong. Secara umum manuskrip ini memliki 9 jumlah baris di setiap halamannya dan ditulis dengan menggunakan bahasa Arab dan aksara Arab. Bentuk tulisannya ialah dalam bentuk prosa. Sedangkan alas yang digunakan manuskrip ini ialah Snouck Hurgronje papers. Manuskrip ini ditulis dengan menggunakan tinta hitam dan terdapat beberapa kalimat yang ditulis dengan menggunakan tinta merah. Kertas naskah ini berwarna kecoklatan dan terdapat bekas air.

            Manuskrip ini merupakan manuskrip yang membahas tentang dasar ajaran agama Islam yang wajib dilakukan oleh umat Muslim. Adapun ajaran-ajaran agama Islam yang wajib dilakukan umat Muslim yang tertulis  dalam manuskrip ini ialah:

  1. Perintah Wajib Mendirikan Salat

Sebagai umat Muslim tentu sudah tahu hukum melaksanakan salat lima waktu ialah wajib. Salat merupakan rukun Islam yang kedua, salat juga merupakan pembeda antara umat Islam dengan umat lainnya. Salat ialah ibadah kepada Allah yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam dengan mengikuti syarat dan rukun salat yang sudah ditetapkan. Ketika di alam kubur nanti salatlah yang paling awal ditanya, apabila salat seseorang benar maka insya Allah ibadah lainnya pun benar.

Karena salat itu merupakan tiang agama, yang di mana ibadah tidak dapat tegak kecuali dengan salat. Apabila seseorang merasa hidupnya berantakan, maka perbaikilah salat dan kemungkinan seseorang tersebut tidak melaksanakan salat dengan benar. Adapun tujuan mendirikan salat ialah salat dapat mencegah dari perbuatan keji dan munkar, salat juga merupakan ibadah yang paling utama di antara ibadah lainnya. Sebagaimana tertulis dalam kitab suci Al-Quran surah Al- Ankabut ayat 45 yang berbunyi:

اتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْكِتَابِ وَأَقِمِ الصَّلَاةَ ۖ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ ۗ وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ

“Bacalah Kitab (Al-Quran) yang telah diwahyukan kepadamu (Muhammad) dan laksanakanlah salat. Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan) keji dan mungkar. Dan (ketahuilah) mengingat Allah (salat) itu lebih besar (keutamaannya dari ibadah yang lain). Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

Dengan mendirikan salat, ketika hari kiamat nanti kelak akan selamat, mendapat petunjuk dan cahaya Dan barangsiapa yang tidak menjaga salat, maka tidak akan selamat, mendapat petunjuk dan cahaya.

  • Perintah wajib mengeluarkan zakat

Zakat ialah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim di bulan Ramadan dengan ketentuan yang sudah ditetapkan untuk diberikan kepada orang-orang tertentu. Hukum mengeluarkan zakat ialah wajib, kecuali bagi orang-orang tertentu seperti orang yang tidak berkecukupan untuk membiayai kehidupan sehari-harinya, dsb. Zakat juga merupakan rukun Islam yang ke empat, zakat ini akan dibagikan kepada orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik. Adapun yang termasuk mustahik ialah Fakir, Miskin, Gharim, Ibnu sabil, Fi sabilillah, Mualaf, Riqab dan Amil zakat.  Tujuan dari mengeluarkan zakat ialah menyucikan diri dan harta dan menghilangkan diri dari sifat kikir dan bakhil, dll. Sebagai umat Muslim maka hukumnya wajib mengeluarkan zakat, sebagaimana firman Allah dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 110:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

“Dan laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”

  • Perintah untuk selalu berbuat baik

Berbuat baik kepada siapa pun sudah menjadi kewajiban yang harus dilakukan oleh umat Muslim, dengan kebaikan umat Muslim dapat memberi banyak manfaat bagi dirinya sendiri maupun oranglain dan dengan kebaikan dapat berbagi kebahagiaan. Allah SWT sangat mencintai orang yang berbuat baik dan kebaikan sekecil apapun akan dibalas dengan pahala yang sesuai dengan apa yang dia perbuat. Sebagai umat muslim harus selalu berbuat baik kepada siapa pun, yuk jadi bagian dari kebaikan.

Itu semua merupakan salah satu dasar ajaran agama Islam yang ditulis dalam manuskrip Aceh. Yuk, jadi Muslim yang taat akan perintah Allah SWT, supaya mejadi hamba yang taat dan bertakwa kepada Allah SWT. Semoga bermanfaat J

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *