Categories:

Oleh : Syifa Ul Qalbi (Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)

Naskah merupakan sebuah wujud dokumen sejarah yang menggambarkan kebudayaan pada masa lampau. Indonesia merupakan salah satu negara yang banyak memiliki berbagai peninggalan nenek moyang, di antara tinggalan (artefak) itu ialah naskah.

Menurut Muhammad Nida Fadlan (2013) naskah-naskah tulis tangan (manuskrip) merupakan sebuah fenomena tersendiri. Khazanahnya yang melimpah bagaikan bom waktu berpotensi ‘meledakkan’ sendi-sendi sosial budaya.

Ledakan ini akan terjadi apabila tidak ada yang mampu ‘menjinakkannya’ melalui pemberian perhatian penuh akan keberadaannya di tengah masyarakat yang semakin modern dan menyebarkan ajaran-ajaran yang terdapat di dalamnya.

 Naskah yang berjudul “Ini Risalah Bernama Periasan Perempuan Bagi Anak-Anak Perempuan [Jumadil Awal 1337 AH Bersamaan dengan]” ditulis sekitar tahun 1918, berjumlah 38 halaman.  

Naskah ini merupakan koleksi dari Syamsu Adnan K. dengan menggunakan bahasa Melayu dan Arab, beraksara Jawi berasal dari Riau-Lingga (Sultanate). Naskah ini dapat diakses pada situs British Library dengan tautan : https://eap.bl.uk/archive-file/EAP153-6-6#?c=0&m=0&s=0&cv=20&xywh=162%2C1321%2C2005%2C1211 .

Riau-Lingga (Sultanate)

Dilansir dari laman kepri.kemenag.go.id, kesultanan Lingga-Riau atau Riau-Lingga merupakan sebuah kerajaan Islam di Kepulauan Lingga, Kepulauan Riau, Indonesia yang merupakan pecahan dari Kesultanan Johor. 

Kesultanan ini dibentuk berdasarkan perjanjian antara United Kingdom dan Belanda pada tahun 1824, dengan Sultan Abdul Rahman Muazzam Shah sebagai sultan first (pertama).

Kesultanan Lingga-Riau memainkan peran yang penting dalam perkembangan bahasa Melayu sehingga menjadi bentuk bahasa Indonesia kini. Pada masa kesultanan ini, bahasa Melayu menjadi sebuah bahasa baku yang kaya dengan kesusasteraan serta memiliki kamus ekabahasa sendiri dan sejajar dengan bahasa-bahasa lain yang besar di dunia. 

Isi Manuskrip “Ini Risalah Bernama Periasan Perempuan Bagi Anak-Anak Perempuan [Jumadil Awal 1337 AH Bersamaan dengan]”

Isi dari manuskrip ini adalah etika dan nasehat moral yang sesuai dengan ajaran Islam bagi perempuan atau remaja putri. Di dalam manuskrip tersebut juga disertai dengan ayat-ayat yang berisi firman juga hadis yang dikaitkan dengan etika dan moral.

Terdapat 18 pasal atau bab yang berisikan tentang etika tersebut, yakni : kewajiban kepada mak bapak (kedua orang tua), kewajiban taat dan hormat kepada mak bapaknya, kewajiban sembahyang lima waktu, menjelaskan sifat-sifat dan kelakuan perempuan yang beruntung, menjelaskan tentang adat dalam berumah tangga menurut Islam.

Selanjutnya menjelaskan tentang bagaimana aturan-aturan pada perempuan yang telah bersuami, aturan-aturan bagaimana perempuan saat melahirkan seorang anak menurut syarak atau syariat Islam, menjelaskan akan pentingnya seorang perempuan untuk tidak lalai dalam berzikir dan berdoa kepada Allah SWT, saling menolong untuk mengingatkan kepada manusia agar menjauhkan diri dari dosa.

Berikutnya aturan agar perempuan tidak keluar rumah dengan perhiasan dan parfum yang bertujuan untuk dicium oleh lelaki, perihal larangan memakai mas intan, menghindarkan diri dari sifat mengumpat, perihal larangan perempuan untuk melakukan namimah atau adu domba, larangan untuk bermain judi berupa kartu maupun lotre dan sebagainya.

Selanjutnya perihal larangan untuk mencuri, menghindari diri dari bunyi-bunyi yang haram, larangan untuk meminum arak atau anggur atau yang memabukkan, dan menghindari diri dari perbuatan bid’ah atau mempercayai dukun.

Adapun salah satu rincian singkat mengenai isi dari pasal tersebut yang akan penulis ambil dan sudah diterjemahkan secara harfiah dari aksara Jawi ke dalam bahasa Melayu adalah pasal kelima tentang adat dalam berumah tangga menurut Islam.

Pasal kelima tersebut berisi : menyatakan segala aturan segala kebajikan dan kepatutan dan syarak dan pada adat di dalam perihal berumah tangga bermula daripada itu hendaklah rajin membuat bersih perabotan rumah dan bersih kain baju dan bersih diri dan bersih tempat bersuci dan tempat duduk dan tempat tidur. Bersabda nabi Muhammad SAW kebersihan itu sebagaian dari iman.

Kedua dari pada itu bahwa rajin akan memelihara perabot rumah dan perobat dapur dengan menempati tiap-tiap suatu barang dari pada itu di tempatnya yang tentu lagi yang patut maka apabila sudah habis di pakai suatu barang yang di ambil pada tempatnya maka dibelikan yaitu ke tempatnya.

Ketiga daripada itu bahwa jangan sekali-kali tinggal suatu tempat makanan dengan terbuka, tiada tutupnya. Sekalipun tempatnya makanan itu kosong apabila yang ada isinya dan hendaklah membaca bismillah pada waktu mengambil suatu barang atau menaruhnya di tempatnya.

Keempat daripada itu bahwa jangan meninggalkan api di dapur di waktu hendak tiada melainkan di pada makannya lebih dahulu. Kelima dari pada itu bahwa jangan pakai lampu minyak tanah di tempat tidur melainkan jika tiada dapat dikuatir dan itu minyak kelapa atau minyak kacang terlebih dahulu mati adanya.

Keenam dari pada itu jangan meninggalkan kotor sampah-sampah atau kelabang-kelabang di dalam rumah sebab bahwasanya yang di makin itu mewariskan sial adanya. Ketujuh daripada itu hendaknya membakar menyan arab tiup-tiup malam jumat dan membakar dupa tiup-tiup malam. Kedelapan membaca ayat kursi waktu kunci pintu dan waktu dan waktu hendak tidur.

Kesembilan bahwa jangan mengangkat suara dengan membaca quran atau mengucap zikrullah taala hingga di dengari oleh orang-orang adapun angkat suara dengan tertawa dengan menyabi maka yaitu haram tiada harus pada syarak dan juga menjadi busuk pada adat orang baik-baik padanya.

Adanya kesepuluh daripada itu pihak membuat suatu pekerjaan buat suatu pencirian yang halal yaitu seumpanya menjait menyulam atau membatik atau menenun atau sebagainya. Adapun perihal menulis adapun pensyarak meneguh atas mengerjakan perempuan muslim.

Pasal kelima yang membahas tentang adat dalam berumah tangga dalam Islam tersebut memiliki sepuluh ketentuan bagi seorang perempuan untuk melakukan kewajibannya dalam berumah tangga, yang terlampir sebagaimana di atas.

Manuskrip ini berisi ulasan yang sangat padat dari awal hingga akhir halaman mengenai etika dan moral. Tidak terdapat banyak keunikan namun di beberapa halaman terdapat potongan kata berposisi di sudut kiri bawah yang merupakan awalanan kata dari  halaman berikutnya, dan terdapat beberapa potongan kata yang menggunakan tinta tebal.

Selanjutnya dari naskah tersebut dapat dilihat terdapat satu halaman kosong, dihiasi bingkai pada tiap-tiap halaman, adanya penomoran halaman di tengah atas, dan adanya bolongan-bolongan pada kertas namun keadaan tulisan masih sangat jelas untuk dibaca.

Menurut metadata, naskah ini merupakan reedisi yang diterbitkan di percetakan Said Yahya bin ‘Usman bin Yahya Tanah Abang, Kampung Karet, Weltevreden (Batavia).

Dengan adanya manuskrip ini, kita dapat menjadikannya sebagai sumber data yang akan bisa digali dan diteliti kembali dengan pendekatan atau perspektif yang berbeda-beda.

Apalagi akhir-akhir ini dengan berkembangnya wacana mengenai perempuan, manuskripsi ini kiranya dapat dijadikan sebuah sumber untuk bahan penelitian lebih lanjut yang akan bermanfaat bagi masyarakat.

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *