Saya beri tahu satu perkara penting tentang rahasia kehidupan publik: mempelajari ragam teori kebijakan publik bukan perkara ringan, apalagi kalau sudah dibumbui materi statistik laknatullah. Sebut saja teori perubahan kebijakan (policy change). Kalau perubahan kebijakan dipandang sebagai sesuatu yang sulit lantaran institusi yang ada biasanya kaku, tak gampang berubah, para aktornya berusaha melindungi model yang ada, dan perubahan kebijakan hanya terjadi karena adanya peristiwa besar dan situasi krisis, itu materi dalam teori ketergantungan jalur (path dependence).

Jika perubahan kebijakan terjadi melalui interaksi antara perubahan eksternal yang luas, keberhasilan mempertemukan gagasan dan nilai dalam jejaring berbagai koalisi disebut teori Kerangka Koalisi Advokasi (advocacy coalition framework). Kalau perubahan kebijakan terkadi akibat perubahan pemikiran dan sikap melalui pengakaman selama tahap-tahap perubahan kebijakan dan terhadap pencapaian tujuan kebijakan disebut pendekatan policy learning. Nah, jika perubahan kebijakan terjadi akibat perubahan institusional sebagai akibat aturan yang menetapkan hak dan tanggung jawab para aktor dan publik mereka disebut teori perubahan kelembagaan (institusional change).

Masih ada lima teori lagi untuk kasus perubahan kebijakan. Sedang, jika kebijakan dilihat dari sisi proses, sekurang-kurangnya ada lima teori yang kita bisa pelajari: teori kelompok, teori sistem politik dan institusionalisme, teori analisis output kebijakan, teori inkremental, dan teori pilihan rasional. Pokoknya, rumit. Rumit sekali seperti plot drama Korea.

Dalam kehidupan nyata, advokasi kebijakan ini jauh lebih rumit lagi. Melalui Wahid Foundation, saya beruntung dapat terlibat dalam advokasi Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme yang Mengarah pada Ekstremisme (RAN PE) sejak pertama kali disusun pada 2017. Sepanjang itu, saya menyaksikan orang berdebat bertahun-tahun untuk menemukan kesepahaman apa yang dimaksud ekstremisme, ekstermisme kekerasan, apa bedanya dengan intoleransi radikalisme; mendengarakan banyak komentar hingga masukan amat tajam; menghadiri ratusan forum; menyusun puluhan kertas kerja dan rekomendasi kebijakan, termasuk konflik dan pertentangan yang mengirinya.

Karena tak ingin menambah kerumitan lagi, cukuplah saya menyampaikan apa yang tampak optimistis dan seperti tak terlalu sulit dilakukan di hadapan ratusan forum yang diselenggarakan secara kreatif dan gembira oleh teman-teman Aman Indonesia dan WGWC yang juga ikut terlibat dalam advokasi RAN PE pagi tadi: Kenduri Perdamaian untuk Pengesahan RAN PE. 

Sakdiyah Ma’ruf yang menjadi moderator dengan pilihan kata-kata  yang dipilih dengan baik, membawa keceriaaan, dan tampak sopan, bertanya begini pada saya. Apa makna Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Kekerasan bagi CSO? “Setidaknya tiga hal,” kata saya. Pertama, kebijakan itu menjadi legitimasi bagi CSO untuk menjalankan dan mengembangkan program-program pencegahan ekstremisme kekerasan bersama dengan pemerintah.

Dengan begitu, kita berharap kasus-kasus penolakan pemerintah pusat dan daerah bekerjsama kerjasama dengan CSO berkurang; Kecurigaan terhadap sebagian CSO sebagai antek asing di kalangan pejabat pemerintah juga bisa berkurang. Sebab pada pilar ketiga, “Kemitraan dan Kerjasama Internasional”, tersedia aturan yang menjamin legitimasi dan pola kerjasama internasional yang terbuka, sehat, serta akuntabel. Kerjasama bisa dari mana saja: Barat atau Timur Tengah.

Kedua, memperkuat tradisi dan mekanisme kolaborasi dan sinergi –bukan hanya dengan pemerintah dan lembaga swasta– tetapi juga antar-CSO yang amat beragam, sembari tetap menjaga independensi, sikap kritis, dan setiap pada peran masing-masing. Dengan begitu, RAN PE seharusnya dapat mendorong lahirnya kerangka dan mekanisme sinergi antar-CSO yang disusun oleh CSO sendiri tentang prinsip, nilai, dan cara kerja di antara mereka.

Selain itu, kebijakan ini dapat semakin meningkatkan usaha pemantauan dan evaluasi terhadap implementasi kerja Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah. Kritik-kritik atas RAN PE dapat difasilitasi dengan memberi ruang bagi CSO terlibat menyusun berbagai “perangkat” pelaksanaan bagi Kementerian/Lembaga dan Pemda demi mencegah berbagai kekhawatiran akan menciptakan bias, stigma, dan pertentangan di masyarakatnya, kurang perspektif gender, implementasi yang keliru, atau bahkan RAN PE hanyalah macan kertas yang tak mengubah apa-apa.

Ketiga, dapat terus memperkuat CSO mengembang berbagai terobosan dan inovasi dalam pencegahan ekstremisme kekerasan dan isu-isu terkait seperti gender, agama, pembangunan wilayah, ketimpangan sosial-ekonomi, intoleransi, dan tata-kelola yang buruk.

Tapi ya begitu, semua yang tampak baik-baik saja seperti gerak-gerak suami-isteri di hadapan mertua merera masing-masing, kenyataannya tak sebaik yang dikira. Apa yang terjadi akan jauh lebih rumit dari yang kita kira. Begitulah kehidupan.

Kalimulya, 29 Januari 2021

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *