Categories:

Oleh: Chubbi Syauqi

            Bisa dikatakan pemahaman saya mengenai nawacita keberislaman lahir ketika saya menanggalkan identitas pelajar. Saat itu juga saya melanjutkan studi ke sebuah perguruan tinggi Islam. Melanjutkan studi ke perguruan tinggi Islam menjadi pilihan saya, sekaligus menjadi itikad untuk mendalami Islam. Jika boleh mengingat, di tahun 2018 awal, saya berkuliah di IAIN Purwokerto, tak seberapa jauh dengan tempat tinggal saya. Menjadi mahasiswa di sebuah perguruan tinggi Islam menjadi “kawah candradimuka” bagi saya untuk menyelami, menyemai, dan mencecap keislaman pada diri saya. Alih- alih menjadi mahasiswa di sebuah perguruan tinggi Islam, saya dihadapkan dengan situasi yang membingungkan sekaligus penuh tantangan, karena saya belum cukup bekal memperdalam keislaman dan takut terjerumus dalam paham yang membahayakan.

            Rasa was-was dan khawatir saya tidak lah berlebihan, pasalnya, dalam beberapa pekan terakhir, isu radikalisme (Ekstremisme) di perguruan tinggi menjadi sebuah isu nasional. Banyak dari pemberitaan media dan pembicaraan publik menyoroti isu ini. Dalam pada itu, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijrn Negara (BIN), serta lembga penelitian seperti Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Jakarta atau Alvara Research Center, mewartakan ihwal meningkatnya gejala radikalisme di lingkungan kampus perguruan tinggi. Meskipun ada perbedaan dalam hal skala atau tingkat radikalisme di beberapa lingkungan kampus, namun hal ini musti menjadi sebuah warning. Pasalnya, Perguruan tinggi merupakan salah satu lembaga penting dalam membangun kebajikan publik dengan menyiapkan generasi muda penerus bangsa yang memiliki wawasan kebangsaan yang kuat. Demi terwujudnya tujuan itu, sudah semestinya perguruan tinggi harus steril serta terlindungi dari paham yang merusak keutuhan bangsa, negara dan agama.

 Ekstremisme Dan Radikalisme

            Istilah ekstremisme diambil dari kata ekstreme yang dalam kamus Inggris diartikan dengan great degree dan very great. Sedang dalam KBBI  ekstremisme diartikan sebagai sangat keras dan teguh, fanatik; keesktreman merupakan hal yang tlidak wajar dan berlebihan. Dalam bahasa Arab, kata ekstreme disamakan dengan kata tatharuf yang memiliki makna pinggir/ ujung sesuatu. Lebih jauh lagi, makna ekstremitas yakni sesuatu yang melampaui batas kewajaran  atau wasathiyah/ pertengahan/ moderasi (Quraish Shihab, 2019: 106). Ekstremisme adalah lawan dari wasathiyah. Ekstremisme ada bukan tanpa sebab, ia lahir dari kebodohan terhadap ajaran agama ditambah dengan kecerobohannya dalam membaca situasi dan disertai fanatisme buta atau emosi yang berlebihan, sehingga ia bertindak melampaui batas dan radikal. Radikal merupakan kata sifat yang memiliki maknamengikuti cara revolusioner guna mewujudkan suatu perubahan besar. Dalam pada itu, urgensi wasathiyah perlu diimplementasikan dalam setiap individu agar tidak terjerumus dalam ektremisme.

Umat Penengah

            Dalam surat Al-Baqoroh: 143 , Allah berfirman “Demikianlah Kami telah menjadikan kalian sebagai umat penengah agar kalian menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas perbuatan kalian”. Dalam ayat ini, umat Islam diberi oleh Allah sebuah penghargaan berupa sebutan ummatan wasathan (umat penengah), dan di ayat lain (Ali Imron: 110) khaira ummatin (umat terbaik). Penghargaan dan legitimasi ini hendaknya disikapi sebagai sebuah amanat atau tugas yang harus dilaksanakan dengan penuh taanggun jawab, bukan menjadi sterotype untuk berbangga diri. Dalam kamuss-kamus bahasa arab, kata wasathiyyah diambil dari kata wasatha yan memiliki sekian banyak arti, antara lain tengah, diantara dua ujung, sedang, cukupan, adil, pilihan dan moderat ( al-Mu’jam al-Wasith).

            Perlu dicermati bahwa wasathiyah bukan satu mazhab dalam Islam, bukan sekte baru, melainkan salah satu ciri utama ajaran Islam yang oleh sebabnya, ia tak boleh dinisbahkan pada satu kelompok umat Islam dan mengklaim kelompok lain tidak moderat. Dalam mendedah makna wasathiyah, para ulama sangat berhati-hati dalam merumuskan makna dan bentuknya. Ada sebagian ulam merumuskannya sebagai “sesuatu yang menghimpun aneka makna dari keadilan, kebenaran, kebajikan dan istiqomah. Ia adalah hak antara dua batil, keseimbangan antara dua kutub ekstrem, antara keadilan dan kedholiman. Oleh sebab, begitu sulitnya mengurai definisi dan makna secara baik nan tepat, banyak ulama berusaha menyajikan ciri-cirinya dalam term ajaran islam.

            Ciri-ciri dari wasathiyah mengandung makna tidak berlebihan. Hal ini dapat diambil contoh berupa kedudukan Nabi Muhammad SAW yang tinggi berupa manusia utusan Allah, tetapi Al-Quran berkali-kali menegaskan bahwa Muhammad SAW tetaplah manusia ( ‘abdun basyarun). Sangat berbeda sekali dengan agama lain, macam Kristen yang menempatkan Isa alaihisalam sebagai anak Tuhan. Wasathiyah juga dapat bermakna sebagai penengah, terlebih dalam konteks syariat. Sebagai contoh dalam menyikapi tindak kejahatan, jika agama yahudi mewajibkan pembalasan sebeerat-beratnya, sedang agama Kristen mewajibkan pemaafan dan melarang tindak pembalasaan. Sedang Islam membolehan adanya pembalasan dan di sisi lain ia menganjurkan pemaafan (Azyumardi, 2020: 104).

            Wasathiyah juga meliputi aspek keadilan. Menurut beberapa pakar, makna keadilan yakni meempatkan sesuatu sesuai dengan tempatnya (proporsional). Dalam hal ini, sebagai contoh cara Islam menyikapi agama lain. Hal ini dapat ditengarai dengan sikap Al-Quran yang sangat memuji kepada kaum Bani Israil (Yahudi) berkat kegigihannya menjaga tauhid dan akidah. Namun, disisi lain, Islam megecam keras segala tindakan Yahudi berupa menetang para rasul, berbuat kerusakan di muka bumi, menyimpang dari taurat serta memusihi terhadap Islam. Karakteristik lain dari wasathiyah yakni tidak over generalisasi dalam mengambil sikap. Atau istilah Jawanya tidak gebyah uyah kepada agama lain (Toleransi). Ia serupa kelapangan dada untuk menerima perbedaan dan kebesaran hati untuk menghargai keyakinan orang lain.

Dalam Al-Quran telah banyak ayat yang mengajak untuk berbuat tasamuh (toleransi). Ajakan untuk mencari titik temu dalam mengahadapi perbedaan, dan harus diprioritas (Ali Imran : 64). Dan jika dirasa tak menemui jalan keluar, ujungnya adalah lakum di nukum waliyadin (Al-Kafirun: 6). Meskipun Islam merupakan agama yang hak, Islam sangat menegaskan mengeskan prinsip beragam la ikraha fid diin (tidak ada paksaan dalam beragama). Dalam kehidupan beragama, umat Islam haruslah mengedepankan toleransi, hal ini sebagaimana firman Allah tawashau bil haq wa tawashau bish shabr ( Al-‘Ashr: 3).

Wasathiyyah versus Ekstremisme

            Paham ideologi ekstremisme, radikalisme serta terorisme sudah berada pada tahap yang menghawatirkan. Dalam menghadapi ideologi tersebut tidak bisa hanya dengan sebuah wacana, serta gerakan bar-bar aparat hukum sekalian. Ada beberapa ikhtiar yang dapat dilakukan kampus untuk mengcounter ideologi berbahaya ini. Pertama-tama ideologi semacam itu perlu di vis a vis-kan dengan ideologi dan perspektif keagamaan keindonesiaan yang utuh. Melalui cara seperti ini, perguruan tinggi tidak perlu sampai melakukan redesain kurikulum yang akan membuat kacau akademisi-keilmuannya (kompas, 26/ 4/ 2011, halaman 1). Akan tetapi, sebaliknya yang mendesak dilakukan adalah revitalisasi beberapa mata kuliah yang bersifat ideologis semacam mata kuliah Pancasila, Pendidikan Kwarganegaraan, dan agama.

            Khusus untuk mata kuliah pancasila, jika para mahasiswa memahami sungguh-sungguh, ia mampu menumbuhkan semangat kebangsaan dan keindonesiaan. Dalam perumusannya, ia sudah di tashih (dikoreksi) oleh Hadratus Syaikh Hasyim Asy’ari melalui beberapa tirakat untuk memutuskan bahwa Pancasila sudah sesuai dengan syariat Islam. Kemudian, mata kuliah yang tak kalah penting yakni Kewarganegaraan, hal ini berimplikasi untuk memperkuat wawasan kebangsaan dan  melahirkan sikap cinta tanah air (hubbul wathan). Terakhir yakni mata kuliah Agama, yang semestinya tidak hanya mengulangi ajaran teologis-normatif agama, melainkan seharusnya memberikan penguatan perspektif keagamaan-kebangsaan. Meningkatnya gejala radikalisme, intoleransi, dan tindak kekerasan atas nama agama kian riuh di Indonesia. Tak jarang pula, para pelaku dari tindakan radikalisme itu berasal dari perguruan tinggi (Aji Sofanudin, 2018).

            Di sinilah tantangan pokok perguruan tingggi dalam hal keagamaan, persisnya revitalisasi dan pemberdayaan teologis Islam wasathiyah. Islam wasathiyyah adalah jalan tengah yang moderat, inklusif dan toleran. Dalam perspekttif para pengkaji Islam Internasional, Islam wasathiyyahh biasa disebut dengan Justly Blanded Islam. Islam wasathiyyah menegasikan ungkapan ummatan wasathan (Q.S Al-Baqoroh: ayat 143),ia memiliki makna umat yang tidak ekstrem (kiri-kanan, atas-bawah). Menurut Hadis Nabi Muhammad SAW, posisi wasathiyyah adalah sebaik-baiknya (khayr umur awsatuha) dan di ayat lain (Ali Imr’on: 110) khaira ummatin.Indonesia beruntung sejak masa Islamisasi sekira abad ke-13 telah menemukan momentum format Islam wasathiyyah dan berkembang dengan pesat. Islam semacam ini kentara dengan karakter yang diantaranya, tawasuth (tengah), tawazun (seimbang), i’tidal (adil), tasamuh (toleran), islah (reformis), ta’awun (tolong menolong), syura (konsultasi), muwathanah (cinta tanah air), musawa (setara), dan qudwah (teladan).

            Kini Islam wasathiyyah tengah di terpa badai dari Islam transnasional yang mengusung paham dan praksis keagamaan kaku, literal, dan radikal. Paham semacam itu disemai dan diinfiltrasi terhadap lembaga–lembaga pendidikan tanpa terkecuali perguruan tinggi. Mahasiswa menjadi sasaran empuk bagi paham semacam itu untuk menjadi penganut radikalisme karena ia memiliki emosi dan pengetahuan keagamaan yang relatif dangkal. Menurut Menristekdikti, kasus pencucian otak mahasiswa oleh kaum radikalisme acapkali terjadi di perguruan tinggi (Alifudin, 2019) . Islam wasathiyyah sebagai wacana utama dalam mengatasi deradikalisasi agama di kampus dan menciptakan harmonisasi kehidupan beragama yang moderat, tidak hanya focus dalam menciptakan suasana moderasi melainkan juga mengarusutamakan wacana Islam wasathiyah ke penjuru dunia. Pemahaman mahasiswa terhadap moderasi Islam perlu ditingkatkan kembali. Terlebih pada mahasiswa yang digadang-gadang sebagai agent of change oleh masyarakat, diharapkan mampu menelurkan generasi yang unggul. Karena itu, penguatan wacana Islam wasathiyyah perlu di revitalisasi dan reaktualisasi. Jika ini bisa dilakukan dengan seksama, pastinya Islam wasathiyyah akan tetap kokoh di Indonesia dan menjadi Islam rahmatan lil alamin.

BACAAN

            Alifudin Ikhsan. 2019. Al-Quran Dan Deradikalisasi Paham Keagamaan Di Perguruan Tinggi: Pengarusutamaan Islam Wasathyah. Malang: Universitas Negeri Malang.

Aji Sofanudin. 2018. Pengarusutamaan Islam Wasathiyyah di Perguruan Tinggi. Semarang: Balai Penelitian dan Pengembangan Agama.

Azyumardi Azra, CBE. 2020. Relevansi Islam Wasathiyyah: Dari Melindungi Kampus Hingga Mengaktualisasikan Kesalehan. Jakarta: Kompas Media Nusantara.

M.Quraish Shihab. 2019. Wasathiyyah: Wawasan Islam Tentang Moderasi Beragama. Jakarta: Lentera Hati.

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *