Memandikan Jenazah
Dalam memandikan jenazah, tidak disyaratkan seseorang harus suci dari hadas, baik kecil maupun besar. Boleh seseorang yg dalam keadaan hadas kecil maupun besar untuk mengurus jenazah, mulai dari memejamkan kedua mata mayat, memandikan dan menguburkannya.
Jumhur (mayoritas) ulama sepakat, bahwa wanita yg dalam keadaan suci dari haid dan nifas BOLEH memandikan jenazah wanita lain yg meninggal. Ini keterangan dari Kitab Nihayatul Muhtaj Syarah Minhajut Tholibin karya Imam Muhammad Syamsuddin Ar Romli Asy-Syafi’i (wafat 1596 M Mesir) dan kitab Al-Majmu’ Syarah al-Muhdzdzab karya Imam Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah (wafat 1277 M di Suriah).
Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj karya Imam Ibnu Hajar Al-Haitami Asy-Syafi’i (wafat 1566 M) menegaskan bahwa orang junub dan wanita haid/nifas diperbolehkan memandikan mayit tanpa dihukumi makruh, dan kitab lainnya.
Namun meskipun bukan syarat, hendaknya yg mengurus jenazah adalah DIANJURKAN ORANG YG SUCI DARI HADAS KECIL DAN BESAR, dgn harapan agar pengurusan jenazah LEBIH SEMPURNA DAN LEBIH BAIK, Menurut Imam Ibnu Qudamah al-Maqdisi rahimahullah dalam kitab Al-Mughni.
Sedangkan menurut Imam Abi Yusuf rahimahullah (738 M – 798 M, Bagdad, Irak) hukumnya MAKRUH, sebagaimana keterangan dari kitab Al-Mausuah Al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah.
Imam Khalil bin Ishaq Al-Jundi atau Sidi Khalil Rahimahullah (wafat 1365 M di mengatakan: “Hendaknya orang yg haid dan junub menjauh darinya. (Kitab Mukhtashar Al Khalil)
Ada juga ulama Syafi’iyyah yg meng HARAM kan, spt pendapat Imam Al Muhamiliy rahimahullah, yg dikutip Syaikh Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al Bujairimiy Asy-Syafi’i rahimahullah (wafat 27 Nov 1806 M Kairo Mesir) dalam kitab At-Tajrid li Naf’il Abid atau Hasiyah Al-Bujairimi.
Maka dari berbagai pendapat tersebut, LEBIH BAIK DIANJURKAN PEREMPUAN yg memandikan jenazah, dlm KONDISI SUCI, sikap ikhtiyath (kehati2an) agar lebih sempurna.
Menunggui jenazah
Tidak ada larangan bagi wanita haid atau junub, memandikan mayit, dan mengkafankannya. Hanya saja sebagian ulama me MAKRUH kan wanita haid dan orang junub ada di dekat orang yg sedang sakaratul maut, sebab hal itu menghalangi malaikat rahmat.
Ulama yg melarang itu, beralasan bahwa orang yg sedang sekarat membutuhkan kehadiran malaikat rahmat, untuk menemani keluarnya ruh, supaya meninggal dalam keadaan Islam, tidak tergelincir oleh gangguan setan. Kehadiran orang haid, dianggap akan menjadikan malaikat rahmat tidak mau mendekat.
وَلَا يَحْرُمُ عَلَى الْحَائِضِ وَالنُّفَسَاءِ حُضُورُ الْمُحْتَضَرِ عَلَى الْمُعْتَمَدِ خِلَافًا لِمَا فِي الْعُبَابِ وَالرَّوْضِ وَعَلَّلَهُ بِتَضَرُّرِهِ بِامْتِنَاعِ مَلَائِكَةِ الرَّحْمَةِ مِنْ الْحُضُورِ عِنْدَهُ بِسَبَبِهَا.
Artinya: “Tidak diharamkan bagi orang yg haid dan nifas untuk menghadiri orang yg sedang sekarat, menurut pendapat mu’tamad. Berbeda dari pernyataan dalam kitab al-Ubab dan Raudlatuh Thalib. Alasannya karena ada efek buruk, yakni malaikat rahmat tidak mau datang ke tempat tersebut” (Syaikh Sulaiman al-Bujairami, kitab Hasyiyah Al-Bujairami Alal Khathib, Darul Fikr: 1994, juz 1, hlm. 354).
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa BOLEH perempuan haid atau nifas menunggu orang sekarat, menurut PENDAPAT YG TERKUAT, sedangkan sebagian ulama menyatakan tidak boleh.
Wallahu a’lam bish shawab
From a variety of sources by Al-Faqir Ahmad Zaini Alawi Khodim JAMA’AH SARINYALA

No responses yet