Categories:

Oleh: Nasihatul Fatkhiyah (Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Program Studi : Komunikasi dan Penyiaran Islam)

Al-Qur’an adalah kalamullah yang diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW melalui perantara malaikat Jibril. Al-Qur’an dijadikan sebagai pedoman bagi seluruh manusia dalam menjalani kehidupan. Upaya penafsiran Al-Qur’an akan selalu berkembang dan tidak pernah berhenti seiring perkembangan zaman. Ini dibuktikan dengan munculnya berbagai kitab tafsir dengan metode maupun pendekatannya.

Munculnya berbagai macam corak tafsir disebut dengan istilah mazahib tafsir. Corak tafsir merupakan warna penafsiran dari seorang ulama dalam kitabnya. Salah satu ulama pewaris terpenting dalam ilmu fiqh, tarikh, lughah, ilmu hadis, termasuk tafsir Al-Qur’an adalah Ibnu Jarir at-Thabari. Di antara karya-karya terbesarnya, salah satu yang menjadi rujukan utama dan mampu mendongkrak popularitasnya adalah kitab Jami’ al-Bayan‘an Ta’wil Ayi Al-Qur’an. Kitab ini menjadi sumber bagi tafsir tradisional yang tersusun dari berbagai hadis.

At-Thabari memiliki nama lengkap Abu Ja’far Muhammad Ibnu Jarir Ibnu Yazid Ibnu Khalib al-Thabari al-Amuli. Beliau lahir di Amul, Provinsi Tabaristan pada tahun 224 H/839 M, kemudian wafat pada tahun 310 H/923 M di Baghdad. Ayahnya bernama Jarir Ibn Yazid adalah seorang ulama. At-Thabari tumbuh dan berkembang di lingkungan keluarga yang sangat memperhatikan dalam hal keagamaan.

Karir pendidikannya dimulai dari kota Amul, tanah kelahirannya. Kemudian at-Thabari dikirim ke Rayy, Basrah, Kufah, Mesir untuk mendalami ilmu dalam usia yang masih kecil. Pada usia 7 tahun at-Thabari sudah menghafal Al-Qur’an, diusia 8 tahun menjadi imam shalat, dan pada usia 9 tahun at-Thabari mulai menulis hadis.

At-Thabari kembali ke Baghdad untuk menetap. Di Baghdad ia berfokus pada qiraat dan fiqh dengan bimbingan gurunya yaitu Ahmad bin Yusuf al-Sa’alabi, Hasan Ibnu Muhammad al-Sabbah al-Za’farani, dan al-Ra-by al-Murady. Kemudian ia melanjutkan perjalanannya ke berbagai kota untuk memperdalam ilmu gramatika dan sastra. Dorongan untuk menulis kitab tafsir diberikan oleh gurunya yaitu Sufyan bin Uyainah, Waqi’ bin al-Jarrah, Syu’bah bin al-Hajjaj dan Yazid bin Harun.

At-Thabari dikenal sebagai orang yang paham tentang fiqh, hadis, tafsir, nahwu, qiraat dan bahasa Arab. At-Thabari memiliki karya-karya yang tidak tertandingi, diantaranya Adab al-Manasik, Adab al-Nufus, Ikhtilaf al-Ulama al-Amshar, Ahaadis Ghadir Kham, Al-Jami fi al-Qiraat, Tarikh al-Rusul wa al-Muluk, Jami‘ al-Bayan ‘an Ta’wil Ayi al-Qur’an.

Karakteristik dari sebuah tafsir dapat dilihat pada beberapa aspek yang saling berkaitan dengan gaya bahasa, corak penafsiran, sumber penafsiran, metodologi, daya kritis, kecenderungan mazhab yang diikuti, dan obyektivitas penafsirannya. Ilmu tafsir, tarikh, dan fiqh merupakan tiga ilmu yang tidak lepas dari At-Thabari. Ciri khas yang dimiliki At-Thabari yaitu pada sisi linguistiknya sangat memperhatikan dalam penggunaan bahasa Arab, dan bertumpu pada syair Arab kuno untuk menjelaskan makna kosa katanya. At-Thabari juga berusaha agar tidak terjebak dalam berbagai persoalan fiqh. Maka dari itu ia selalu berusaha memberikan ajaran Islam tanpa melibatkan diri dalam perselisihan paham yang dapat menimbulkan perpecahan.

Tafsir at-Thabari dikenal sebagai tafsir bi al-ma’tsur, yang berdasarkan pada riwayat dari Nabi Muhammad SAW sebagai sumber penafsiran, disandarkan pada pendapat dan pandangan para sahabat, tabi’in dan tabi’ al-tabiin melalui hadis yang mereka riwayatkan. Tafsir At-Thabari menggunakan metode tahlili, yaitu metode tafsir yang menjelaskan kandungan ayat Al-Qur’an dari berbagai aspek dengan memperhatikan urutan ayat Al-Qur’an yang tercantum dalam mushaf. Bisa juga diartikan sebagai penafsiran berdasarkan urutan ayat atau surah. Adapun corak tafsir yang dimiliki At-Thabari yaitu corak fiqh (hukum), karena beliau merupakan seorang fuqaha.

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *