Categories:

Oleh Dr. KH. Ahmad Fahrur Rozi.

 (Pengasuh PP. Annur 1 Malang, wakil sekjen MUI )

Setelah pemerintah mengumumkan PPKM darurat mulai tanggal 3 Juli kemarin,  beredar luas tulisan dan meme  di WA group yang berdebat seputar larangan melaksanakan ibadah shalat Iedul Adha, larangan jum’atan dan jamaah di masjid disertai kontradiksi dengan ramainya foto beredar di medsos memuat gambar orang berdesakan di laga  pertandingan sepakbola piala Eropa.  Ramai situasi di pasar dan menumpuknya calon penumpang di bandara dan pelabuhan .   

Beredar luas sindiran sinis di WAG : “Keluar rumah berani, ke pasar berani, ke ruang publik berani. Giliran ke masjid takut corona?” “Tidak berjama’ah ke masjid, tapi masih keluar buat bekerja. Situ waras?!” “Ke ATM berani, ke pasar berani, ke warung berani…. Giliran ke masjid ga berani takut corona katanya… Antum waras??”

Sementara yang  pro larangan berkumpul di masyarakat menentang balik sindiran tersebut, dengan argument:  menganalogikan pasar dengan masjid adalah bentuk perendahan kepada kemuliaan masjid.  Bahwa analogi masjid dengan pasar dalam kasus corona, tidak nyambung atau tidak apple to apple.  Masjid ada pengganti, sementara pasar tidak. Perkumpulan massa di masjid sifatnya berulang setiap hari, sementara di pasar, tidak. Physical distancing sangat susah dilakukan di masjid, sementara di pasar lebih mudah dsb. 

Mari coba kita pelajari dan luruskan dua argument yang bertolak belakang ini. Menurut penulis kedua argument kelompok  ini sama sekali tidak nyambung visinya dengan keadaan di lapangan. Hanya debat kusir alias syafshathoh secara ilmu mantiq. Kelompok pertama meremehkan bahaya kerumunan massa yang di larang pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus, yang jika tidak dilaksanakan dengan protocol kesehatan yang ketat apalagi dilakukan di zona merah  akan membuat korban semakin berjatuhan.  Sementara kelompok kedua malah permisif mentolelir kerumunan massa di pasar dan tempat umum yang secara logikanya justru lebih kotor dan rentan menjadi titik penularan, karena di sana pasti lebih sulit diatur” shaf”  nya dan jelas terjadi proses interaksi jarak dekat,  tukar menukar uang kotor dari tangan ke tangan yang telah diyakini sebagai sumber penularan virus berbahaya dengan alasan pembenaran yang cacat logika. 

Menurut pengamatan penulis di lapangan, sesungguhnya era PPKM dapat dimanfaatkan pemerintah untuk melakukan edukasi kesadaran prokes bagi masyarakat berbasis tempat ibadah, dengan tetap memperbolehkan jamaah pergi ke masjid di zona tertentu namun disertai pelaksanan prokes yang ketat dan pembatasan kapasitas masjid  sebagaimana pasar , Karena dalam situasi kesedihan seperti ini diperlukan pula ihtiar ketenangan batin dalam ritual ibadah yang menenteramkan untuk meningkatkan imun . Kontroversi yang kadang terjadi ditimbulkan oleh sikap aparat keamanan  di lapangan yang  terkesan sepihak  dan membuat masyarakat merasa dicedarai rasa keadilan. Ada ambivalensi atau pertentangan sikap pemerintah dalam penanganan wabah Covid-19.  Di mana  di satu sisi, pemerintah dengan tegas mencegah orang untuk berkumpul di masjid untuk melaksanakan shalat Jumat dan shalat berjamaah dengan peraturan PPKM , tetapi di sisi lain pemerintah memberikan kelonggaran untuk tetap dapat berkumpul di pasar , tempat ibadah lainnya , di warung kopi, warnet ,  pusat perbelanjaan, terminal hingga bandara dan pelabuhan dengan memberikan perlakuan yang tidak sama dan seimbang.

Fakta di lapangan saat ini menunjukkan  bahwa telah terjadi lonjakan drastis kasus positif Covid-19 di berbagai wilayah di  Indonesia dan menyebabkan layanan fasilitas kesehatan hampir kolaps  serta menyulut tingginya permintaan alat kesehatan (alkes) dan obat-obatan di pasaran, sehingga  harga  alkes dan obat-obatan  melambung tinggi, bahkan di atas harga wajar.  Kondisi ini seharusnya menyadarkan semua pihak untuk bersama mendukung pemerintah dalam mencegah penularan virus covid 19 secara tegas dan konsekwen dalam melaksanakan  PPKM  dengan melakukan pembatasan  di ruang publik dan tidak mengizinkan kegiatan-kegiatan yang mendorong orang berkerumun di tempat-tempat umum  berlaku secara menyeluruh dan  berkeadilan baik di masjid atau di pasar .  Bukan hanya dengan getol melarang umat Islam bershalat jamaah di masjid tapi mengizinkan orang banyak menumpuk di stadion, bandara dan tempat keramaian lainnya.

Saat ini screning Swab antigen , PCR dan pencegahan  kerumunan sudah semestinya dilaksanakan secara mudah dan murah  kepada semua lapisan masyarakat , protokol kesehatan harus diterapkan  di semua tempat sesuai standar kesehatan.  Akan sangat tidak berarti jika larangan berkumpul di masjid yang notabene dalam keadaan lebih bersih dan dilakukan oleh masyarakat taat   beragama serta beradab dalam lingkungan terbatas, tidak di imbangi dengan larangan berkumpul di pasar, warnet , tempat kerja , bandara dan terminal. Toh mereka juga akan pulang kembali berkumpul keluarga kerumahnya membawa ancaman virus dari luar?

Pemerintah justru hendaknya menutup sementara semua  rute bandara internasional, stop arus tenaga kerja Asing yang konon tetap mengalir deras ,  perlu segera melakukan upaya vaksinasi massal dan screning PCR atau swab antigen serentak di semua wilayah atau di zona merah untuk mendukung keberhasilan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah di Indonesia.  Dengan tindaklanjut  antara yang positif dan negatif dapat segera  dipisahkan di  rumah karantina yang memadai untuk  ODP dan PDP  di tingkatan desa dan kelurahan atau kecamatan  dengan memaksimalkan faskes tingkat kecamatan agar tidak terjadi penumpukan pasien  di Rumah Sakit  Umum Daerah (RSUD),  kebijakan ini juga harus  di dukung dapur-dapur umum yang  didirikan oleh para lurah dan kepala desa dengan biaya dana desa untuk menjamin ketersediaan makanan rakyat di masa karantina dan PPKM. Sementara bidan desa dan Posyandu bisa menjadi ujung tombak untuk melakukan monitoring, evaluasi, maupun screening massal dengan  melakukan door to door pemeriksaan  kesehatan warga di desa dan kota. 

Pemerintah kita  mestinya   sudah mulai menimbang dengan cermat dan terukur  dalam konteks perlunya memulai  bersahabat dengan Corona .  karena hingga saat ini belum  ada kepastian kapan mutasi varian covid 19 ini akan  berakhir dan apakah dapat dipastikan ada   vaksin yang ampuh mengatasinya,  sementara David Nabarro seorang profesor dari global health di Imperial College London dan sekarang sebagai special envoy WHO untuk Covid-19, mengatakan bahwa kemungkinan besar tidak akan pernah ada vaksin yang efektif untuk corona. Sebagaimana  ada penyakit lama  yang  hingga kini tidak ditemukan vaksinnya contohnya HIV AIDS dan demam berdarah. 

Artinya, masyarakat harus  diajari cara bisa hidup berdamai dengan corona, agar kemudian secara alami tercipta situasi kedua yakni herd immunity. Untuk itu perlu dimulai kampanye  mendukung program hidup bersih, taat protokol kesehatan dalam mengatasi Covid-19 yang telah diadopsi pemerintah lewat WHO,  agar bisa menjadi konsensus nasional.

Bermasker, rajin cuci tangan, selalu membawa  hand sanitizer, menjaga jarak fisik dan sosial, rutin penggunaan disinfektan di sejumlah tempat umum harus menjadi norma baru dalam keseharian dirumah, kantor, sekolah, pabrik dan tempat pertemuan.  Fasilitas umum dan rumah-rumah ibadah diatur  untuk dapat menerapkan kebersihan dengan level tinggi agar masyarakat dapat  mulai memulai hidup baru  yang disebut dengan New Normal dengan aman dan nyaman  sehingga ketertiban dan  situasi ekonomi segera pulih dan bangkit seperti sediakala . 

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *