Ketua Komnas HAM Perwakilan Papua Frits Ramandey mengatakan kekerasan terhadap tenaga kesehatan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Distrik Kiwirok, Pegunungan Bintang, Papua melanggar Hak Asasi Manusia. Frits mengatakan pola yang dilakukan oleh KKB ini sama dengan penyerangan seperti di Nduga pada April lalu yang juga menyerang guru. Dia pun mengecam kekerasan yang dilakukan oleh KKB terhadap pekerja kemanusiaan. Juga yang terjadi di Maybart.
Menurutmya, saat ini TPM OPM terfragmentasi menjadi 3 kelompok besar, yaitu kelompok sipil bersenjata, kelompok yang dipelihara oleh korporasi, kelompok yang berjuang untuk suksesi politik. Dengan banyaknya aktor yang terlibat gerakan OPM kemudian sudah tidak sesuai dengan tujuan gerakan awal.
“TPN OPM sebelumnya tidak menyerang guru, mantri, bahkan melindungi sekolah dan rumah sakit. Namun saat ini gerakannya memiliki pola baru yang menyasar warga sipil.” Jelasnya.
Kasus terbaru yang sedang ditangani oleh Komnas HAM adalah kekerasan di Kiwirok terhadap masyarakat dan tenaga kesehatan.
“Dari keterangan 5 korban yang telah datang ke Komnas HAM, aksi tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran HAM merujuk pada UU 39 Pasal 1 Poin 1. Aksi tersebut telah menghilangkan rasa aman, hak hidup, dan merupakan tindakan serangan langsung terhadap tenaga kesehatan.” Ungkapnya.
Meskipun komnas HAM keberatan terhadap labelling teroris terhadap OPM, karena bisa memancing perhatian internasional. Namun demikian, “tindakan mereka bisa dikategorikan sebagai kelompok bercirikan teroris.” Tutupnya saat mengisi webinar internasional “The Local Wisdom And Threats Violent Non-state Actor: Terrorist and Rebels in Africa and Papua-Indonesia”.
Bagi staf ahli Watimpres RI, Dr Sri Yunanto, jika ditengok definisi teroris menurut Undang-Undang nomor 5 tahun 2018, KKB ini sudah masuk ke dalam kriteria teroris.
“Secara teori, sebuah kelompok dikategorikan sebagai kelompok teroris apabila memenuhi beberapa indikator yaitu: menggunakan kekerasan sebagai strategi utama, menolak negosiasi, menyebar teror dan propaganda palsu, serta menyerang warga sipil. Berdasarkan indikator tersebut, TPNPB OPM dapat dikategorikan sebagai kelompok teroris karena dapat dilihat gerakannya mereka menyerang warga sipil, menolak proses dialog, merusak obyek vital umum, dan menyebabkan ketakutan.” jelasanya
Dialog Kemanusiaan
Sebagai dosen ilmu politik di UMJ, Sri tahu persis pemerintah sudah semampunya mengedepankan dialog untuk menuntaskan problem Papua.
“Pendekatan penanganan terhadap TPNPB OPM di era Reformasi jauh lebih baik daripada di era Orde Baru. Otonomi khusus sebagai salah satu solusi permasalah politik di Papua telah memberikan banyak manfaat.”
Pengamat terorisme dari Mesir Dr. Mustafa Zahran juga mengapresiasi langkah Indonesia, namun di samping solusi keamanan,
“harus ada solusi intelektual dengan memaksimalkan nilai-nilai kearifan lokal khas daerah Papua.” Ujarnya.
Frits Ramandey juga menawarkan solusi untuk Papua, “kiranya presiden membentuk satu tim yang bertanggung jawab langsung kepada presiden untuk menyelenggarakan dialog kemanusiaan.”

No responses yet