Categories:

Oleh Fanida Alfiani (Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung)

fanidaa579@gmail.com

          Islam tidak hanya mengatur urusan ibadah, namun Islam juga mengatur urusan muamalah, baik yang berkaitan dengan masalah sosial, budaya, dan ekonomi. Islam mengatur hukum ekonomi yang mempunyai tujuan tertentu, salah satunya adalah melibatkan masyarakat dalam dunia usaha dimana mereka menganut etika ekonomi Islam sebagai pelaku keuangan atau etika yang sesuai dengan hukum Islam. Tentu saja kehidupan manusia di dunia tidak lepas dari keinginan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, antara lain sandang, papan, dan pangan. Selain itu, untuk memenuhi kebutuhan tersebut, manusia diharapkan berusaha dengan berbagai cara agar kebutuhan tersebut dapat terpenuhi. Dipenuhi dengan memperhatikan aturan-aturan yang telah diatur dalam Islam.

          Dalam meneruskan kehidupan di masyarakat, seseorang sering kali mengalami kelebihan dan kekurangan. Dari keadaan tersebut maka orang-orang yang membutuhkan bantuan orang lain, di saat seperti ini dimulai dari sisi kemanusiaannya, tidak dapat menghindari perbuatan-perbuatan muamalah seperti transaksi jual beli, pinjam meminjam dan lain sebagainya. Dalam hal ini perintah Islam yang membatasi jual beli, pinjam meminjam atau tolong menolong harus sesuai dengan ajaran Islam. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa hal ini sering terjadi karena adanya kebutuhan ekonomi, sering kali masyarakat melakukan hal atau usaha yang tidak sesuai dengan syariat Islam, baik itu dilakukan dengan sengaja karena tuntutan kebutuhan atau karena ketidaktahuan akan hukum-hukum yang ada. Mengaturnya. Ini, dalam hal ini hukum. Tentang Muamalah khususnya hukum jual beli.

Seperti pada hadis yang diriwayatkan Imam Muslim pada kitabnya yang berbunyi :

وَحَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ إِدْرِيسَ ، وَيَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ ، وَأَبُو أُسَامَةَ ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ ح وَحَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ – وَاللَّفْظُ لَهُ – حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ ، حَدَّثَنِي أَبُو الزِّنَادِ ، عَنِ الْأَعْرَجِ ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ : *نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ ، وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ.*

Artinya : Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. (w. 57 H), dia berkata: ”Rasulullah saw. Melarang jual beli dengan cara haashat (yaitu: jual beli dengan melempar kerikil) dan cara lain yang mengandung unsur gharar.” HR. Muslim (204 H – 261 H : 57 tahun).

          Jual beli dalam bentuk yang mengandung gharar merupakan situasi dimana terjadi ‘ketidakpastian informasi’ antara kedua belah pihak yang bertransaksi. Dalam gharar ini kedua belah pihak sama-sama tidak memiliki kepastian mengenai sesuatu yang ditransaksikan. Menurut Adi Warman bahwa Gharar bisa terjadi bila kita mengubah sesuatu yang seharusnya bersifat pasti menjadi tidak pasti.  Gharar muncul disebabkan oleh: 1). Karena ketiadaan pengetahuan (jahl : ketidaktahuan), 2). Obyek sekarang tidak ada, 3). Sebab obyek tidak pada kekuasaan penjual. Dengan demikian konsep gharar dapat dibagi menjadi dua kelompok, pertama, unsur resiko yang mengandung keraguan, probabilitias dan ketidakpastian secara dominan. Kedua unsur meragukan yang kaitannya dengan unsur penipuan atau kejahatan oleh salah satu pihak terhadap pihak lainnya. Perlu diketahui pula maknanya dapat diambil dari kitab suci Al-Qur’an bahwa Allah SWT melarang jual beli dengan cara yang batil serta melarang merugikan orang lain dan diri sendiri. Larangan ini secara umum berarti menganut suatu agama serta melakukan jual beli berupa gharar yang mengandung manipulasi dan penipuan karena merugikan orang lain, memperoleh dan memakan harta benda orang lain dengan cara yang tidak benar atau batil. Jual beli gharar ini cenderung menimbulkan permusuhan dan ketidakpuasan akibat ketidakpuasan dan perasaan ditipu oleh salah satu pihak yang umumnya dialami oleh pembeli.

          Di zaman modern ini, larangan gharar menjadi semakin penting. Hal ini dapat dilihat dari pasar keuangan saat ini, yang memiliki banyak transfer dan menimbulkan resiko bagi pihak lain seperti pasar modal dan perusahaan asuransi konvensional dan banyak transaksi keuangan lainnya yang mencakup unsur-unsur spekulasi seperti judi. Sebuah sistem transaksi keuangan yang mencakup unsur-unsur perjudian.  Maka kesempatan Ini adalah sistem yang ingin diperbaiki oleh Islam agar proses transaksi tetap dalam keadaan menguatkan persaudaraan, dan tidak akan menimbulkan permusuhan terhadap mereka yang bertransaksi di pasar keuangan atau transaksi ekonomi. Transaksi asuransi dengan perusahaan asuransi melibatkan kompensasi finansial dan karenanya gharar memiliki efek pada sistem.  Misalnya klaim asuransi yang melibatkan kecelakaan yang terjadi kemudian tidak diketahui secara pasti. Oleh karena itu, gharar merupakan bagian penting dari asuransi. Karena mengandung unsur gharar, maka jaminan semacam itu terkandung dalam hadits Nabi SAW yang dilarang untuk dilakukan.

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *