Oleh; Zamma Alfi Fath
Hadis adalah suatu ucapan, tindakan, dan persetujuan Nabi Muhammad SAW dan sebagian besar merupakan bagian dari sunnah, yaitu praktek hidup Nabi. Hadis bersama dengan Al-Qur’an membentuk dua sumber utama hukum dan pedoman dalam agama Islam. Ilmu hadis, dalam konteks Islam, merujuk pada studi dan penelitian mengenai hadis atau riwayat-riwayat yang mengandung perkataan, perbuatan, dan persetujuan Nabi Muhammad SAW. Hadis merupakan salah satu sumber hukum kedua dalam Islam, setelah Al-Qur’an. Ilmu hadis memainkan peran penting dalam memahami ajaran Islam dan menggali pemahaman yang lebih dalam tentang tindakan dan kata-kata Nabi Muhammad SAW. Berikut kedudukan hadis yang dilihat dari penisbatanya:
- Marfu’ : penisbatannya pada Nabi shollallahu alaihi wasallam.
- Mauquf: penisbatannya pada Sahabat Nabi ridhwaanullaahi alaihim ajmain.
- Maqthu’: penisbatannya pada Tabi’i atau orang-orang setelahnya.
Dalam ilmu hadits, kita perlu mengetahui beberapa istilah yang kerap digunakan oleh para ulama’ ahli hadits. Istilah-istilah itu juga menjadi bagian dari pada hadits itu sendiri, yang di antaranya adalah sanad, matan, rawi (musnid), musnad, dan isnad. Ini merupakan pengetahuan dasar tentang ilmu hadits, tentunya saja sangat penting untuk diketahui. Misalnya ketika kita mengkaji sebuah hadits, entah guru atau teman menyebut salah satu atau beberapa istilah tersebut, maka kita pun bisa memahami maksudnya. Berikut penjelasan istilah-istilah pada ilmu hadis untuk memudahkan pemula dalam belajar ilmu hadis:
- Sanad adalah jalan yang menghubungkan pada matan hadits. setiap orang yang membawa matan hadits yang ada di dalam sanad.
- Isnad adalah mengangkat (meriwayatkan) hadits pada orang yang mengatakannya (dari Nabi Muhammad SAW)
- Musnad dimutlakkan (disamakan) berdasarkan kitab yang mana di dalamnya terkumpul hadits yang diriwayatkan oleh satu orang sahabat atau lebih, seperti musnad Imam Ahmad bin Hambali ra
- Matan adalah kalam atau perkataan yang diover oleh sanad yang terakhir
- Musnid adalah orang yang meriwayatkan hadist dengan (menyebutkan) sanadnya, baik dia mengetahui hadits itu atau tidak mengetahui kecuali hanya sekedar meriwayatkannya
- Mukhrij adalah seseorang yang tersibukkan mengumpulkan hadits
- Mukharrij adalah orang yang meriwayatkan hadits dengan menyandarkan pada para perawi yang mukhrij. Namun, ada juga yang mengatakan bahwa mukharrij memiliki pengertian sama dengan makna mukhrij.
Pembagian ilmu hadis secara gari besar sebagai berikut:
- Ilmu Hadis Riwayah ialah ilmu yang meliputi pemindahan (periwayatan) perkataan Nabi Muhammad saw dan perbuatannya, serta periwayatannya, pencatatannya, dan penguraian lafadz-lafadznya. Inti dari ilmu ini memang membahas tentang pemindahan riwayat, penukilan riwayat, baik secara lisan maupun tulisan.
- Ilmu Hadis Dirayah sejak pertengahan abad ketiga hijriyah sudah mulai dirintis oleh sebagian Muhadditsin dalam garis-garis besarnya saja, dan masih tersebar dalam beberapa kitab. Baru pada awal abad keempat, ilmu ini dibukukan dan dijadikan bidang keilmuan yang berdiri sendiri, sejajar dengan ilmu-ilmu yang lain.
Dalam ilmu hadis, hadis diklasifikasikan ke dalam beberapa tingkat kedudukan (derajat) berdasarkan keandalan, keabsahan, dan kekuatan sanad serta matan hadis tersebut. Dua klasifikasi umum adalah hadis sahih (yang paling kuat) dan hadis dhaif (lemah). Berikut adalah beberapa tingkat kedudukan hadis yang umum diakui:
- Sahih (Sahi):
- Definisi: Hadis yang memiliki sanad (rantai perawi) dan matan (isi) yang sangat kuat dan bebas dari cacat atau kelemahan yang dapat meragukan keabsahan hadis.
- Fungsi: Diterima sebagai sumber hukum yang paling kuat dan dapat dijadikan dasar untuk penetapan hukum dalam Islam.
- Hasan (Baik):
- Definisi: Hadis yang memiliki sanad yang baik, meskipun tidak sekuat hadis sahih. Matan hadis harus sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dan tidak boleh bertentangan dengan ajaran agama.
- Fungsi: Meskipun tidak sekuat hadis sahih, masih dapat digunakan sebagai sumber hukum yang diterima.
- Da’if (Lemah):
- Definisi: Hadis yang memiliki cacat dalam sanad atau matan, sehingga keabsahan dan keandalannya diragukan. Ada beberapa tingkatan dalam hadis dhaif, dari yang sangat lemah hingga lemah.
- Fungsi: Tidak digunakan sebagai dasar hukum dalam Islam, tetapi dalam beberapa kasus dapat digunakan untuk mendukung atau menguatkan hukum yang sudah ditegakkan melalui sumber yang lebih kuat.
- Mawdu’ (Palsu):
- Definisi: Hadis yang telah dipalsukan dan tidak memiliki dasar yang sah dalam sunnah Nabi Muhammad SAW.
- Fungsi: Ditolak dan tidak dapat dianggap sebagai sumber hukum atau pedoman dalam Islam.

No responses yet