Categories:

Oleh: Al Ikhlasi Shaqina dari Fakultas Psikologi, Program Studi Psikologi Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA

Pengertian Perkawinan
Bagi orang yang menikah, perkawinan adalah suatu hal yang sangat sakral. Perkawinan
merupakan sunnatullah yang umum dan berlaku untuk semua makhluk-Nya, dan Allah memilih
perkawinan sebagai cara untuk berkembang biak dan melestarikan hidup manusia. Pernikahan
dilakukan dengan tujuan untuk membangun rumah tangga yang harmonis yang dapat
menciptakan suasana bahagia dan menghasilkan keluarga sakinah mawwadah wa Rahmah.
Menurut undang-undang RI nomor 1 tahun 1974 pengertian dan tujuan perkawinan
terdapat dalam satu pasal, yaitu bab 1 pasal 1 menetapkan bahwa “perkawinan adalah ikatan
lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan
membentuk rumah tangga, keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa”. Dengan demikian jelas bahwa diantara tujuan pernikahan adalah membentuk
sebuah rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan warahmah.
Pengertian Keluarga Sakinah
Keluarga itu disebut “Ahlun” dalam bahasa Arab. Kata Ahalun berasal dari kata Ahila
yang berarti kegembiraan, cinta dan kebaikan. Ada juga teori bahwa kata ahalun berasal dari
kata ahala, yang berarti menikah. Namun, dalam pandangan Islam, keluarga adalah satu
kesatuan antara laki-laki dan perempuan melalui akad nikah, dan dengan adanya akad nikah,
pernikahan tersebut akan menghasilkan keturunan yang diakui secara agama. Keluarga, satuan
kekerabatanya yang sangat mendasar bagi masyarakat, didefinisikan sebagai ibu bapak dan
anak-anak mereka, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia. Keluarga, yang dibentuk melalui
perkawinan, terdiri dari ayah, ibu, dan anak.
Keluarga, menurut Quraish Shihab, terdiri dari hubungan sanak saudara, dengan orang
tua yang bertanggung jawab utama atas sosialisasi anak-anaknya dan memenuhi kebutuhan
pokok lainnya. Ia adalah kelompok orang yang telah hidup bersama selama waktu yang lama
karena hubungan darah, adopsi, atau perkawinan.
Sakinah adalah kedamaian, ketentraman, ketenangan, dan kebahagiaan, menurut kaidah
bahasa Indonesia. Jadi, keluarga sakinah berarti keluarga yang memiliki rasa damai dan tenang.
Keluarga yang bahagia juga sering disebut sebagai keluarga yang bahagia. Keluarga yang
mendapatkan ridho Allah SWT dan ridho kepada-Nya adalah keluarga yang Bahagia.
Keluarga sakinah dilandasi oleh perkawinan yang sah, yang memungkinkan
terpenuhinya kebutuhan hidup rohani dan materil secara memadai dan seimbang. Keluarga ini
juga memiliki suasana kasih sayang yang harmonis antara anggota keluarga dan

lingkungannya. Keluarga ini juga dapat mengamalkan, menghayati, dan memperdalam nilai-
nilai iman, ketakwaan, dan akhlak mulia.

Mahabbah, Mawaddah, dan Rahmah adalah tiga komponen yang membentuk keluarga
sakinah. Cinta Mawaddha lebih berfokus pada kualitas kepribadian lawan jenisnya, sedangkan
Mahabbah adalah cinta yang membara dan ganas yang hanya melihat kejasmanian lawan
jenisnya. Namun, Rahmah adalah jenis cinta yang halus, siap mengorbankan sesuatu untuk
orang yang dicintai dan siap melindunginya. Oleh karena itu, dalam keluarga, pasangan suami
isteri harus sama-sama menjaga dan menghormati hubungan perkawinan mereka sebagai
hubungan yang suci.
Dilihat dari pernyataan tersebut, Islam menjadikan keluarga sebagai tempat untuk
menjaga diri, menciptakan ketentraman dan keselamatan dari segala bentuk kejahatan yang
ditimbulkan oleh orang lain. Oleh karena itu, keluarga harus dijadikan tempat tinggal yang
penuh dengan kebahagiaan sehingga semua anggota keluarga betah di rumah dan selalu
meridukannya.
Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nahl ayat 80:

لَ هك َجعَ م َل َو ّٰللاه

ل ِّ م ن وِّد َ هك َّو َجعَ م بهيه وتِّ َس َكنًا َل هك م ِّ م ن

َه ا بهيه وتًا ا ْلَ نعَ هجل اِّم ه
ونَ
تَ ستَ ِّخفُّ
َ
َظ عنِّ هك م يَ وم
َ
َويَ وم
َو اِّقَا ِّم ن َمتِّ هك م
َها
صَوافِّ
اَ

ِّر َها
وبَا
َواَ

ِّر َها
َواَ شعَا
ا
َّو َم ى اَثَاث تَا ًعا ً
ٰ
ن اِّل
ِّح ي

Artinya : “Allah menjadikan rumah-rumah bagimu sebagai tempat tinggal dan Dia menjadikan
bagimu rumah-rumah (kemah-kemah) dari kulit hewan ternak yang kamu merasa ringan

(membawa)nya pada waktu kamu berpergian dan pada waktu kamu bermukmin dan dijadikan-
Nya pula) dari bulu domba, bulu unta, dan bulu kambing, alat-alat rumah tangga dan

kesenangan sampai waktu (tertentu).”
Psikologi Keluarga
Psikologi keluarga adalah bidang yang menyelidiki gejala jiwa dalam keluarga atau
rumah tangga. Psikologi keluarga adalah ilmu yang mempelajari bagaimana perilaku seseorang
terkait dengan lingkungan fisik atau psikologis mereka. Ini berfokus pada sebelas perilaku dan
gejala psikologis individu dalam keluarga yang mempengaruhi eksistensinya dan dipengaruhi
oleh lingkungan lahiriah dan psikologis, baik secara langsung maupun tidak langsung, nyata
maupun abstrak, dan disadari maupun tidak disadari.
Fungsi Keluarga
Sebuah keluarga dituntut untuk melakukan segala sesuatu yang menunjukkan tanggung
jawabnya, terutama terhadap keluarganya sendiri. Keluarga telah melakukan fungsinya, yaitu
a) Fungsi Biologis, menjadi tempat yang baik untuk melangsungkan keturunan secara sehat
dan sah. b) Fungsi Pendidikan, keluarga mempunyai kewajiban untuk memberikan pendidikan

kepada anggota keluarganya, terutama kepada anak-anaknya. c) Fungsi Religius, keluarga
adalah tempat dimana nilai moral agama ditanamkan melalu pemahaman, kesadaran, dan
praktik sehari-hari yang menciptakan iklim keagamaan di dalamnya. d) Fungsi Protektif,
keluarga menjadi tempat aman dari gangguan internal dan eksternal dan menangkal segala
pengaruh negatif. e) Fungsi Sosialisasi, Islam bertujuan untuk membentuk masyarakat yang
kuat dan dekat satu sama lain, dan keluarga memiliki peran yang sangat penting dalam
mewujudkan dungsi sosialisasi ini karena keluarga secara teknis, pembentukan dan
pengembangan hubungan sosial baru melalui garis keturunan dan perkawinan. f) Fungsi
Rekreatif, keluarga berfungsi sebagai tempat untuk bersantai dan melepaskan lelah dari
aktivitas keluarga. Fungsi ini menciptakan suasana keluarga yang menyenangkan, saling
menghargai, menghormati, dan menghibur setiap anggota keluarga, yang menghasilkan
hubungan yang harmonis, damai, dan kasih sayang. g) Fungsi Perlindungan dan Pemeliharaan,
adanya fungsi ini dapat membantu anggota keluarga merasa nyaman, tenang, dan damai.
Tujuan Keluarga
Setiap hal di dunia pasti memiliki tujuan, begitu pula juga dengan keluarga. Selain
memiliki fungsi, keluarga juga memiliki beberapa tujuan. Di antaranya adalah pertama
mematuhi aturan agama, kedua membangun keluarga Sakinah, dan ketiga menyebarkan
dakwah Islamiyah.
Prinsip-prinsip Keluarga Sakinah
Menurut buku Mu’amalah untuk Perguruan Tinggi, konsep keluarga Sakinah
didasarkan pada lima prinsip: orientasi ilahiah dalam keluarga; pola keluarga yang luas; pola
hubungan keseferajatan (dialogis); ikatan mawaddah wa Rahmah; dan memenuhi kebutuhan
hidup sejahtera dunia dan akhirat.
Manfaat Psikologi Keluarga
Psikologi keluarga memiliki manfaat, seperti berikut: a) Psikologi keluarga memiliki
manfaat sebagai pemberi dukungan meskipun terdapat perbedaan pendapat yang
mencerminkan dukungan terhadap anggota keluarga. b) Manfaat psikologi keluarga juga dapat
membantu Anda memahami karakter setiap anggota keluarga dengan lebih baik karena mereka
memiliki keinginan yang masing-masing, yang memungkinkan pemahaman yang lebih baik.
c) Manfaat psikologi keluarga juga dapat mencegah kesalahpahaman dari anggota keluarga
lainnya dengan mengontrol perilaku mereka. d) Manfaat psikologi keluarga merupakan tempat
pertama orang memperkenalkan agama dengan beribadah terhadap agama dan kepercayaannya
masing-masing. e) Manfaat psikologi keluarga memberikan kasih sayang dan rasa aman
kepada setiap anggotanya masing-masing, serta peran keluarga dalam.

Teori Perkembangan Cinta
Studi Sternberg dan Grajeg (dalam Sternberg dan Barnes, 1988) menemukan bahwa
keakraban mencakup setidaknya sepuluh komponen: 1) keinginan untuk meningkatkan
kesehatan orang yang dicintai; 2) mengalami kebahagiaan bersama orang yang dicintai; 3)
menghargai orang yang dicintai setinggi-tingginya; 4) dapat bergantung pada orang yang
dicintai kapan saja; 5) saling memahami; dan 6) membagi diri dan milik sendiri dengan orang
yang dicintai. 7) Menerima dukungan emosional dari orang yang dicintai, 8) Memberi
dukungan emosional kepada orang yang dicintai, 9) Berkomunikasi dengan akrab dengan
orang yang dicintai, dan 10) Mengakui betapa pentingnya orang yang dicintai baginya.
Konsep Mewujudkan Keluarga Sakinah
Untuk membentuk keluarga Sakinah, diperlukan pemahaman psikologi keluarga karena
psikologi menjelaskan bahwa keluarga merupakan tempat penting untuk pertumbuhan fisik,
emosi, spiritual, dan sosial. Keluarga juga merupakan sumber kasih sayang, perlindungan, dan
jati diri bagi para anggotanya. Keluarga memainkan peran penting dalam mempertahankan
masyarakat dari generasi ke generasi.
Sebagaimana yang dijelaskan pada surah Ar-Rum ayat 21:

َو ِّم ن
ٰيتِّ ه
ا اَ ن َق ٰ
َو اَ نفه ا ًجا ِّس هك م ل ِّ م ن َ هك م َخلَ
وا
اَ ز تَ س هكنه
َه ِّل ا
ي
َو َجعَ اِّل َل َ
َّمَو بَ دَّةً ينَ هكم
فِّ ِّل َك ي اِّ َّن َّو َر ح َمةً
ذ ٰي ت ٰ
و م َْلٰ
قَ
يَّتَفَ َّك ِّل هر و َن

Artinya : “Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-
pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya,

dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu
benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.”
Banyak orang percaya bahwa kebahagiaan perkawinan terutama ditentukan oleh hubungan
antara pria dan wanita, dan hanya berfokus pada “cinta” dan “kepuasan biologis”.
Ayat tersebut menunjukkan bahwa keharmonisan kehidupan suatu keluarga sebenarnya
bergantung pada hubungan yang erat antar anggota keluarga, terutama suami dan istri. Banyak
orang percaya bahwa kebahagiaan perkawinan terutama ditentukan oleh hubungan antara pria
dan Wanita, dan hanya berfokus pada “cinta” dan “kepuasan biologis”. Namun, pada
hakikatnya, suatu pernikahan terletak pada seberapa jauh masing-masing pasangan dapat
berintegrasi dari dua kepribadian yang berbeda. Oleh karena itu, mewujudkan keluarga sakinah
memerlukan penerapan gagasan tentang keluarga yang sehat dan bahagia secara mental
Konsep dasar dari hubungan pernikahan atau keluarga yang sehat dan bahagia dalam
psikologi adalah sebagai berikut: 1) Menciptakan kehidupan beragama dan moral dalam
keluarga; 2) Mengetahui latar belakang pribadi pasangan; 3) Menetapkan visi dan misi
keluarga; 4) Menumbuhkan rasa cinta dan kasih sayang; 5) Membiasakan diri dengan kegiatan

positif; 6) Menghormati perbedaan pendapat dan karakter; 7) Menumbuhkan keintiman
emosional; 8) Menciptakan keteladanan; 9) Saling melindungi; dan 10) Memberikan waktu.

  1. Komunikasi yang baik. 12. Meningkatkan empati dan pengertian. 13. Memberikan
    apresiasi. 14. Saling menerima. 15. Saling menghargai. 16. Saling memaafkan. 17. Kejujuran
    untuk membangun kepercayaan. 18. Pembagian peran yang adil. 19. Mengelola konflik dengan
    bijak. 20. Menjaga keseimbangan emosional. 21. Mengajarkan nilai agama, mandiri, dan
    tanggung jawab kepada anak. 22. Menanamkan rasa bersyukur. 23. Saling memberikan
    dukungan yang positif. 24. Pendidikan dan pengembangan diri. 28. Suami Istri Harus Saling
    Membutuhkan Satu Sama Lain; 29. Senantiasa Menjaga Makanan Halal; dan 30. Harus
    Menjaga Aqidah Yang Benar.
    Kesimpulan
    Keluarga pada mulanya bukanlah suatu lingkungan yang hanya terdiri dari suami, istri,
    dan anak, tetapi merupakan lingkungan yang mencakup hubungan yang lebih luas, seperti
    hubungan antar anggota keluarga dan hubungan dengan lingkungan setempat. Nilai-niali
    agama memberikan pedoman moral yang memperkuat hubungan keluarga, dan komunikasi
    empati membantu menciptakan keterbukaan dan kepercayaan. Seain itu, peran dan tanggung
    jawab yang dipahami oleh setiap anggota keluarga menjamin keharmonisan dalam hubungan
    keluarga. untuk mewujudkan keluarga sakinah, hukum agama harus ditaati dan didukung oleh
    peran psikologi.

DAFTAR PUSTAKA
Afni Rasyid, T. (2016). MU’AMALAH UNTUK PERGURUAN TINGGI.
Asman, A. (2020). Keluarga Sakinah Dalam Kajian Hukum Islam. Al-Qadha : Jurnal Hukum
Islam Dan Perundang-Undangan, 7(2), 99–118.
https://doi.org/10.32505/qadha.v7i2.1952
Elindawati, R. (2021). Perspektif Feminis dalam Kasus Perempuan sebagai Korban Kekerasan
Seksual di Perguruan Tinggi. AL-WARDAH: Jurnal Kajian Perempuan, Gender Dan
Agama, 15(2), 181–193. https://doi.org/10.46339/al-wardah.xx.xxx
Sholihah, R., & Al Faruq, M. (2020). Konsep Keluarga Sakinah (Studi Pemikiran Muhammad
Quraish Shihab). SALIMIYA : Jurnal Studi Ilmu Keagamaan Islam, 1(4), 113–130.
Sofyan, B. (2019). Building a Sakinah Family. Al-Irsyad Al-Nafs, Jurnal Bimbingan

Penyuluhan, 7(2), 1–14. http://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/Al-Irsyad_Al-
Nafs/article/view/14544

Wardah, N. (2023). PSIKOLOGI KELUARGA. In Psikologi Keluarga.
Zuhri, A. S. (2021). Konsep Keluarga Sakinah Perspektif Fiqih Muanakahat dan Pandangan
Pakar Psikologi Dadang Hawari. Rechtenstudent, 2(3), 255–265.
https://doi.org/10.35719/rch.v2i3.88

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *