Dibuat oleh:Violeta Fattah Romadlon,
Program Studi Psikologi, Fakultas Psikologi, Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka
Pernikahan adalah sebuah ikatan suci antara laki-laki dan wanita untuk membangun rumah tangga yang diakui secara hukum, agama dan masyarakat. Tujuan dari pernikahan yaitu salah satu bentuk ibadah terlama dengan membentuk keluarga yang harmonis dan bahagia. Namun, bukan hal yang mudah untuk membangun sebuah rumah tangga. Perlu adanya persiapan yang matang karena pernikahan adalah suatu hal yang akan dilakukan seumur hidup bersama pasangan. Dengan demikian, perlu dilakukan pemahaman yang mendalam tentang pentingnya perjanjian pra nikah dalam membangun keluarga Sakinah. Dalam penulisan artikel ini, penulis akan memaparkan pengertian keluarga sakinah, alasan pentingnya membuat perjanjian pra-nikah untuk membangun rumah tangga, keuntungan membuat perjanjian pra-nikah, dan dalil tentang keluarga sakinah. Penulis juga memiliki tujuan untuk membantu para pembaca untuk mempersiapkan diri sebelum menikah, serta memahami dan mengamalkan nilai-nilai keluarga sakinah.
Pengertian Keluarga Sakinah
Keluarga adalah sekelompok orang yang dipersatukan dalam satu rumah yang memiliki kekerabatan atau adanya hubungan darah. Hubungannya berasal dari pernikahan, kelahiran atau adopsi. Dalam arti sempit keluarga merupakan pasangan suami istri yang tinggal serumah dan memiliki ikatan perkawinan. Keluarga dalam arti yang lebih umum adalah sekumpulan orang yang memiliki hubungan darah, termasuk sanak saudara, nenek moyang, paman, bibi, sepupu, dan lain-lain yang masih terhubung secara genetik atau tidak, tetapi telah diakui sebagai bagian dari keluarga (Utami, 2017). Berdasarkan kaidah bahasa Indonesia, sakinah berarti ketenangan, kedamaian, kebahagiaan, dan ketentraman. Oleh karena itu, keluarga sakinah berarti sebuah keluarga yang dikelilingi oleh rasa damai dan tenang (Sofyan, 2019). Jadi, keluarga sakinah merupakan situasi yang sangat diidamkan dalam kehidupan berkeluarga. Sudah dijelaskan sebelumnya bahwa membangun rumah tangga bukan suatu hal yang mudah, perlu adanya persiapan diri yang matang. Hal-Hal yang biasanya diatur dalam perjanjian pra-nikah adalah seperti pembagian harta, hutang, hak asuh anak dan warisan. Oleh karena itu penting untuk melakukan hal-hal yang dibutuhkan seperti membuat perjanjian pra-nikah.
Lalu, apa alasan pentingnya membuat perjanjian pra-nikah? Mari kita simak berikut:
Alasan Pentingnya Membuat Perjanjian Pra-Nikah:
- Mencegah Perselisihan: Perjanjian pra-nikah memberikan kejelasan hukum mengenai hak dan kewajiban masing-masing pasangan. Hal ini dapat mencegah timbulnya perselisihan atau konflik di masa depan, terutama jika terjadi perceraian.
- Perlindungan Aset: Jika salah satu pasangan membawa aset yang signifikan sebelum menikah, perjanjian ini dapat melindungi aset tersebut dari pembagian jika terjadi perceraian.
- Jaminan Masa Depan: Perjanjian pra-nikah memberikan jaminan finansial bagi kedua belah pihak, terutama jika salah satu pasangan memiliki penghasilan yang jauh lebih tinggi.
- Perencanaan Keuangan: Perjanjian ini dapat menjadi bagian dari perencanaan keuangan jangka panjang pasangan.
- Mengurangi Kecemasan: Dengan adanya perjanjian pra-nikah, kedua pasangan dapat merasa lebih aman dan nyaman karena sudah ada kesepakatan yang jelas mengenai hal-hal finansial.
Perjanjian pra-nikah sebaiknya disusun dengan bantuan notaris atau pengacara yang berpengalaman. Hal ini penting untuk menjamin bahwa kesepakatan tersebut dibuat secara legal dan sesuai dengan hukum yang ada. Meskipun sering dipandang sebagai sesuatu yang kurang positif atau tidak romantis, perjanjian pra-nikah memiliki berbagai keuntungan. Dengan menyusun pernjanjian pra-nikah, pasangan dapat menciptakan pondasi yang kokoh sebuah hubungan untuk kehidupan pernikahan mereka dan mencegah kemungkinan perselisihan di kemudian hari.
Islam sangat menganjurkan untuk membentuk keluarga sakinah, terdapat dalil yang menerapkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan rumah tangga untuk mencapai kebahagiaan, keharmonisan dan ketentraman. Salah satunya ada pada Q.S Ar-Rum ayat 21 yang berbunyi:
Artinya: Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.
Terdapat pula hadist Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa: Apabila seorang hamba menikah, maka telah sempurna separuh agamanya, maka takutlah kepada Allah SWT untuk separuh sisanya.” (HR. Baihaqi). Hadits ini menunjukkan pentingnya pernikahan dalam menyempurnakan agama seseorang.
Kesimpulan
Membangun rumah tangga yang harmonis adalah impian setiap pasangan. Untuk meraih tujuan ini, persiapan yang baik sebelum menikah sangatlah krusial. Salah satu langkah yang bisa diambil adalah dengan menyusun perjanjian pra-nikah. Perjanjian Pra Nikah merupakan langkah strategis untuk membangun keluarga sakinah. Dengan adanya kesepakatan yang jelas sejak awal, pasangan dapat merasakan rasa aman dan nyaman saat menjalani kehidupan keluarga. Perjanjian ini harus dibuat berdasarkan kesepakatan bersama, transparansi keuangan dan menghormati hak-hak masing-masing. Islam sangat menekankan pentingnya menciptakan keluarga sakinah. Dengan perencanaan yang baik dan komitmen yang tinggi, kita dapat membangun rumah tangga penuh kebahagiaan dan berkah. Dengan demikian, pasangan dapat membangun keluarga yang harmonis, bahagia dan sejahtera, sesuai dengan nilai-nilai cinta, kasih sayang, kesabaran dan kepercayaan. Al-Qur’an dan hadits memberikan banyak arahan mengenai bagaimana membangun kehidupan rumah tangga yang sejalan dan bahagia. Dengan menerapkan prinsip-prinsip Islam dalam kehidupan berkeluarga, kita bisa mewujudkan keluarga sakinah yang diidam-idamkan oleh setiap orang.
Sumber:
Sofyan, B. (2019). Building a Sakinah Family. Al-Irsyad Al-Nafs, Jurnal Bimbingan Penyuluhan, 7(2), 1–14. http://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/Al-Irsyad_Al-Nafs/article/view/14544
Utami, D. A. (2017). Bimbingan Pra Nikah Untuk Mewujudkan Keluarga Sakinah Di Kua Kecamatan Wonosari. http://digilib.uin-suka.ac.id/26464/

No responses yet