Secara sederhana, term al-Taisīr al-Manhajī dapat dipahami sebagai bentuk berijtihad fikih yang berorientasi pada prinsip kemudahan (al-taisīr). Yakni, kemudahan yang mengindahkan aspek kesesuaian metodologisnya (al-manhaj).

Tentu saja, kemudahan ini tidak boleh dilakukan secara berlebihan (al-mubalaghah fi al-taysir). Hal itu demi menghindari sikap meremehkan (al-tasâhul). Al-Taisīr al-manhajī inilah salah satu pendekatan yang digunakan DSN-MUI dalam menerbitkan fatwanya.

Prinsip dasar penerapan al-Taisīr al-Manhajī dalam fatwa DSN-MUI adalah menggunakan pendapat yang lebih rajih dan lebih maslahat jika memungkinkan; jika tidak, maka yang digunakan adalah pendapat yang lebih maslahat, meskipun pendapat itu tidak rājih.

Dengan demikian, secara aplikatif, dalam fatwa DSN-MUI tidak menutup kemungkinan didasarkan pada pendapat ulama yang dulu dianggap sebagai pendapat lemah (qaul marjūh), namun karena situasi dan kondisi saat ini pendapat tersebut dianggap lebih membawa kemaslahatan. Oleh karena itu, pendapat itulah yang dipilih dan difatwakan.

Hal ini senada dengan pernyataan Abdullah bin Bayyah berikut:

أقول لطلبتي؛ إن مكانة القول الراجح محفوظة، وحقوقه مصونة، لكن المقاصد تحكم عليه بالذهاب في إجازة، ولا تحيله إلى التقاعد، ريثما تختفي المصلحة التي من أجلها تبوأ القول الضعيف مكانه. ولكن الأمر يحتاج إلى ميزان يتمثل في النظر في الدليل الذي يستند إليه القول الراجح الذي قد لا يكون إلا ظاهرا أو فعلا محتملا. هذا من جهة الدلالة.

“Saya selalu sampaikan kepada murid-murid saya bahwa kedudukan pendapat yang kuat tetap terpelihara dan hak-haknya tetap terjaga, tetapi terkadang maqashid menetakan pendapat rajih itu harus “berlibur” untuk sementara, selama tersembunyi (belum ada) kemaslahatan yang juga merupakan alasan pendapat lemah menampati tempatnya. Akan tetapi, persoalan ini butuh kepada neraca yang terepresentasikan dalam pengkajian terhadap dalil yang menjadi pijakan pendapat rajih, yang terkadang ia hanya teks bertipe zahir atau perbuatan syari’ yang memilki banyak kemungkinan petunjuk. Ini dari aspek dilalah.”

Lebih lanjut Bin Bayyah berkata demikian:

ومن جهة المعقولية قد يكون قياسا غير جلي أو ذريعة غير قطعية المآل، وأيضا من جهة الثبوت قد يكون خبر آحاد ونحوه. ثم إن القول الضعيف غير العري عن الدليل والقائل به من أهل العلم الذين عرفت مكانتهم، وأنهم أهل لأن يقتدى بهم. وبذلك يكون الترجيح بالمقصد متاحا، بل ومتعينا.

“Sementara dari aspek nalar terkadang ia berupa dalil qiyās khāfī atau dzarī’ah (tindakan preventif) yang tidak pasti akibat negatifnya, dan demikian pula dari aspek tetapnya dalil tersebut, ia terkadang berupa hadis ahad dan semacamnya. Di pihak lain, pendapat yang lemah juga tidak sepi dari dalil, dan yang memiliki pendapat itu termasuk ulama yang sudah diketahui kedudukannya dan patut dijadikan panutan. Dengan demikian, mentarjih suatu pendapat dengan pendekatan maqasid menjadi sangat mungkin, bahkan bisa saja menjadi keharusan.”

Sebagai contohnya, fatwa tentang akad wad’īah yang digunakan untuk kegiatan penghimpunan dana berupa tabungan dan giro, padahal secara substantif akad tersebut hakikatnya adalah akad qardh. Demikian halnya, fatwa DSN-MUI Nomor: 85/DSN-MUI/XII/2012 tentang Janji (Wa‘d) dalam Transaksi Keuangan dan Bisnis Syariah, dan fatwa DSN-MUI Nomor 93/ DSN-MUI/IV/2015 tentang Transaksi Lindung Nilai Syariah (al- Tahawwuth al-Islami/Islamic Hedging).

Dengan demikian, fatwa DSN-MUI mampu memberikan jalan keluar dengan memberikan solusi fikih yang relevan dengan tuntutan zaman selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Wallahu a’lam.

Jogya bakda Subuh, 16 Juli 2020
Salam,

Catatan: Bagi yang berminat mendalami kajian ini bisa membaca lebih jauh referensi di gambar ilustrasi.

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *