Antara kedua huruf tersebut memiliki 4 persamaan; yaitu sama-sama berbentuk huruf, sama-sama khusus untuk fi’il mudhari’, sama-sama memiliki fungsi untuk menjazamkan fi’il mudhari’, dan juga merubah fi’il mudhari’ menjadi makna yang lampau.

Adapun perbedaannya juga memiliki 4 sisi, antara lain;

1.) Pekerjaan yang dinafikan oleh huruf (لما) harus masih dalam keadaan nafi ketika susunan kalimat tersebut diucapkan. Sebagaimana jika dikatakan sebagai contoh: (لما اجلس) maka artinya kamu masih berada dalam keadaan tidak duduk.

Adapun huruf (لم) maka mengandung dua kemungkinan; mungkin saja apa yang dinafikan masih terus berlanjut ketika susunan kalimatnya diucapkan. Sebagaimana contoh dalam surat Al-Ikhlas: (لم يلد و لم يولد) dalam susunan kalimat tersebut apa yang dinafikan (yaitu bahwa Allah tidak melahirkan dan tidak dilahirkan) masih berbentuk nafi ketika susunan kalimat diucapkan.

Kemungkinan kedua adalah apa yang dinafikan sudah terputus. Sebagaimana contoh ayat pertama dalam surat Al-Insan:

هل أتى على الإنسان حين من الدهر لم يكن شيئا مذكورا.

Artinya: Bukankah telah datang atas manusia satu waktu dari masa, sedangkan dia ketika itu belum merupakan sesuatu yang dapat disebut?.

Dalam ayat tersebut mengunakan huruf (لم) ketika ketika menafikan manusia yang ketika dahulu belum disebut, artinya belum ada, karena manusia saat ini sudah ada dan sudah tersebut.

**

2.) Penggunaan huruf (لما) menunjukkan Nafi, meskipun begitu, huruf (لما) memberikan harapan bahwa perbuatan yang dinafikan suatu saat akan terjadi. Sebagaimana contoh dalam ayat 8 surat Shad: (بل لما يذوقوا عذاب) artinya: “dan sebenarnya mereka belum merasakan azab-Ku.”.

Merasakan adzab dinafikan dengan (لما) maka artinya suatu saat mereka akan merasakan adzab tersebut, atau itu sedang ditunggu-tunggu. Sedang huruf (لم) tidak bisa menunjukkan makna yang seperti ini.

Ibnu Hisyam al-Anshari (W. 761 H) menyebutkan bahwa Imam Zamakhsyari lah yang menyebutkan makna ini.

**

3.) Fi’il mudhari’ setalah huruf (لما) boleh dibuang, sedangkan setelah huruf (لم) tidak boleh.

Sebagai contoh, jika kamu ditanya oleh temanmu: (أكلت؟) maka kamu boleh menjawab dengan (لما) saja tanpa harus menyebutkan fi’ilnya kembali. Dan ini tidak berlaku pada huruf (لم).

**

4.) Huruf (لما) tidak boleh bersanding dengan huruf (إن) sedangkan huruf (لم) boleh.

Sebagai contoh: (إن لم تقم أقم).

Huruf (إن) ini tidak boleh masuk ke huruf (لما) oleh karena itu kamu tidak boleh mengatakan: (إن لما تقم أقم).

**

Faidah dari kitab Qatru An-Nada karya Ibnu Hisyam al-Anshari hal 198-200.

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *