Perempuan Banjar kata Fatrawati Kumari, (Ketua Pusat Studi Gender dan Anak) lebih egaliter daripada perempuan daerah lain. Mereka secara sosial-budaya merasa setara dengan laki-laki, tapi mereka tawadlu’, tak mau menonjolkan diri, rendah hati dan rela nama tak disebut demi menghormati orang yang berpangkat lebih tua dalam garis keluarga, meskipun usianya masih muda. Tercatat dalam sejarah Banjar, Fatimah binti Syekh Abdul Wahab Bugis, cucu dari Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari, seorang alimah pada zamannya yang banyak menyerap ilmu dari kakek dan ayahnya. Fatimah saat itu, selain ikut mengajar di Pondok Dalam Pagar khusus untuk kaum perempuan, juga sudah punya kesadaran literasi sebagaimana kakeknya. Diketahui, ternyata pengarang kitab Parukunan Jamaluddin yang kesohor sampai Asia Tenggara itu adalah buah karyanya, hasil dari dikte dan ringkasan pelajaran kakeknya. Namun karena ingin menghormati pamannya Syekh Jamaluddin yang waktu itu menjadi Mufti, ia rela karyanya di atasnamakan tanpa ada terbersit sama-sekali namanya yang sebenar-benarnya sebagai pengarang Kitab Parukunan.

Fatra juga menyatakan perempuan Banjar itu perempuan yang kuat. Kuat dalam berbagai aspek kehidupan seperti kuat secara jasmani dan rohani, jiwa dan raga, pikiran dan perasaan. Humaidy menambahkan kuat dalam pengertian banyak mengambil-alih kewajiban suami. Dalam perspektif Fiqih Islam, kewajiban isteri sebenarnya hanya dua yakni bersolek dan menghibur suami, selainnya adalah kewajiban suami. Seperti mencuci, belanja ke pasar, memasak, menyusui, mengasuh anak dan lain-lain sebenarnya adalah kewajiban suami, tapi semua itu oleh perempuan Banjar diambil alih bahkan mereka ikut bekerja pula, entah bekerja membantu pekerjaan suami atau mengambil bidang pekerjaan sendiri. Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari menyaksikan peran perempuan Banjar yang begini, dan sangat berbeda dengan peran perempuan di Timur Tengah. Maka beliau berijtihad mengambil hukum adat perpantangan yang bersifat lokal Banjar dimasukkan ke dalam Fiqih Mawaris (Faraidl) menjadi satu-kesatuan ajaran agar pembagian harta waris terasa lebih adil. Memang jika ditelusuri sistem kekerabatan keluarga masyarakat Banjar, kedudukan antara suami dan isteri, laki-laki dan perempuan adalah sejajar (bilateral). Jika sekarang nampak sudah tidak setara, mungkin ada konstruk sosial, konstruk budaya dan konstruk tafsir agama yang berubah.

Namun pada sisi lain, kata Fatra lagi, saat sekarang ini, peran perempuan Banjar sudah tak bisa terbendung lagi. Mereka sudah berani memunculkan diri ke permukaan di berbagai bidang kehidupan. Mobilitas sosial mereka beranjak terus menaik, meskipun sudah barang tentu masih banyak permasalahan seperti KDRT, Pernikahan Dini, Pelecehan Sexual, Diskriminasi Perlakuan Anak, Trapacking, Perbudakan Perempuan dan semacamnya. Lebih dari itu, yang mungkin dahulu tak terbayangkan atau mungkin tabu kini sudah mengalami perubahan. Dahulu, yang namanya orang alim, ahli ibadah, Tuan Guru, Mu’allim dan Ustadz kebanyakan berasal dari kaum lelaki, sekarang sudah bermunculan ulama-ulama perempuan di berbagai daerah. Dalam penelitian sekilas PSGA di suasana Covid 19 dari tiga daerah (Banjarmasin, Banjarbaru dan Rantau), telah berhasil menghimpun lengkap lebih 10-an Ulama Perempuan Banjar yang berkiprah di masyarakat dalam menyebarkan ajaran Islam yang rahmatan lil ‘alamin. Sayang, Fatra dalam kesempatan ini, tidak mau memberitahukan nama-nama dari Ulama Perempuan Banjar tersebut, nanti tunggu saja tanggal mainnya, tegas Dosen Filsafat Fakultas Ushuluddin dan Humaniora UIN Antasari, Banjarmasin ini.

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *