Oleh: Silvia Alifatus Sa’adah (Mahasiswa Fakultas Ushuluddin dan Humaniora UIN Walisongo Semarang)
Dewasa ini, tidak sedikit orang yang ingin mengkaji manuskrip nusantara yang begitu beragam. Manuskrip-manuskrip itu menjadi bukti tertulis berupa kajian-kajian yang telah ada dan dikaji pada masa itu. Sehingga sangatlah penting untuk dilakukan digitalisasi naskah agar tetap terjaga dari kerusakan dan dapat digunakan untuk tambahan keilmuan baru berupa pengkajian naskah-naskah terutama naskah-naskah kagungan keraton kacirebonan yang telah didigitalisasi dan disimpan di British Library, yang mana kajiannya berupa kajian hukum islam. Bahkan terdapat pula naskah yang terancam punah.
Manuskrip berjudul fiqih (hukum islam) ini saya temukan di website British Library dengan kode EAP211/1/1/2. Naskah ini dapat diakses bebas lewat situs web https://eap.bl.uk/archive-file/EAP211-1-1-2 dan tergolong naskah yang terancam punah yang ditulis dengan menggunakan bahasa Arab dan bahasa Jawa.
Kondisi naskah dalam keadaan baik kecuali beberapa halaman manuskrip yang terlihat sedikit robek, tetapi tulisannya masih cukup jelas untuk dibaca. Naskah ini menggunakan kertas daluwang atau kertas lokal dengan jumlah 145 halaman dengan panjang dan lebar naskah; 24 X 17,5 cm. Ditulis menggunakan tinta warna hitam dan merah, tinta merah biasanya digunakan untuk menulis pokok-pokok pembahasan tentang hukum islam, sedangkan tinta hitam digunakan untuk penjabaran pembahasan dari tulisan yang bertinta merah.
Naskah ini ditulis menggunakan bahasa Arab dalam 7 baris disetiap halamannya. Dan ditiap barisnya, terdapat penjabaran (makna jawi) menggunakan aksara pegon pada tiap-tiap kata. Disertakan pula tanda pemisah ditiap arti pegon pada tiap-tiap kata tersebut. Dan terdapat didalamnya sebagian kata yang salah, lalu ditandai dengan tanda (x) diatas kata itu. Di sekitar naskah terdapat hal-hal yang tidak tercantum dalam pembahasannya, seperti niat tayammum. Naskah ini menjelaskan tentang tata cara berwudhu, cara melaksanakan shalat dan menjelaskan tentang hal-hal yang membatalkan wudhu.
Contohnya pada halaman dua manuskrip ini yang telah saya rekam seperti berikut.
النِّيَة وَمَسْح الوَجْهُ و وَمَسْحُ اليَدَيْنِ
(Sewiji niat. Kapindo angusap rorohe. Kaping telu angusap tangan karo.)
مَعَ المِرْفَقَيْنِ وَالتَرْتِيْبِ وَسُنَّتُهُ ثَلاَثَةٌ
(Serta sikut Karo. Kapingpapat tartib. Sekabehane sunnahe tayammum iku telu)
أشْياَء السَّمِيَّةُ وَتَقْدِيْمُ اليُمْني عَلى يُسْرَى
(Perkoro. Sewiji moco bismillah. Andihipanke tangan tengen ing tangan kiwo)
الَّذِي يُبْطِلُ التَّيَمُّمَ ثَلاَثَةُ أَشْيَاء
(Utawi kang batolake. Ing tayammum telung perkoro)
ماَ يُبْطلُ الوُضُوْء ورُؤْيَةُ الماَءِ فىِ غَيْرِ
(Sawiji barengkang batolake. Ing wudhu. Banyu ing jabane)
الصَّلاَةِ والرِدَةُ وصَاحِبِ الجَباَئِر يُمْسَحْ عَليْهاَ
(shalat. Murtad. Kang anduwe salunding kang angusap)
ثَيَمُّم ولاَ يُعِيْدُ الصَّلاَة إِنْ كاَنَ
(ing tayamum. Ora baleni wong ing shalat lamun ora)
Artinya :
“yang pertama niat. Yang kedua mengusap wajah. Yang ketiga mengusap kedua tangan.
Juga kedua siku. Yang keempat tertib. Dan sunnah tayamum itu ada tiga perkara.
Yang pertama membaca basmalah (menyebut nama Allah). Mendahulukan tangan kanan daripada tangan kiri.
Yang membatalkan tayamum ada tiga perkara.
Yang pertama sama seperti batalnya wudhu. Dan wudhu selain masuk waktu shalat.
Dan murtad. Yang memakai sepatu (sesuatu yg membaluti kaki) harusnya diusap atasnya.
Tayamum. Dan tidak mengulang shalatnya apabila ada.
Dalam naskah tersebut menjelaskan bahwa ada enam rukun dalam berwudhu. Sehingga tidak sesuai dengan rukun-rukun wudhu menurut madhab syafi’i yang menjelaskan enam rukunnya dalam berwudhu. Dijelaskan pula dalam manuskrip tersebut tentang sunnah-sunnah dalam pelaksanaan tayamum, tetapi hanya menyebutkan sebagian kecil dari sunnah tayamum yang ada. Selain menjelaskan tentang sunnah tayamum, naskah halaman kedua ini juga menjelaskan tentang hal-hal yang membatalkan tayamum. Oleh karena itu, naskah ini menjadi bagian dari pembuka wawasan keilmuan tentang fiqih didaerah cirebon pada zaman itu.
Sumber: British Library

No responses yet