Categories:

_”Kemudaratan harus dihilangkan”_

Kaidah Fikih

Segala yang menimbulkan kemudharatan atau bahaya hendaknya dihilangkan. Jika kemudharatan terus dibiarkan maka  pengaruh negatif yang ditimbulkan akan meluas. Sedang hal yang seperti ini tidak dibenarkan oleh agama. Selaras dengan ini, Nabi Saw., pernah menyampaikan, “Tidak boleh memudharatkan diri sendiri maupun orang lain.”

Sabda Nabi Saw., di atas setidaknya menbandung pesan agar seseorang tidak melakukan tindakan yang membahayakan dirinya dan juga membahayakan orang lain. Jika diri sendiri saja tidak boleh dilibatkan dalam kemudharatan apalagi orang lain. Bersamaan itu pula dapat ditarik sebuah _mafhum mukhalafah_ atau pemahaman bahwa menjaga diri dan menolak bahaya untuk diri sendiri dan orang lain adalah keniscayaan.

Contoh kasus prilaku yang membahayakan diri dan orang lain untuk saat pandemi Covid-19 seperti ini adalah mengabaikan protokol kesehatan. Jika seseorang abai tidak menerapkan peotokol kesehatan guna memutus matarantai penyebaran Covid-19 maka dia tidak hanya membahayakan bagi dirinya, namun juga orang lain. Untuk itu, supaya tidak membahayan diri sendiri dan orang lain di masa pandemi seperti ini hendaknya untuk terus mematuhi protokol kesehatan. Di sisi lain bahaya Covid-19 tidak dapat diabaikan.

Sesungguhnya dengan mematuhi protokol kesehatan seseorang bukan hanya melindungi diri sendiri namun juga orang lain. Jika kita menjaga diri dari bahaya maka kita sekaligus menyelamatkan orang lain dari bahaya atau kemudharatan. 

Kemudharatan yang timbul selain harus dihilangkan juga ditolak sebisa mungkin. Misalnya untuk memutus mata rantai persebaran Covid-19, selain menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin, kita semua harus lebih fokus menghindari daerah-daerah zona merah Covid-19.

Demikianlah kemudharatan yang harus dihilangkan dengan berbagai cara dan sebisa mungkin harus ditolak. Apalagi di musim pandemi Covid-19 seperti ini. Menjaga diri untuk kelangsungan hidup sekaligus menjaga orang lain. Kalau tidak mau rugi jangan merugikan orang lain.

_Wallahu A’lam Bisshawab_

Kediri, o2-01-2021.

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *