_”Kemudharatan harus ditolak secara proporsional”_
Kaidah Fikih
Memperbincangkan kemudharatan atau bahaya, menjadi sangat penting dalam kehidupan, utamanya adalah cara menolaknya. Di sisi lain, memang bahaya acap kali datang. Bahkan bahaya seringkali tetiba datang begitu saja. Di luar dugaan.
Sebab kemudaratan ini sapat sewaktu-waktu datang, maka yang terpenting adalah cara menolaknya. Menolak agar kemudharatan atau bahaya itu tidak meluas. Dalam kaidah fikih dikatakan bahwa kemudharatan harus ditolak secara proporsional. Ada tahapan-tahapan yang perlu dilakukan sesuai porsinya.
Satu misal ketika seseorang hendak di tanduk sapi, maka jika tidak sedang dalam keadaan terpaksa si sapi tadi tidak harus langsung di bunuh. Setidaknya di beri gertakan dengan suara lantang. Kemudian di pukul jika masih mengejar. Barulah kemudian sapi tadi di bunuh jika memang masih terus berupaya keras menyerang dan membahayakan jiwa.
Dengan adanya porsi-porsi tertentu atau tahapan untuk menolak kemudharatan, maka terdapat kebijaksanaan pada sisi ini. Sehingga terkesan tidak menimbulkan kesan tergesa-gesa dan langsung frontal dalam menolak kemudharatan.
Tidak dipungkiri memang terdapat kaidah fikih untuk melenyapkan kemudharatan, maksudnya melalui tahapan-tahapan terntentu. Sepertihalnya memberi sanksi atas pelanggaran kepada santri. Pertama ia ditegur, jika masih bandel di berikan surat peringatan, selanjutnya panggilan wali santri, baru yang terakhir di mutasikan ke tempat lain.
Nah demikianlah untuk menolak kemudaratan atau bahaya. Kendati kemudharatan harus dilenyapkan, namun ada tahapan proses yang dilalui. Proses yang indah jika porsi dan kadarnya pas.
Wallahu A’lam Bisshwab Bisshawab
Kediri, 03-01-2021.

No responses yet