Categories:

Manunggaling kawulo gusti. Ajaran yang identik dialamatkan kepada Syekh Siti Jenar. Karena ajaran ini jugalah, beliau diklaim sesat oleh sebagian orang sekarang. Entah orang dulu apakah berkesimpulan sama atau beda.

Menurut Agus Sunyoto, pada dasarnya manunggaling kawulo gusti bukan hanya ajaran yang diterima dan diamalkan oleh Syekh Siti Jenar atau Syekh Datuk Kahfi atau Syekh Lemah Abang. Menurutnya, Sunan Giri adalah penganut ajaran yang oleh sebagian kajian sebagai jawanisasi dari wihdat al-wujud al-Hallaj ini.

Sunan Giri adalah salah satu dewan wali songo yang pernah meramalkan berdirinya kerajaan Mataram pada waktu kerajaan Pajang dengan rajanya yang sangat populer, yakni Joko Tingkir alias Raden Hadiwijaya. Ramalan ini sempat didengar oleh Joko Tingkir. Oleh sebab itulah, setelah berhasil membunuh Arya Penangsang, Danang Sutawijaya alias Panembahan Senopati Mataram tidak lantas mendapatkan haknya, yakni sebidang tanah perdikan sebagaimana dijanjikan oleh Sultan Hadiwijaya.

Pertanyaannya, mengapa Sunan Giri tidak mengalami nasib yang sama dengan Syekh Siti Jenar?

Menurut Agus Sunyoto, manunggaling kawulo gusti yang dilakukan oleh Sunan Giri hanyalah sekedar amal-spiritual. Berbeda dengan yang dilakukan oleh Syekh Siti Jenar, yakni mengaplikasikan ajaran ini dalam bentuk perubahan sosial. Dengan ini, bukan karena manunggaling kawulo gusti-lah Syekh Siti Jenar, sebagaimana disebutkan dalam sejarah, mendapatkan hukuman mati.

Perubahan Sosial Syekh Siti Jenar

Pertanyaan selanjutnya adalah perubahan sosial apakah yang telah dilakukan oleh Syekh Siti Jenar hingga akhirnya harus mendapatkan hukuman yang menyesakkan hati tersebut?

Dalam ajaran manunggaling kawulo gusti, titik pentingnya adalah hanya Allah-lah dzat yang berhak untuk disembah. Semua makhluk adalah sama. Tidak ada gusti atau kawulo. Dalam istilah Arab, sayyid atau ‘abd. Sementara, dalam terminologi kerajaan, rakyat adalah kawulo dan raja serta keluarganya adalah gusti.

Ketika Syekh Siti Jenar membuka pedesaan dengan nama Lemah Abang, beliau mengaplikasikan ajaran manunggaling kawulo gusti tersebut. Dalam desa yang beliau dirikan, istilah gusti dan kawulo dihapuskan. Semua masyarakat lemah abang, dengan dihapuskannya kasta ini, memiliki hak-haknya, baik hak atas harta benda, agama, dan lain sebagainya. Penampilan ini bertolak belakang dengan sosial kerajaan. Dimana, rakyat sebagai kawulo tidak memiliki haknya, terutama hak tanah, harta benda, bahkan nyawa. 

Oleh sebab itulah, apa yang dilakukan oleh Syekh Siti Jenar telah membuat pihak gusti kebakaran jenggot dan penuh kekhawatiran. Lantas, mengapa beberapa babad justru menjelaskan bahwa Syekh Siti Jenar adalah pihak yang salah bahkan sesat terkait ajaran yang ia sebarkan?

Dalam hal ini, sangat menarik pernyataan Agus Sunyoto. Menurutnya, wajar, sebab babad ditulis oleh orang-orang dalam lingkaran istana. Sehingga narasi yang dibangun adalah kesesatan Syekh Siti Jenar agar apa yang dilakukan oleh kerajaan tidak dipandang salah atau bahkan berlebihan. 

Dengan ini, klaim dengan mengatasnamakan agama telah terjadi pada waktu itu. Naasnya, klaim dengan agama dalam bentuk narasi “sesat” justru telah menyumbangkan andilnya untuk membendung kemajuan manusia. 

Menuntut rakyat untuk menjalankan kewajibannya namun pihak istana tidak mengindahkan kewajiban-kewajibannya sendiri adalah bentuk dari penyumbatan kemajuan tersebut. Bahkan bukan tindakan yang manusiawi. Dalam lain kata, menuntut hak dirinya tapi melupakan kewajiban yang harus dilakukan. Dalam konteks Syekh Siti Jenar, hak bagi rakyat adalah hal yang pasti. Tidak salah menuntut hak tersebut. Hanya penjajahlah yang merampas hak orang lain.

Sumber: FB Ade pradiansyah

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *