Categories:

Mualif mauridu dzom’an, Imam Muhammad bin muhammad bin ibrahim as syuraisyi al khoroz ( W 718 H ) dawuh dalam baitnya : 

ففتحة أعلاه وهي ألف  مبطوحة صغرى وضم يعرف

واوا كذا أمامه أو فوقا    وتحته الكسرة ياء تلقى 

Kemudian dijelaskan oleh pensyarahnya yaitu imam abdul wahid bin ahmad bin ali bin ‘asyir ( W 1040 H ) dalam kitab belau dalilul hairon, bahwa : 

أشار فى هذين البيتين إلى صفة الحركات الثلاث ، وإلى محالها من الحروف على مذهب الخليل. 

“Kedua bait di atas mengisyaratkan bahwa penjelasan terhadap sifat 3 harokat (fathah, dhumah dan kasroh) serta penempatannya adalah mengikuti atau menurut mazdhab imam kholil bin ahmad al farohidi ( W 173 H )” 

Kemudian beliau pensyarah melanjutkan : 

فأشار بقوله أعلاه إلى محل الفتحة يعني أنها توضع فوق الحرف 

“Beliau mengisyaratkan dengan baitnya bahwa penempatan fathah adalah di atas huruf” 

وأشار بقوله مبطوحة صغرى إلى صفتها وجعلت مبطوحة اي مبسوطة وممدودة من اليمين إلى اليسار لئلا تلتبس بأصلها الذي هو الألف 

“Beliau mengisyaratkan dalam baitnya bahwa fathah merupakan alif kecil diletakan terkulai/ ambruk memanjang dari kanan ke kiri, supaya tidak menyerupai pengambilan asli fathah yaitu dari alif” 

Dari sini bisa kita ketahui bahwa bentuk fathah adalah alif yg di ambrukkan dan dikecilkan agar tidak serupa dengan alif aslinya. Dan inilah cetusan ide brilian penuh akan ilmu dari penelitian panjang serta ke hati2an seorang penjuru ulama nahwu dan ilmu2 lainnya yaitu imam kholil bin ahmad alfarohidi. 

Sepanjang uraian di atas, ijtihadnya imam kholil terhadap fathah masih memegang asas menjaga ijtihad sebelumnya, yaitu “penempatan” tanda harokat pendahulunya yaitu seorang pembesar tabi’in muridnya sayidina ali , imam abul aswad ad dualiy. Beliaulah peletak pertama tanda baca mushaf dengan penempatan fathah di atas huruf. 

Kita harus berpikir bahwa andai saja dengan tanda baca y dicetuskan abul aswad para orang islam tidak terbingungkan, maka saya yakin imam kholil boleh jadi tidak akan berijtihad mencetuskan tanda baca fathah dengan bentuk baru, yg walaupun masih tetap menjaga warisan abul aswad tentang penempatan fathah yg mana di atas huruf. 

Perlu di ketahui bahwa kelanjutan dari ijtihad pembubuhan tanda dlm alqur’an setelah abul aswad ini muncul lagi ijtihad baru yg blm di cetuskan oleh beliau, yaitu 2 murid beliau yahya bin ya’mur dan nashr bin ‘ashim yg mencetuskan pembubuhan titik pada sebagian huruf ( contoh dulu ف dan  ق adalah sama, beliau berdua menceruskan pemberian titik pada 2 huruf ini sebagai pembeda dan juga terhadap sebagian huruf2 lain yg bertitik sebagaimana kita kenal saat ini). 

Artinya betapa jika imam kholil bin ahmad tidak merombak bentuk dari tanda fathah warisan abul aswad maka akan ditemui terdapat dua titik di atas huruf, contoh pada saat ف berharokat fathah, satu titik sebagai tanda fathah satu titik lagi sebagai tanda huruf, akan sangat membingungkan. 

Oleh karenanya beliau imam kholil bin ahmad dengan sangat terpaksa dan dengan penuh ke hati2an merombak indikator fathah di ambil dari alif yg di lunglaikan, sekali lagi krnkeilmuan dan kefahaman beliau, beliau tidak merubah ijtihad pendahulunya tentang “penempatan” fathah yg mana di atas huruf. Karena memang tanda baca ini aslinya tidak ada, jadi merupakan rukhsoh/keringanan, oleh karenanya ya diminimalisir perombakannya. 

Maka jelaslah sanad dari pada fathah ini dan bagaimana latar belakangnya. 

Sayang sekali sampai detik ini ,saya blm menemukan sumber ilmiah dari “fathah berdiri” dan sayangnya ini sangat bertentangan dengan tujuan di lunglaikannya alif kecil sebagai bentuk dari fathah oleh imam kholil yg agar tdk serupa dengan huruf aslinya yaitu alif, karena malah diberdirikan lagi. 

Maka seyogyanya kita tidak main2 berkreasi dengan tanda baca al qur’an, lebih baik menggunkan yg sudah jelas sanadnya dan ilmiah.

والله أعلم 

Sumber : dalilul hairon, al muqni’ , almuhkam. Sumber: FB Chabib Towus Ainul Yaqin

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *