_”Sampai padaku sesungguhnya janin yang keguguran pada hari kiamat di belakang ayahnya seraya berkata,”Kamu menyia-nyaiakanku dan meninggalkanku tak juga memberiku nama.”_
Abdurrahman bin Yazid bin Mua’awiyah
Termasuk di antara hak seorang anak atas orang tuanya adalah memperoleh nama yang baik dari orang tuanya. Nama yang memiliki makna baik, dan kelak dapat menjadikan si anak bangga atas nama yang diberikan oleh orang tuanya. Sekaligus nama yang kelak akan di panggil di hari kiamat bersama nama ayahnya.
Dalam memberi nama anak, khazanah fikih memberi ruang untuk menamainya bersamaan dengan melaksanakan akikah pada hari ke tujuh dari kelahiran anak. Meski tiak ada kewajiban melaksanakan akikah–karena akikah sifatnya sunah, maka tidak mengapa memberi nama terlebih dahulu kemudian di waktu yang ada rizki baru orang tua mengadakan akikah untuk anaknya. Yang terpenting adalah anak memiliki nama terlebih dahulu meski kadang tidak menunggu hari ke tujuh dari kelahiran anak.
Memberi nama anak lazim diberikan orang tua pada anak-anak yang terlahir selamat pada waktunya–bukan janin yang keguguran. Akan tetapi memberi nama anak–janin–yang terlahir belum waktunya–keguguran–juga tidak ada salahnya. Sebab bagaimanapun ia telah lahir dari rahim seorang ibu, meski belum sempurna.
Pemberian nama pada janin yang terlahir sebab keguguran yang demikian sudah lazim dikalangan orang jawa. Meski belum berbentuk sempurna, biasanya si janin tadi diberi nama dengan nama hari dan pasarannaya. Misalnya Selasa Pon dan sebagainya. Kebiasaan orang Jawa yang demikian memiliki padanan dalam _turats_ Islam. Dalam sebuah kisah dalam kitab _Ihya’ Ulumuddin_ disebutkan, “Sampai padaku–Abdurrahman bin Yazid bin Mua’awiyah–sesungghnya janin yang keguguran pada hari kiamat di belakang ayahnya seraya berkata,”Kamu menyia-nyaiakanku dan meninggalkanku tak juga memberiku nama.” Kemudian Umar bin Abdul Aziz berkata, “Bagaimana yang demikian, sedang janin tadi tidak diketahui apakah ia laki-laki atau peremluan?”, Abdurrahman menjawab, “Nama yang dapat mengakomodir anatara laki-laki dan perempuan seperti Hamzah, Amarah, Thalhah, dan Atabah.”
Dari kutipan kisah di atas, memberi pencerahan bahwa nama adalah hak anak atas orang tua. Meskipun itu masih janin yang terlahir dalam keadaan belum sempurna. Belum waktunya. Di sisi lain, bukan suatu hal buruk memberi nama pada janin yang keguguran.
Wallahu A’lam Bisshawab.
Kediri, 22-02-2021.

No responses yet