Hari ini saya membaca di WA ttg wacana merubah Kemenag menjadi Kementerian Urusan Haji dan Wakaf. Bahkan juga di WA tsb memuat rencana perubahan ttg aturan nikah, talak, rujuk yg pada intinya meniadakan proses pernikahan secara agama. Saya menduga  WA tersebut HOAX. Tetapi karena beberapa tahun yang lalu ada pihak yang mewacanakan “ perubahan fungsi kemenag” seperti diatas, maka saya terpanggil menanggapinya.

Pembentukan kemenag ada kaitannya dengan proses berdirinya NKRI yang berdasarkan Pancasila. Suatu wujud kesepakatan diantara pendiri negara bahwa Indonesia bukan negara yang mengikuti “SEKULARISME dan bukan pula dimaksudkan sebagai negara “ TEOKRASI”. Oleh karena itu  kalau wacana tersebut benar ada, persoalannya “ tidak sederhana “ karena menyangkut persoalan sejarah dan aspek yang mendasar.

Dalam buku peringatan lahirnya kemenag ( depag ) tahun 1951, Menteri Agama KH Wahid Hasyim ( alm ) mengemukakan bhw lahirnya depag menimbulkan reaksi dari dua pihak yang berlawanan yaitu ;

         Pertama ; kaum pendukung sekularisme yg menolak kehadiran agama dalam urusan negara.

          Kedua.    ; kaum yang ber eforia , merayakan secara berlebihan sebagai kemenangan umat Islam .  Mereka inilah yang mendukung negara Teokrasi.

Padahal, menurut KH Wahid Hasyim , lahirnya Depag harus dipandang sebagai tugas besar bagi kaum muslimin yang merupakan mayoritas untuk menegakkan persatuan bangsa khususnya dengan membangun dan menjaga “ Toleransi Beragama “.

Pernyataan KH Wahid Hasyim tsb, juga terkait erat dengan dengan peresmian  lambang “ Garuda Pancasila” oleh Presiden Soekarno , yg dibawah kakinya tertulis semboyan “ Bhineka Tunggal Ika “ diatas pita yang dicengkeram kuat oleh burung Garuda. 

Toleransi khususnya toleransi beragama secara garis  besar mengandung norma yang bersifat universal, tetapi tidak bisa dihindarkan ada kekhususan bagi suatu negara. Sebagai contoh ada suatu negara di Eropa ( sekuler ) meskipun mengizinkan didirikan tempat ibadah umat Islam, tetapi melarang  pendirian menaranya dg alasan tidak merupakan  budaya atau tradisi negara tsb.

Bahwa sejauh ini kehidupan toleransi beragama dan berbangsa di negara kita , sesungguhnya telah berlangsung dg baik dan hal itu telah diakui oleh dunia. Namun terkait dengan perkembangan globalisasi dan revolusi teknologi informasi, yg memungkinkan dan itu telah terjadi, suatu arus gerakan radikal agama trans – nasional yg terus meningkat, sehingga memerlukan diperkuatnya kehidupan toleransi beragama dan dalam kehidupan berbangsa.

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *