Di masa pandemi covid 19 ini, banyak orang menanti solusi medis untuk segera keluar dari wabah mengganggu ini. Diantaranya adalah ikhtiar vaksinasi. Vaksinnya apa? Muncullah nama vaksin AstraZeneca.
Lantas, MUI Pusat dengan penelitian kolaborasinya antara Ahli Agama dan Peneliti Obat-Obatan menyatakan bahwa hukum Vaksin AstraZeneca SK Biosciences Co .Ltd Andong Korea Selatan adalah HARAM karena dalam tahapan produksinya memanfaatkan tripsin yg berasal dari Babi. Kendati demikian, MUI Pusat membolehkan penggunaan vaksin ini dengan alasan darurat dan amat dibutuhkan (dharurah syar’iyyah).
Beda dengan MUI Pusat, Pengurus Wilayah Nahdhatul Ulama (PWNU) Jawa Timur dengan Lembaga Bahtsul Masail (LBM) dan Para Penelitinya berfatwa bahwa Vaksin ini HALAL dan SUCI dengan alasan istihalah (keberubahan). Bahkan, para kyiai di Jawa Timur akan menggelar vaksinasi AstraZeca secara berjamaah. Baca: https://jatim.inews.id/berita/pastikan-suci-dan-halal-pwnu-jatim-gelar-vaksinasi-astrazeneca-untuk-100-kiai.
Di sini, titik persoalannya adalah CARA pandang tentang Enzim Tripsin. Konon, Enzim Tripsin ini lazim dipakai sebagai Katalisator dalam proses Biokimia di Laboratorium. Fungsinya, katanya, sebagai aplikasi untuk melepas sel virus, yg kemudian dikembangkan menjadi vaksin. Walaupun demikian, terkait Enzim Tripsin dalam Vaksin AstraZeneca masih perlu distudi-studikan lagi. Baca: http://www.hikamreader.com/2021/03/on-muis-view-of-trypsin-origin-in.html.
Jadi kira-kira dlm bahasa sederhananya, Menurut MUI Pusat; “ini vaksin mengandung unsur babi”. Sedangkan, bagi LBM PWNU Jawa Timur; “Ini sudah terjadi istihalah/perubahan (fregmentasi sifat-bentuk/tertransformasi), sehingga vaksin ini sudah tidak dianggap ber-babi, maka terbilang suci dan halal”.
Konsep berfikir istihalah ini memang ada di khazanah fiqh Islam. Istihalah itu artinya berubah (at-taghayyur) dan keterbalikan (al-inqilab) dari satu kondisi ke kondisi yg lain, dari satu tabi’at/sifat ke tabi’at/sifat yg lain. Tetapi, persoalannya terletak pada hal Pemicu keberubahan tersebut.
Ini asal-mulanya didasarkan pada perdebatan-pikir prihal cuka (vinegar) dari Khamr (sejenis arak/minuman keras). Dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 19 dan Surat Al-Maidah ayat 90-91, disimpulkan bahwa Khamr itu HARAM. Akantetapi, dalam Hadis Nabi riwayat Imam Muslim disebutkan bahwa;
نِعْمَ الْإِدَامُ الْخَلّ
Sebaik-baik lauk ialah cuka.
Kemudian, di lain riwayat yg juga dari Imam Muslim dan Imam At Tirmidzi didapati;
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي اللّه عنه قَالَ : سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى اللّه عليه وسلم عَنِ الخَمْرِ : تُتّخَذُ خَلاًّ ؟ فقال : لا
Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang Khamr, yang diprosesi sebagai cuka (agar berguna)? Beliau menjawab,”Tidak boleh.”
Begitu pula, hadis riwayat Abu Dawud dalam Sunanya;
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ أَبَا طَلْحَةَ سَأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ أَيْتَامٍ وَرِثُوا خَمْرًا قَالَ « أَهْرِقْهَا ». قَالَ أَفَلاَ أَجْعَلُهَا خَلاًّ قَالَ « لاَ »
Dari Anas bin Malik, bahwasanya Abu Thalhah pernah bertanya pada Nabi Shallallahu alaihi wa sallam mengenai anak yatim yang diwarisi Khamr. Lantas Beliau katakan, “Musnahkan Khamr tersebut.” Lalu Abu Thalhah bertanya, “Bolehkah aku mengolahnya menjadi cuka?” Nabi menjawab; “Tidak boleh.”
Kemudian, Dari ayat dan riwayat ini muncullah konsep Istihalah (keberubahan-keterbalikan), yaitu;
Pertama, At-Takhollul, yaitu; keberubahan-ketebalikan Khamr menjadi cukak, oleh pemicu Alamiah (berubah dgn sndirinya). Maka, hal ini disepakati seluruh ulama Islam bahwa Cuka ini Suci dan Halal, berdasarkan pada hadist “ni’mal idaam al kholl” (Sebaik-baik lauk adalah cuka).
Kemudian, hal ini dianalogikan (diqiyaskan) dengan hal-hal lain. Misalnya, Darah yg terfregmentasi Alamiah menjadi Susu Ibu bagi bayinya, Mani/Sperma yg menjadi segumpal darah/daging lalu menjadi mahluk hidup, Bangkai yg terfregmentasi di laut berkadar garam tinggi hingga menyatu jadi Garam, Kayu yg terpapar najis kemudian terbakar menjadi Abu, Kotoran Hewan yg terfregmentasi alamiah menjadi Debu maka debunya Suci untuk tayamum, bgitu pula ikan Lele yg biasa makan kotoran manusia kemudian menjadi berdaging banyak dan gemuk maka Lele itu dihukumi halal dan suci, dan lain sebagainya.
Kedua, At-Takhlil, keberubahan-ketebalikan Khamr menjadi cuka, oleh Pemicu Non-Alamiah (sebab rekayasa dan campur-tangan manusia). Lalu, apakah cuka ini suci dan halal? Nah, dalam hal ini, Ulama berbeda pandangan;
1) Imam An-Nawawi dalam kitabnya Al Majmu Syarh Al Muhadzdzab mengatakan;
فالتخليل عندنا وعند الأكثرين حرام، فلو فعله فصار خلا لم يطهر.
Menurut kami (Madzhab Syafi’i) dan banyak Ulama, bahwa At-Takhlil (rekayasa Khamr menjadi Cuka) adalah Haram. Kalau ia melakukannya (prosesi takhlil) lalu menjadi cuka, maka cuka itu tidak suci (tidak halal).
Kemudian di halaman berikutnya, Imam Nawawi menegaskan kembali bahwa:
وأما إذ خللت بوضع شيء فيها، فمذهبنا أنها لا تطهر، وبه قال أحمد والأكثرون
Dan adapun Khamr diprosesi menjadi cuka dengan cara menabur sesuatu di dalamnya (rekayasa manusia), Maka Madzhab kami (Madzhab Syafii) menyatakan bhwa cuka tersebut tidak suci (tidak halal). Pandangan ini juga dipegang oleh Imam Ahmad dan jga banyak ulama.
Pandangan ini dasarkan pada dua hadis di atas, yaitu; (a) hadis riwayat Muslim dan Timidzi dari sahabat Anas ibn Malik. (b) hadis Abu Dawud dalam Sunannya prihal pertanyaan sahabat Abu Talhah. Kemudian, 2 hadis ini (dan atau yg semakna dengannya) dikompromikan/al-jam’u dengan hadis “ni’mal idaam al kholl” (Sebaik-baik lauk adalah cuka). Sehingga maknanya: untuk yg “ni’mal idaam al kholl” (Sebaik-baik lauk adalah cuka) itu maksudnya keberubahan/fregmentasi (istihalah) Alamiah, sementara 2 hadis setelahnya itu maksudnya pelarangan untuk keberubahan (istihalah) Non Alamiah (rekayasa manusia).
2) Imam Ala’ud Dien al Kasani (Ulama madzhab hanafi) dalam Kitabnya Bada’iu As Shana’i’ Fi Tartibis Syara’i’ mengatakan;
فأما إذا خللها صاحبها بعلاج من خل أو ملح أو غيرهما، فالتخليل جائز، والخل حلال عندنا”.
Adapun cuka yg diprosesi dengan rekayasa melalui campuran garam atau lainnya ( misalnya), maka At-Takhlil semacam ini hukumnya boleh dan cuka tersebut hukumnya halal (suci). Ini menurut kami ( Madzhab Hanafi).
Pandangan ini jg diikuti oleh Madzhab Adz Dzahiri sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibn Hazm dalam kitabnya Al Muhalla. Juga diikuti oleh Imam Ats Tsauriy, Imam Al Auza’iy,cdan Imam Al Laits ibn Sa’d, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Al Qurtubi dlm kitabnya Al Jami’ Li Ahkamil Qur’an. Dan, imam Ibn Qudamah dalam kitabnya Al Mughni juga meriwayatkan bhwa Imam Abul al Khatab al- Hanbali menyatakan bhwa sekelompok ulama dari Madzhab Hanbali ada juga yg berpandangan semacam ini.
Pandangan ini didasarkan pada hadis Nabi riwayat Imam Muslim di atas yg menyatakan bhwa “ni’mal idaam al kholl” (Sebaik-baik lauk adalah cuka). Ini berlaku umum, baik yg prosesinya Alamiah maupun yg Non-Alamiah (rekayasa). Adapun soal, dua hadis berikutnya, bagi kelompok ini, maknanya adalah “itu hanya ekspresi pelarangan keras dan pencabutan keras-tegas dari Nabi atas kebiasaan terikat dgn Khamr-nya orang2 Arab saat itu sja, bukan soal prosesi keberubahan.”
Dari konsep Isthalah, khususnya terfokus pada At-Takhlil (keberubahan/istihalah Non-Alamiah) ini, didapati cara pandang MUI PUSAT dan LBM PWNU JATIM tentang Enzim Tripsin (dari Babi).
Sehingga, dlm hal ini disimpulkan bahwa MUI PUSAT lebih condong dengan pandangan At-Takhlil, yaitu: Prosesi vaksin yg dibesertai Enzim Tripsin ini merupakan prosesi rekayasa manusia, dan ini adalah tidak suci (najis dan mengandung unsur babi). Sepertinya, MUI PUSAT berpegang pada Statemen kelompok pertama yg dipresentasikan oleh Imam Nawawi dari Madzhab Syafi’i.
Sedangkan, LBM PWNU JATIM sepertinya berpandangan bhwa At-Takhlil ini memang Non-Alamiah karena campur tangan manusia, dan dihukumi suci dan halal dgn berpegang pada Statemen kelompok kedua yg dipresentasikan oleh Imam Al Kasani dari Madzhab Hanafi. Namun, uniknya, dalam presentasinya mereka menggunakan contohnya konsep At-Takhollul (istihalah/prosesi keberubahan yg alamiah).
Kendati demikian, baik MUI PUSAT maùpun LBM PWNU JATIM sepakat bahwa Pemerintah diminta untuk mengadakan Vaksin yg JELAS halal dan sucinya, karena Nabi bersabda;
فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرأَ لِدِيْنِهِ وعِرْضِهِ
Barangsiapa yang menjaga diri dari perkara-perkara SAMAR tersebut, maka dia telah menjaga kesucian agama dan kehormatannya. (H.R. Al Bukhari dalam Sahihnya dan Muslim dalam Sahihnya).
Jadi, ini adalah perdebatan ilmu. Murni ilmu. Janganlah termakan hoaks dan halusinasi cocoklogi di luar Ilmu Syariah. Semoga, Perdebatan ilmu semacam ini menjadikan kita makin dewasa dalam memandang dan makin ‘luas-dada’ kita, sehingga terlihat indah dan barokah.
Wallahu’alam bis shawab

No responses yet