Sebuah kajian bisa dikatakan sebagai sebuah ilmu jika memang memenuhi sepuluh standar. Standar ini telah sering dikutip oleh para ulama. Kesepuluh standar tersebut meliputi: Definisi, objek kajian, hasil, keterkaitan dengan fan lain, keutamaan, peletak dasar, nama fan, ilmu lain yang menjadi fondasi, hukum mempelajarinya serta masalah yang dibahas.

Pada tulisan kali ini, saya hanya akan sedikit membahas tentang definisi serta objek kajian dari fan ilmu Fikih, Usûl Fikih serta Kaidah Fikih. Setelah itu akan coba saya cari hubungan antara ketiganya.

Secara terminologi, Fikih berati: “Mengetahui hukum-hukum syariat yang bersifat terapan. Pengetahuan tersebut dilandaskan pada dalil-dalih parsial” (lihat: Nasiruddin al Baidhowi, Minhaj al-Usûl, hal 7). Adapun objek kajiannya adalah segala perbuatan, ucapan serta pergerakan batin seorang mukallaf. Pergerakan batin yang dimaksud adalah seperti rasa iri, dengki dan lain-lain. Maka pergerakan batin yang berkaitan dengan keyakinan bukanlah objek kajian Fikih.

Sedangkan yang dimaksud dengan ilmu Usûl fikih adalah: “Mengetahui dalil-dalil universal, tata cara pengambilan hukum parsial dari dalil-dalil tersebut serta kriteria orang yang mampu melakukannya” (lihat: Zakaria al-Anshari, Lubbul Usûl, hal 4). Disini kita bisa mengetahui bahwa objek kajian ilmu ini adalah dali-dalil syariat –Al-Qur’an, Hadist, Ijma’, Qiyas dan dalil lainnya— yang bersifat universal.

Adapun kaidah fikih, ia berarti: “Hukum universal yang berlaku pada kebanyakan bagiannya (produk hukum fikih). Dengan hukum universal tersebut maka dimungkinkan untuk mengetahui hukum dari bagian-bagian tadi. Pengetahuan yang didapat tentang hukum tersebut bisa bersifat pasti atau sekedar dugaan kuat” (lihat: Abdul Aziz Azzam, Al Qawâid al Fiqhiyyah, hal 11). Atas dasar definisi tersebut, bisa ditarik kesimpulan bahwa objek kajian ilmu kaidah fikih adalah hasil hukum yang telah dikeluarkan oleh para imam mazhab.

Tiga ilmu di atas, masing-masing mengandung kata fikih. Lantas apakah hubungan dan urgensi satu dengan lainnya?

Ketika kita mencoba rasionalisasi terhadap hubungan ketiganya, maka akan kita dapati Usul fikih menempati urutan pertama. Ia merupakan dalil terhadap terbentuknya sebuah hukum fikih. Dengan demikian bisa dipastikan fikih baru datang setelahnya. Setelah terbentuknya fikih, yang  menempati urutan kedua setelah Usul fikih, barulah kemudian terbentuk kaidah fikih. Kaidah fikih ini merupakan satu wadah bagi hasil-hasil hukum fikih yang senada. 

Pertanyaannya sekarang adalah, benarkah demikian hubungan dan urutan ketiganya?

Ketika kita mencoba menelusuri secara historis kemunculan ketiganya, maka kita temui bahwa munculnya fikih mendahului lainnya. Fikih sebagaimana didefinisikan diatas, ia sudah ada sejak zaman awal munculnya Islam. Lebih tepatnya setelah Nabi hijrah ke Madinah. Saat masih berada di Makkah, ayat Al-Qur’an yang turun saat itu kebanyakan berkaitan dengan akidah. Barulah setelah keimanan sudah mapan, turunlah ayat-ayat yang berkaitan dengan fikih. Meski demikian kita tidak bisa menafikan beberapa ayat hukum yang juga turun di Makkah.

Adapun Usul fikih baru terkodifikasi jauh setelah munculnya fikih, pada abad ke dua. Meski demikian tidak berarti bahwa hasil hukum yang dicetuskan sebelum abad kedua itu tidak menggunakan Usûl fikih. Pada hakikatnya Usûl fikih merupakan satu kecakapan untuk berijtihad yang dimiliki oleh ulama sejak generasi awal. Ia merupakan metodologi pengambilan hukum. Oleh karenanya tidak bisa diilustrasikan adanya sebuah hasil hukum tanpa sebuah metodologi. Dikarenakan kebutuhan dan terkikisnya kecakapan tersebut sejak abad kedua, maka kodifikasi metodologi ini menjadi kebutuhan yang mendesak. Hingga akhirnya lahirlah kitab Ar-Risalah, karya pertama dibidang Usûl fikih, di tangan Imam Asy-Syâfi’i (w. 204 H).

Ilmu kaidah fikih hampir sama dengan kronologi Usûl fikih. Kajian tentang kaidah fikih mulai mendapat perhatiannya pada abad ketiga. Tokoh generasi awal dalam kajian ini adalah Imam Abu Thahir ad Dabbas, abad ketiga hingga empat hijriyyah. Akan tetapi hal tersebut tidak menutup kemungkinan bahwa ulama generasi sebelumnya juga telah membicarakan hal ini. Terlebih ketika kita menelisik hadits Nabi, disana terdapat kaidah yang sangat mirip dengan hadits Nabi yang notabene ia sebagai landasan kaidah tersebut. Sebut saja hadits Nabi “Lâ dharara wa lâ dhirar”. Hadits tersebut menjadi landasan kaidah fikih “Ad dharara yuzal”. Dari sini bisa kita ambil kesimpulan bahwa kaidah fikih sudah ada era awal, hanya saja ia baru menjadi satu kajian pada abad ketiga. Dan kaidah fikih mendapatkan masa keemasannya pada abad sembilan dan sepuluh.

Adapun  keterkaitannya dengan fikih, sebagai mana disebut dalam keterangan diatas, ia berfungsi sebagai satu sarana pengait antar hukum fikih yang serupa. Dari sana bisa disimpulkan bahwa kaidah fikih, secara rasional, ia datang setelah terbentuknya fikih. Sedangkan fikih terbentuk setelah adanya dalil dan tata cara pengambilan dari dalil tersebut, dan iya adalah Usûl fikih. Meski demikian, kita juga tidak bisa menafikan bahwa dalam realitanya ketiga kajian ini sudah ada sejak era awal Islam, hanya saja belum tersistemisasi sebagaimana kita dapati sekarang.

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *