Salah satu kewajiban terhadap orang yang meninggal adalah mensholatinya.
Sholat jenazah disyariatkan di kota Madinah. Oleh karena itu, orang islam yang wafat di Makkah sebelum peristiwa hijrah dikuburkan tanpa disholati jenazah terlebih dahulu, seperti Sayyidah Khodijah.
Saat Rosululloh wafat, beliau disholati oleh tiga puluh ribu orang dari kalangan manusia dan enam puluh ribu dari kalangan malaikat. Pada saat itu, sholat jenazah dilakukan sendiri-sendiri alias tidak berjamaah, karena pada saat itu belum ada kholifah yang diangkat.
Pada kesempatan ini, kita akan membahas tentang perbedaan kata Mayt (ميت) dengan huruf ya’ disukun dan kata Mayyit (ميت) dengan huruf ya’ dibaca kasroh dan bertasydid.
Orang yang sudah meninggal (nyawa sudah berpisah dengan badan) dikatakan Mayt, huruf ya’ disukun (ميت).
الميت على الأشهر بالتخفيف من فارق روحه جسده
Sedangkan kata Mayyit digunakan untuk calon jenazah, yaitu orang yang masih hidup dan pasti akan mati saat ajalnya datang. Mayyit di sini dibaca dengan Ya’ bertasydid dan berharokat kasroh.
وبالتشديد الحي الذي سيموت عند انتهاء أجله
ALLOH berfirman:
إنك ميت (أي إنك ستموت) وإنهم ميتون.
Disebutkan dalam Syi’ir karya Syaikh Mushlih Mranggen dalam kitab Al-Nurul Burhani Fi Tarjamati Al-Lujain Al-Dani:
والميت من مات وزال روحه * وميت من سيميت ربه
Wal-Maytu Man Maata Wazaala Ruuhuhu
Wayyitun Man Sayumiitu Rubbuhu.
Niat sholat jenazah yang banyak digunakan adalah:
أصلي على هذا الميت فرضا
1. Mengandung niat menyengaja sholat (Qoshdu), dalam hal ini adalah kata أصلي.
2. Menentukan sholat yang dilakukan (Ta’yin), dalam hal ini yaitu sholat jenazah, pada susunan kata على الميت atau على هذا الميت.
3. Niat Fardlu. Dalam hal ini pada kata فرضا.
Sedangkan kata كفاية tidak harus disebutkan.

No responses yet