Sejak dulu, umat Islam sudah memperdebatkan masalah hukum Islam. Mulai dari masalah ibadah, sampai pada mu’amalat. Tapi, jika tidak proporsional dalam menyikapinya atau paling merasa benar serta memaksakan pendapatnya, akan dapat memicu rusaknya persatuan umat Islam khususnya di Indonesia.
Sebagaimana dipahami, sejak zaman dahulu terdapat perbedaan pandangan di antara para ulama terhadap persoalan tertentu yg dalam Islam disebut sbg masalah khilafiyah yg merupakan persoalan dari cabang2 agama, bukan pokok ajaran Islam. Perbedaan terjadi, karena pesan yg disampaikan dalam ayat Al-Qur’an bersifat global dan abstrak, sehingga memungkinkan terjadinya banyak tafsir.
Ada juga yg menginginkan wilayah perbedaan pandangan dan saling klaim kebenaran ini, sengaja dilakukan, agar pendapat kelompoknya dianggap paling benar oleh warga muslim, dan dimassifkan secara intensif dgn sarana2 dalam konten2 yg diunggah di berbagai platform media, dgn responsivitas mereka yg salah, kita yg paling benar.
Namun belakangan, perdebatan soal khilafiyah ini terus-menerus dikemukakan oleh sebagian da’i2 baru yg berdakwah di media sosial. Para dai tab menjawab dgn lugas dan singkat persoalan yg diajukan oleh jamaah, yg kadang ditanyakan lewat secarik kertas atau ditanyakan secara langsung. Mereka mengklaim hanya pandangannya yg benar, sementara pandangan berbeda dianggap salah. Diksi kafir, sesat, bid’ah, atau taghut sering digunakan oleh dai2 seperti ini. Kadang disertai ancaman masuk neraka, bila tidak mengikuti pendapatnya.
Dengan adanya perbedaan dalam paham keagamaan, umat Islam makin hari justru kerap bersikap saling menyindir, meng hujat, bahkan mengafirkan antar sesama. Keadaan ini menjadi salah satu gejala yg melemahkan kekuatan umat Islam. Sebagaimana yg di teladankan oleh para ulama salaf terutama oleh Aimmatul madzahib, yaitu Imam Hanafi, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Hambali rahimahumullah, yg saling menghormati, menghargai, dan dgn sikap keadaban antar mereka. Mereka termasuk ulama salaf, yg harusnya kita jadikan rujukan tidak hanya tentang ilmu fiqih tapi juga akhlak mereka.
Dalam fiqih, terdapat empat madzhab utama yg tsb diatas, jelas sekali menggambarkan adanya fakta ilmiah adanya variasi pandangan dalam persoalan2 Islam. Misalnya, Nahdlatul Ulama mengakui empat mazhab, yaitu Imam Maliki, Imam Hanafi, Imam Syafi’i, dan Imam Hanbali sekalipun pandangan yg banyak dipraktikkan di Indonesia adalah Imam Syafi’i, sehingga terkesan toleran dan menghormati perbedaan pendapat.
Kita bukan 4 Imam madzhab tsb, bukan Mujtahid mutlak, hanya karena katanya, menurutnya dan saya paling benar lainnya salah, kadang kita tidak menguasai ushul dan kaidah fiqih, dan kemampuan lainnya. Apalagi sekedar bergurau kepada “Syaikh Google Al-Youtubi”. Terkadang, yg menjadi panutan pun, tidak jujur mengungkapkan perbedaan pendapat diantara para ulama, sehingga ummat disodorkan satu informasi yg seolah paling benar. Korbannya adalah kaum awam, yg akhirnya mengedepankan emosional ketimbang ilmu dan adab.
Sehingga, masalah perbedaan pendapat dalam fikih, terkadang juga menjurus pada perpecahan dgn saling menuduh sbg sesat, mudah menuduh kopar-kapir dan sebagainya, lantaran misalnya cara shalatnya berbeda. Akibatnya, perbenturan masalah fikih ikhtilaf tsb tidak terhindarkan lagi.
Sebagaimana keterangan di atas, adanya perbedaan pendapat tsb, pada umumnya berangkat dari kelemahan konsep dalam memahami syariat Islam secara lengkap. Serta hanya belajar agama lewat satu versi seorang ustadz atau ulama. Sehingga, pada saat perbedaan dalam hukum fikih muncul, internal umat Islam pun menjadi gaduh, terutama yg sudah melekat pada pemahaman, tidak sama itu salah, tidak satu golongan dengannya adalah salah, konsep musuh, memusuhi dan permusuhan akhirnya mjd hitam putih atas persangkaan semata, guna merebut saya yang paling benar.
Sayangnya, terkadang perbedaan itu masih ditambahi dgn sikap2 yg kurang elegan, minim adab serta terkesan mau menang sendiri. Karena itu, pengetahuan tentang fikih ikhtilaf penting untuk ditularkan, di tengah kondisi bangsa saat ini sebagai solusi untuk menjaga persatuan umat.
Wahai ustadz .. sampaikanlah kepada umat tentang keniscayaan perbedaan pendapat antar ulama, jujurlah dgn fakta keragaman pendapat dalam fiqih Islam, karena perbedaan pendapat adalah ruang Rahmat bagi kita semua.
Agar lebih lapang dada dalam khilafiyyah fiqih, mari kita terus belajar, tentang ushul fiqih dan tarikh tasyri, dan baca kitab2 fiqih perbandingan madzhab, serta Tafsir Ayat Ahkam dan Syarah Hadits Ahkam dan lainnya.
Insya Allah, dgn terbiasa membaca perbedaan pandangan ulama dalam satu persoalan, dan bagaimana mereka mengolah dalil menjadi kesimpulan hukum, kita akan menghargai tingginya kedudukan ulama, betapa tak tahu dirinya kita, serta kita bisa lebih berlapang dada terhadap khilaf di kalangan ulama.
Seorang ulama yg kuat hafalannya, murid utama Imam Said bin al-Musayyib bin Hazn bin Abi Wahb al-Makhzumi al-Quraisy atau Imam Said bin Al-Musayyab rahimahullah (642 – 715 M, Madinah, menantu Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu), yg mendapat gelar oleh Imam Adz Dzahabi Asy-Syafi’i rahimahullah (5 Oktober 1274 – 3 Februari 1348, Damaskus) sbg Hafizhul Ashr (penghafal di masanya) dan Qudwatul Mufassirin wal Muhadditsin (suri teladannya para ahli tafsir dan ahli hadis), beliau adalah Abul Khatthab Qatadah bin Diʿamah as-Sadusi Al-Bashri atau Imam Qatadah rahimahullah (680 – 735 M Irak) berkata:
مَنْ لَمْ يَعْرَفِ الِاخْتِلَافَ لَمْ يَشُمَّ رَائِحَةَ الْفِقْهِ بِأَنْفِهِ atau
مَنْ لَمْ يُعْرَفِ الِاخْتِلَافَ لَمْ يَشُمَّ أَنْفُهُ الْفِقْهَ
“Orang yg belum mengetahui perbedaan (pendapat ulama’), berarti hidungnya belum mencium baunya ilmu fiqih”.
Dalam Kitab Jami’u Bayanil Ilmi Wa fadhlihi, Juz 2 Hal 814-820, karya Abu Umar Yusuf bin Abdullah bin Muhammad bin Abdul-Barr al-Namari al-Andalusi al-Qurthubi al-Maliki atau Syekh Al Imam Ibnu Abdil Barr al-Maliki rahimahullah (29 November 978 M – 2 Desember 1071 M Spanyol), dikutip beberapa pendapat ulama tentang pentingnya memahami perbedaan pendapat ulama :
Dari Imam Sa’id bin Abi Arubah atau Abu Nadhr al-Basri atau dikenal dgn Al-Imam Al-Hafidh Sa’id bin Abu ‘Arubah rahimahullah (wafat 156 H / 772 M di Basrah) berkata :
مَنْ لَمْ يَسْمَعِ الِاخْتِلَافَ فَلَا تَعُدُّوهُ عَالِمًا
“Orang yg belum mendengar perbedaan, maka jangan kalian anggap ia orang alim”.
Dalam riwayat lain :
مَنْ لَمْ يَسْمَعِ الِاخْتِلَافَ فَلَا تَعُدَّهُ عَالِمًا
“Orang yg belum mendengar perbedaan, maka jangan kau anggap ia orang alim”.
Dari Imam Hisyam bin Ubaidillah Ar-Rozi rahimahullah berkata :
مَنْ لَمْ يُعْرَفِ اخْتِلَافَ الْقُرَّاءِ فَلَيْسَ بِقَارِئٍ، وَمَنْ لَمْ يُعْرَفِ اخْتِلَافَ الْفُقَهَاءِ فَلَيْسَ بِفَقِيهٍ
“Orang yg belum tahu perbedaan qurro’ (ulama’ ahli bacaan al qur’an), maka belum dianggap qori (ahli bacaan al qur’an), begitu juga orang yg belum mengetahui perbedaan pendapat fuqoha’ (ulama’ ahli fiqih) tidak dikatakan sebagai seorang faqih (ahli fiqih).
Dari Ayah Utsman bin Atha’ (Abu Ayyub Atha’ bin Abi Muslim Al Khurasaniy rahimahullah wafat 752 M) berkata :
لَا يَنْبَغِي لِأَحَدٍ أَنْ يُفْتِيَ النَّاسَ، حَتَّى يَكُونَ عَالِمًا بِاخْتِلَافِ النَّاسِ
“Tidak diperkenankan bagi seseorang untuk memberikan fatwa kepada masyarakat sampai ia mengetahui perbedaan ulama’ “.
Dari seorang ulama tabi’in, perawi yg haditsnya tersebar di Kutubus Sittah, Imam Ayyub Asy Syikhtiyani rahimahulllah (66 – 131 H/685 – 748 M Basrah Irak) berkata :
أَجْسَرُ النَّاسِ عَلَى الْفُتْيَا أَقَلُّهُمْ عِلْمًا بِاخْتِلَافِ الْعُلَمَاءِ، وَأَمْسَكُ النَّاسِ عَنِ الْفُتْيَا أَعْلَمُهُمْ بِاخْتِلَافِ الْعُلَمَاءِ
” Orang yg paling berani memberikan fatwa adalah orang yg paling sedikit pengetahuannya mengenai perbedaan pendapat ulama’, dan orang yg paling menahan diri untuk berfatwa adalah orang yg paling tahu akan perbedaan pendapat ulama’ “.
Dari Sufyan bin Uyainah bin Abu Imran Maimun atau Abu Muhammad Al-Hilali Al-Kufi Al-Makki atau Imam Ibnu Uyainah rahimahullah (725 -815 M, Mekkah) berkata :
أَجْسَرُ النَّاسِ عَلَى الْفُتْيَا أَقَلُّهُمْ عِلْمًا بِاخْتِلَافِ الْعُلَمَاءِ
“Orang yg paling berani memberikan fatwa adalah orang yg paling sedikit pengetahuannya mengenai perbedaan pendapat ulama’.
Dari Imam Imam Malik bin Anas rahimahullah (711 – 795 M, Madinah) berkata :
سُئِلَ مَالِكٌ، قِيلَ لَهُ: لِمَنْ تَجُوزُ الْفَتْوَى؟ قَالَ: لَا تَجُوزُ الْفَتْوَى إِلَّا لِمَنْ عَلِمَ مَا اخْتَلَفَ النَّاسُ فِيهِ, قِيلَ لَهُ: اخْتِلَافُ أَهْلِ الرَّأْيِ؟ قَالَ: لَا، اخْتِلَافُ أَصْحَابِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعِلْمُ النَّاسِخِ وَالْمَنْسُوخِ مِنَ الْقُرْآنِ وَمِنْ حَدِيثِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَذَلِكَ يُفْتِي
Imam Malik ditanya : ” Siapakah orang yg berhak berfatwa ?’, beliau menjawab : ” Memberikan fatwa hanya diperbolehkan bagi orang yg mengetahui perbedaan ulama’ dalam suatu masalah “. Beliau ditanya lagi : ” Apakah yg anda maksud adalah perbedaan ahlu ro’yi (Golongan yg mengedepankan pengguna’an akal) ? beliau menjawab : ” Bukan, namun perbedaan para sahabat Nabi Muhammad Shollallohu Alaihi wasallam dan mengetahui ilmu nasikh mansukh dalam alqur’an dan hadits Rosululloh Shollallohu “alaihi Wasallam.
Dari Yahya bin Sallam bin Abi Tsa’labah Al-Bashri Al-Kufi Al-Qairawani atau Imam Yahya bin Salam rahimahulkah (124 – 200 H / 742 – 815 M Kufah) berkata :
لَا يَنْبَغِي لِمَنْ لَا يَعْرِفُ الِاخْتِلَافَ أَنْ يُفْتِيَ، وَلَا يَجُوزُ لِمَنْ لَا يَعْلَمُ الْأَقَاوِيلَ أَنْ يَقُولَ: هَذَا أَحَبُّ إِلَيَّ
“Tidak sepatutnya bagi orang yg tidak mengetahui perbedaan pendapat untuk berfatwa, dan tidak diperbolehkan bagi orang yg tidak mengetahui beberapa pendapat untuk mengatakan : “Pendapat ini lebih aku senangi “.
Dari Imam Abu Amir Qabishah bin ‘Uqbah bin Muhammad bin Sufyan rahimahullah (wafat 830 M) berkata :
لَا يُفْلِحُ مَنْ لَا يَعْرِفُ اخْتِلَافَ النَّاسِ
“Tak akan berhasil orang yg tidak mengetahui perbedaan dikalangan ulama’ “.
Wallahu a’lam
variety of sources by Al-Faqir Ahmad Zaini Alawi Khodim Jama’ah Sarinyala

No responses yet