Secara umum, ikhtilaf bisa dibedakan menjadi dua macam. PERTAMA, adalah IKHTILAFUL QULUB (perbedaan dan perselisihan hati), yg termasuk kategori TAFARRUQ (perpecahan) dan oleh karenanya ia tertolak dan tidak ditolerir.

Hal ini meliputi semua jenis perbedaan dan perselisihan yg terjadi antar umat manusia, tanpa membedakan tingkatan, topik masalah, faktor penyebab, unsur pelaku, dan lain2. Yang jelas jika suatu perselisihan telah memasuki wilayah hati, sehingga memunculkan rasa kebencian, permusuhan, sikap wala’-bara’, dan semacamnya, maka berarti itu termasuk tafarruq (perpecahan) yg tertolak dan tidak ditolerir.

Macam ikhtilaf yg KEDUA adalah IKHTILAFUL ‘UQUL WAL AFKAR (perbedaan dan perselisihan dalam hal pemikiran dan pemahaman), yg masih bisa dibagi lagi menjadi dua:

1. Ikhtilaf dalam masalah2 ushul (prinsip)

Masalah ini jelas termasuk kategori tafarruq atau iftiraq (perpecahan) dan oleh karenanya ia tertolak dan tidak ditolerir. Maka pembahasannya tidak termasuk dalam materi fiqhul ikhtilaf, melainkan dalam materi aqidah, yg biasa saya sebut dan istilahkan dgn FIQHUL IFTIRAQ (fiqih perpecahan). Dan perselisihan jenis inilah yg melahirkan kelompok2 sempalan dan menyimpang di dalam Islam yg biasa dikenal dgn sebutan FIRAQ DHAALLAH (firqah2 sesat) dan AHLUL BIDA’ WAL AHWAA’ (ahli bid’ah aqidah dan pengikut hawa nafsu), seperti Khawarij, Rawafidh (Syi’ah), Qadariyah (Mu’tazilah dan Jabriyah), Jahmiyah, Murji-ah, dan lain2.

2. Ikhtilaf dalam masalah2 furu’ (cabang, non prinsip)

Inilah perbedaan dan perselisihan yg secara umum termasuk kategori IKHTILAFUT TANAWWU’ (perbedaan keragaman) yg diterima dan ditolerir, selama tidak berubah menjadi perbedaan dan perselisihan hati. Dan ikhtilaf jenis inilah yg menjadi bahasan utama dalam materi fiqhul ikhtilaf pada umumnya, dan dalam tulisan ini pada khususnya.

Antara IKHTILAF (Perbedaan) dan TAFARRUQ (Perpecahan)

Setiap tafarruq (perpecahan) merupakan ikhtilaf (perbedaan), namun tidak setiap ikhtilaf (perbedaan) merupakan tafarruq (perpecahan). Meski demikian, setiap ikhtilaf bisa dan berpotensi untuk berubah menjadi tafarruq atau iftiraq karena beberapa hal, antara lain sbg berikut.

1. FAKTOR PENGARUH HAWA NAFSU, yg memunculkan misalnya TA’ASHUB (fanatisme) yg tercela, sikap kultus individu atau tokoh, sikap mutlak-mutlakan atau menang2an dalam berbeda pendapat, dan semacamnya. Dan faktor pelibatan hawa nafsu inilah secara umum yg mengubah perbedaan wacana dalam masalah2 furu’ ijtihadiyah yg ditolerir menjadi perselisihan hati yg tercela.

2. SALAH PERSEPSI (salah mempersepsikan masalah, misalnya salah mempersepsikan masalah furu’ sebagai masalah ushul). Dan ini biasanya terjadi pada sebagian kalangan ummat Islam yg tidak mengakui dan tidak memiliki fiqhul ikhtilaf. Yang mereka miliki hanyalah fiqhut tafarruq wal iftiraq (fiqih perpecahan), dimana bagi mereka setiap perbedaan dan perselisihan merupakan bentuk perpecahan yg tidak mereka tolerir, dan karenanya senantiasa disikapi dgn sikap wala’ dan bara’ (?).

3. TIDAK MENJAGA MORALITAS, AKHLAQ DAN ETIKA dalam berbeda pendapat dan dalam menyikapi para penganut atau pengikut madzhab lain dan pemilik pendapat lain.

Hakekat Ikhtilaf dalam Masalah2 Furu’

Yang dimaksud dhn ikhtilaf (perbedaan pendapat) adalah perbedaan pendapat yg terjadi di antara para imam mujtahid dan ulama mu’tabar (yg diakui) dalam masalah2 furu’ yg merupakan hasil dan sekaligus konsekuensi dari proses ijtihad yg mereka lakukan. Sehingga, perlu ditegaskan di sini bahwa, yg dimaksudkan dgn ikhtilaf yg ditolerir itu, bukanlah setiap fenomena perbedaan dan perselisihan dalam bidang agama, yg secara riil terjadi di antara kelompok2 dan golongan2 umat di masyarakat saat ini misalnya. Karena faktanya, sudah banyak sekali bentuk dan materi perselisihan di tengah2 masyarakat muslim saat ini, bahkan yg melibatkan sebagian kalangan yg dikenal ’ulama’ sekalipun, sudah termasuk kategori masalah ushul dan bukan masalah furu’ lagi.

Fenomena perbedaan pendapat dalam masalah2 furu’ (ijtihadiyah) sejatinya adalah fenomena yg normal, wajar dan alami. Ini disebabkan oleh minimal dua hal. PERTAMA, tabiat banyak teks dalil syar’i (baik sebagian teks ayat Al-Qur’an, maupun khususnya teks Al Hadits) yg memang dari sononya, telah berpotensi untuk diperdebatkan dan diperselisihkan. KEDUA, tabiat akal manusia yg beragam daya pikirnya dan bertingkat2 kemampuan pemahamannya. Maka hitungan matematikanya adalah teks dalil yg multi interpretasi + akal yg berbeda2 = perbedaan dan perselisihan!

Fenomena perbedaan pendapat dalam masalah2 furu’ (ijtihadiyah) juga merupakan fenomena klasik yg sudah terjadi sejak generasi salaf, dan merupakan realita yg diakui, diterima dan tidak mungkin ditolak atau dihilangkan sampai kapanpun, karena memang sebab2 yg melatarbelakanginya akan tetap selalu ada, dan bahkan semakin bertambah banyak!

Sebab-Sebab Terjadinya Ikhtilaf

Hal2 yg menyebabkan terjadinya ikhtilaf pada dasarnya dapat disimpulkan dan dikelompokkan menjadi empat sebab utama sbg berikut.

1. Perbedaan pendapat tentang valid tidaknya suatu teks dalil syar’i tertentu sebagai hujjah (tentu saja ini tertuju kepada teks hadits, yg memang ada yg shahih dan ada yg dha’if, dan tidak tertuju kepada teks ayat Al-Qur’an, karena seluruh ayat Al Quran disepakati valid, shahih dan bahkan mutawatir).

2. Perbedaan pendapat dalam menginterpretasikan teks dalil syar’i tertentu. Jadi meskipun suatu dalil telah disepakati keshahihannya, namun potensi perbedaan dan perselisihan tetap saja terbuka lebar. Dan hal itu disebabkan karena adanya perbedaan dan perselisihan para ulama dalam memahami, menafsirkan dan menginterpretasikannya, juga dalam melakukan pemaduan atau pentarjihan antara dalil tsb dan dalil2 lain yang terkait.

3. Perbedaan pendapat tentang beberapa kaidah ushul fiqh dan beberapa dalil (sumber) hukum syar’i (dalam masalah2 yg tidak ada nash-nya) yg memang diperselisihkan di antara para ulama, seperti qiyas, istihsan, mashalih mursalah, ’urf, saddudz-dzara-i’, syar’u man qablana, dan lain2.

4. Perbedaan pendapat yg dilatar belakangi oleh perubahan realita kehidupan, situasi, kondisi, tempat , masyarakat, dan semacamnya. Oleh karenanya, di kalangan para ulama dikenal ungkapan bahwa, suatu fatwa tentang hukum syar’i tertentu bisa saja berubah karena berubahnya faktor zaman, tempat dan faktor manusia (masyarakat). Dan sbg contoh misalnya, tentang beberapa masalah dalam madzhab Imam Asy-Syafi’i rahimahullah dikenal terdapat qaul qadiim (pendapat lama, yakni saat beliau tinggal di Baghdad Iraq) dan qaul jadiid (pendapat baru , yakni setelah beliau tinggal di Kairo Mesir). Begitu pula dalam madzhab Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah, dikenal banyak sekali riwayat2 yg berbeda2 dari beliau tentang hukum masalah2 tertentu

Source https://suaramuslim.net shared by JAMA’AH SARINYALA 

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *