Allah subhanahu wa ta’ala berfirman: 

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِۦ عِلْمٌ ۚ إِنَّ ٱلسَّمْعَ وَٱلْبَصَرَ وَٱلْفُؤَادَ كُلُّ أُو۟لَٰٓئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـُٔولًا 

“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya”. (QS Al-Isra’ : 36).

Tafsir Ulama

Ali Ibn Ahmad Ibn Muhammad Ibn Ali Al-Wahidi An-Naisaburi Asy-Syafi’i  atau Imam Al-Wahidi rahimahullah (Menurut Imam Adz-Dzahabi rahimahullah, dalam kitab Siyarul A’lam An-Nubala’ 18/340, beliau wafat pada tahun 468 H /1075 M), 

dalam menafsirkan firman Allah ”Dan janganlah kamu mengikuti apa yg kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya” beliau menyebutkan bahwa Ibrahim bin Khalid bin Abil Yaman Abu Tsur Al-Kalbi Al Baghdadi Asy-Syafi’i  atau Imam al-Kalbiy rahimahullah (wafat 854 M Baghdad) berkata : 

“Maksudnya janganlah engkau mengatakan apa yg engkau tidak mempunyai pengetahuan tentangnya!”

Abul Khattab Qatadah bin Di’amah As-Sadusi atau Imam Qatadah rahimahullah (680 – 735 M Irak) berkata : “Maksudnya, Janganlah kamu mengatakan bahwa aku melihat sedangkan kamu tidak melihat, aku mendengar sedangkan kamu tidak mendengar, aku mengetahui sedangkan kamu tidak mengetahuinya. Karena sesungguhnya Allah akan bertanya semua itu kepadamu”

Maknanya, janganlah kamu mengatakan sesuatu yg tidak kamu ketahui.

Sedangkan ayat “sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” 

Pendapat Ulama

Makhramah bin Sulaiman Al-Asadiy Al-Walibiy atau Imam al-Walibiy rahimahullah (wafat 130 H / 747 M Quba Madinah), menyebutkan bahwa Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu Anhu (619 M, Mekkah – 687 M, Tha’if, Arab Saudi) berkata, “Allah akan bertanya kepada hamba2Nya untuk apa mereka pergunakan pendengaran, penglihatan dan hati mereka”.

Berkenaan ayat diatas, Abul Hasan Athiyah bin Sa’ad bin Janadah Al-Aufi atau Imam Al-Aufi rahimahullah (wafat 111 H / 727 M Kufah) berkata maksudnya: “Dan jangan kamu menuduh seseorang yg kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya”

Muhammad bin Ali bin Abi Thalib atau Muhammad Ibnul Hanafiyyah rahimahullah (wafat 25 Februari 700 M, Jannatul Baqi’ Madinah) pula berkata: “Maksudnya adalah larangan memberikan kesaksian palsu”

Imaduddin Abul Fida Al-Hafizh Al-MuhadditsIsmail bin Umar Al-Quraisyi bin Katsir Al-Bashri Ad-Dimasyqi Asy-Syafi’i atau Imam Ibnu Katsir rahimahullah (wafat 18 Februari 1373 M Damaskus, Suriah) dalam kitab Tafsir Al-Qur’anul Azhim atau Tafsir Ibnu Katsir berkata : “Kesimpulan penjelasan yg mereka sebutkan adalah: bahwa Allah Ta’ala melarang berbicara tanpa ilmu, yaitu (berbicara) hanya dengan persangkaan yg merupakan perkiraan dan khayalan.”

Seperti firman Allah subhanahu wa ta’ala : 

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱجْتَنِبُوا۟ كَثِيرًا مِّنَ ٱلظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ ٱلظَّنِّ إِثْمٌ

“Jauhilah kebanyakkan dari persangkaan, sesungguhnya sebahagiaan persangkaan itu adalah dosa” (QS. al-Hujuraat :12)

Jangan Malu Jika Tidak Tahu

Ibnu Mas’ud Radhiyallahu Anhu (wafat 650 M, Jannatul Baqi’ Madinah) berkata: “Barang siapa mengetahui sesuatu, hendaklah ia berkata dgn pengetahuannya itu. Sedangkan, yg tidak mengetahui, hendaklah ia mengucapkan “Allahu A’lam (Allah lebih mengetahui)”.

Janganlah malu untuk menjawab “aku tidak tahu” (ketika dirimu ragu atau tidak tahu), karena orang lebih mulia darimu telah mendahuluimu untuk mengucapkannya (yakni malaikatNya, RasulNya, para shahabat RasulNya, dan orang2 mengikuti mereka dgn baik).

Janganlah malu pula, untuk menyerahkan kepada yg lebih ahli darimu untuk menjawabnya, karena para salafush shalih pun telah mendahuluimu untuk melakukannya.

Namun hendaknya engkau malu, ketika engkau berkata atas apa2 yg tidak engkau ketahui, atau engkau berkata dengan sesuatu yg sebenarnya tidak engkau ketahui.

Wallahu a’lam

Al-Faqir Ahmad Zaini Alawi Khadim JAMA’AH SARINYALA 

CHANNEL YOUTUBE SARINYALA

https://youtube.com/channel/UC5jCIZMsF9utJpRVjXRiFlg

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *