Pada awalnya, kepemimpinan umat Islam itu di segala penjuru hanya ada satu di bawah kepemimpinan satu Khalifah/Imam. Kondisi seperti ini ideal sekali. Kemudian ketika daerah sudah begitu luas, muncullah banyak kepemimpinan tertinggi yang independen dengan banyak kerajaan atau kesultanan. Pada akhirnya melalui proses yang sangat panjang dan berdarah-darah, kepemimpinan yang tidak tunggal itu menjelma menjadi negara-negara modern sebagaimana kita kenal. Syaikh al-Allamah Ibnu Asyur dalam bukunya yang berjudul Ushul al-Nidham al-Ijtima’i Fi al-Islam menyebutkan bahwa awal perpecahan ini dimulai sejak awal abad kedua, namun ini bisa kita perdebatkan bila kita mau melihat secara atomistik. Tetapi intinya semua sepakat bahwa faktanya hanya di abad pertama saja kita berada di bawah kepemimpinan tunggal. Selanjutnya hingga sekarang, umat islam hidup di bawah pemimpin-pemimpin wilayah/kesultanan/negara masing-masing. Kondisi ini kita istilahkan sebagai kondisi multi imamah.
Kemudian timbul pertanyaan yang cukup menarik dan menjadi perdebatan yang seringkali tanpa ujung: bolehkah atau sahkah multi imamah tersebut?
Sebelum menjawabnya, kita bahas dulu pertanyaan tersebut mau dibahas di level apa? apakah di level fiqih, fatwa atau qadla’? Sejenak mari kita bahas dulu tiga level ini dengan ringkas.
Fikih adalah pengetahun tentang hukum islam yang didapat dari dalil terperinci. Jadi, unsur fikih ini pada dasarnya hanya murni dalil saja. Di level dalil ini kita bisa tahu bahwa shalat itu wajib, puasa itu wajib dan seterusnya.
Adapun fatwa adalah suatu putusan hukum yang didapat dari hasil dialektika antara fikih dan realitas. Jadi, unsur fatwa ini tak sekedar dalil, tapi juga realitas empiris dan bagaimana kita menerapkan dalil tersebut pada realitas itu. Di level ini fatwa ini kita bisa tahu bahwa orang yang sedang dirawat di rumah sakit diperbolehkan tak berpuasa, penjaga perlintasan rel kereta api boleh tak ikut shalat jumat bila saat itu sedang ada kereta lewat, dan demikian seterusnya. Pada level ini, dalil fikih sudah tidak kaku dan ahistoris lagi tetapi sudah membumi dan dapat diterapkan dengan pas dalam kehidupan nyata.
Sedangkan qadla’ atau keputusan hukum formal berada di atas level fatwa. Ia tak lagi sekedar hasil dialektika antara dalil dan realitas, melainkan ia adalah salah satu alat untuk mengubah realitas. Apabila seseorang mempunyai hak kepemilikan atas suatu barang tetapi kemudian ada sengketa dengan orang lain atas hak kepemilikan itu lalu dia tak dapat membuktikan klaimnya, maka keputusan pengadilan antara dua pihak yang bersengketa itu adalah realitas baru yang sudah terlepas dari realitas sebenarnya barang itu milik siapa. Di level qadla’ inilah kita dapati seluruh keputusan pemerintah yang mengubah dalil asal dari yang mubah menjadi wajib, dari wajib tanpa syarat menjadi wajib bersyarat dan seterusnya.
Sekarang kita kembali ke topik utama, apakah sah kepemimpinan multi imamah itu? Di level fikih, kita dapati bahwa kepemimpinan itu harusnya satu saja. Ini berdasarkan hadis Nabi:
وَسَتَكُونُ خُلَفَاءُ فَتَكْثُرُ قَالُوا: فَمَا تَأْمُرُنَا؟ قَالَ: فُوا بِبَيْعَةِ الْأَوَّلِ، فَالْأَوَّلِ، وَأَعْطُوهُمْ حَقَّهُمْ
“Nanti akan ada banyak khalifah. Para sahabat bertanya, ‘apa yang Engkau perintahkan?’. Nabi menjawab: ‘maka penuhilah dengan membaiat yang pertama, kemudian yang pertama, dan berilah mereka haknya”. (HR. Muslim)
إِذَا بُويِعَ لِخَلِيفَتَيْنِ، فَاقْتُلُوا الْآخَرَ مِنْهُمَا
“Apabila ada dua khalifah yang dibaiat, maka perangi khalifah yang lain (pihak pemberontak) dari keduanya”. (HR. Muslim).
Dalil-dalil terperinci ini dengan jelas mengatakan bahwa yang sah hanyalah yang pertama saja, sedangkan yang mendeklarasikan khilafah setelah itu adalah pemeberontak yang harus diperangi apabila sudah tak ada jalan lain selain perang. Jadi, dalam level fikih ini kita bisa simpulkan bahwa yang sah dari multi imamah itu hanyalah yang pertama saja. Sampai poin ini saja level fikih ini menjangkau.
Sekarang bagaimana di level fatwa? Kita lihat realitanya bahwa wilayah kekuasaan Islam sudah terlalu besar untuk dipegang di tangan satu orang saja dan hadis Nabi yang berkata bahwa akan ada banyak khalifah betul-betul terjadi. Bila melihat kenyataan di lapangan tersebut, tak sesedarhana itu menerapkan hadis di atas. Siapa yang akan kita anggap sebagai khalifah pertama dan siapa yang akan kita posisikan di level pemberontak? Sejarah sudah menceritakan dengan gamblang bahwa jawaban dari pertanyaan ini seringkali berujung dengan pertumpahan darah antar sesama muslimin untuk membuktikan siapa khalifah sejati yang hanya satu untuk seluruh dunia itu. Melihat kenyataan ini, salah seorang mujtahid dalam mazhab Syafi’i, yakni Imam al-Haramain, kemudian berfatwa:
شرح النووي على مسلم (12/ 232)
قَالَ أصحابنا لا يجوز عقدها شخصين قَالَ وَعِنْدِي أَنَّهُ لَا يَجُوزُ عَقْدُهَا لِاثْنَيْنِ فِي صُقْعٍ وَاحِدٍ وَهَذَا مُجْمَعٌ عَلَيْهِ قَالَ فَإِنْ بَعُدَ مَا بَيْنَ الْإِمَامَيْنِ وَتَخَلَّلَتْ بَيْنَهُمَا شُسُوعٌ فَلِلِاحْتِمَالِ فِيهِ مَجَالٌ قَالَ وَهُوَ خَارِجٌ مِنَ الْقَوَاطِعِ
“Para sahabat kami (ulama Syafi’iyah) berkata bahwa tak diperbolehkan mengangkat dua orang dalam satu hak suara, ini sudah disepakati. Apabila sudah berjauhan antara dua imam tersebut dan sudah terpisah jarak yang sangat jauh, maka keabsahannya adalah sebuah kemungkinan. Hal ini SUDAH KELUAR DARI AREA DALIL QATH’IY”.
Fatwa Imam al-Haramain tersebut sangat progressif dan bisa menjawab realita yang ada saat itu di abad kelima Hijriah di mana perebutan tahta khilafah terjadi sangat sengit antar dinasti. Khurasan, tempat tinggal Imam besar ini dikuasai secara bergantian oleh Dinasti Safariyah, Samaniyah, Ghaznawiyah, Buwaihiyah lalu Seljukiyah. Jangan tanya berapa banyak darah yang tertumpah dari proses perebutan kekuasaan itu. Pernyataan tegas beliau bahwa kondisi jarak yang jauh antara dua Imam yang sama-sama mengklaim sebagai pemimpin tertinggi itu sudah keluar dari area qath’iy (hukum pasti) adalah tepat sebab teks hadis di atas tak berbicara secara spesifik tentang realitas ini. Fatwa semacam ini sangat pas untuk menjawab realitas terkini umat islam yang hidup dalam banyak negara yang masing-masing independen seperti sekarang ini.
Fatwa progresif Imam al-Haramain ini ditentang oleh banyak ulama, di antaranya adalah Imam Nawawi yang mengatakan bahwa pendapat tersebut fasid (tidak benar). Namun apabila kita mengandaikan bertanya pada Imam Nawawi atau Imam lainnya yang menentang fatwa tersebut tentang fatwa beliau sendiri siapa yang harus diperangi dan ditumpahkan darahnya dari sekian banyak penguasa yang berebut kekuasaan itu? Saya, Abdul Wahab Ahmad, meragukan bahwa beliau-beliau akan mengeluarkan fatwa yang sedemikian sebab konsekuensinya tak sesederhana itu. Sebab itulah, sebatas pengetahuan saya, sulit sekali ditemui ulama besar yang mengeluarkan fatwa wajib bunuh atau perangi khalifah ini atau khalifah itu dengan berdasarkan hadis nabi di atas. Beliau-beliau itu hanya melihat dari level fikih saja seperti sebelumnya di bahas dan tak membahas bagaimana penerapannya.
Bila kita bertanya pada ulama besar siapapun di muka bumi ini sekarang, negara manakah yang kepemimpinannya absah sebagai “yang pertama” dan negara mana sajakah yang harus kita perangi habis-habisan dan kita tumpahkan darah pemimpinnya sebab dianggap sebagai “pihak pemberontak” sesuai bunyi literal hadis di atas? Maka saya hampir yakin bahwa jawabannya takkan memuaskan sesuai yang ditanyakan sebab hal ini bukan hal sederhana. Silakan tanyakan ini ke lembaga-lembaga fatwa di dunia untuk membuktikan ucapan saya ini.
Mungkin di antara kawan-kawan penyeru khilafah di era modern ini tetap ada yang bersikukuh bahwa pandangan seperti ini salah dan tetap melihat dari level fikih semata. Saya sangat memaklumi ini, tetapi kalau mereka mau konsisten untuk memegang hadis itu secara literal dan menutup mata dari realitas, maka seharusnya kekhalifahan ISIS diakui sebagai kekhalifahan yang pertama pasca runtuhnya kekhilafahan Utsmaniyah di tahun 1924 sebab begitulah klaim mereka sebagai negara khilafah dan begitulah keyakinan para pengikutnya yang membaiat Abu Bakar al-Baghdadi sebagai khalifah tunggal. Sesuai hadis di atas, teman-teman penyeru khilafah itu justru berdosa dan layak diperangi bila hendak berjuang menegakkan kekhilafahan yang lain sebab yang dibaiat lebih dulu sudah ada. Dengan ngototnya mereka untuk tetap memperjuangkan versi khilafah yang berbeda dari ISIS, kita tahu bahwa sejatinya kita semua sepakat bahwa hadis itu tak bisa dibaca dengan cara pandang sederhana.
Adapun dalam level qadla’ kita bisa memastikan bahwa putusan-putusan hukum yang dikeluarkan masing-masing negara adalah absah dan menjadi realitas yang diakui secara formal. Dengan demikian, seluruh wanita yang tak punya wali dapat menikah dengan sah dengan perwalian imam yang dalam hal ini adalah negara, sesuai hadis nabi yang berbunyi: “Aku adalah wali bagi wanita yang tak punya wali”. Demikian pula dengan seluruh aturan negara hingga ke level yang detail seperti kewajiban memakai helm apabila mengendarai sepeda motor. Begitu pula seluruh gaji para pegawai negara dianggap sah dan halal. Bila negaranya dianggap negara yang tidak sah secara hukum islam, maka seluruh sistem di bawahnya otomatis juga tidak sah dan cacat hukum. Konsekuensi dari anggapan ini tidak sepele namun banyak juga yang tidak sadar. Banyak juga yang tidak konsisten dengan mengatakan bahwa negaranya tidak sah secara islam tapi pernikahannya, masalah perdatanya dan gajinya dari negara dianggap sah. Ada juga yang teriak-teriak mengharamkan demokrasi dan HAM di negara ini tetapi ketika dibubarkan malah sembunyi di balik baju demokrasi dan HAM, bahkan minta perlindungan dari DPR yang nota bene lembaga pembuat produk hukum yang dibilangnya sebagai thaghut. Sungguh aneh mereka ini.
Semoga bermanfaat.

No responses yet