Categories:

Oleh : Nurlina Putri Setyarini/ Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Negara Indonesia sudah tidak asing lagi dengan kata korupsi karena saking maraknya  hal itu terjadi. Permasalahan moral yang tak kunjung sirna, korupsi bisa terjadi dari tingkat bawah hingga tingkat atas, dari daerah hingga pemerintah. Korupsi adalah tindakan yang dilakukan oleh pejabat publik, dimana mereka menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak, atau bisa juga diartikan sebagai suatu penyelewengan ataupun penyalah gunaan terhadap wewenang publik yang timbul karena kurangnya kontrol terhadap kekuasaan yang dimiliki. Korupsi secara Yuridis dalam UU No.31 Thn. 1999 jo. Dan UU No.20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. “ Setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum untuk melakukan perbuatan dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara”. Sedangkan arti korupsi secara harfiah “Corruption = Busuk”.

Dari hal tersebut kita sebagai generasi muda harus memiliki prinsip antikorupsi. Yang pertama prinsip akuntabilitas: kesesuaian antara aturan dan pelaksanaan kerja. Ke-dua transparansi: keterbukaan informasi yang dapat diakses sebagai bentuk kontrol terhdap potensi penyimpangan. Ke-tiga yaitu kewajaran: penganggaran yang sesuai dengan kebutuhan. Ke-empat kebijakan: adanya sebuah aturan yang nantinya dapat mengatur isi kebijakan, pembuatan kebijakan, pelaksanaan kebijakan serta kultur kebijaksanaan. Yang ke-5 adalah kontrol kebijakan: upaya agar sebuah kebijakan dapat secara efektif dijalankan dan dapat menjadi alat pengawasan terhadap potensi perilaku koruptif. Dalam hal ini wakil ketuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menyampaikan 9 nilai antikorupsi untuk ditanamkan pada pendidikan yaitu jujur, peduli, disiplin, mandiri, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil dalam kehidupan sehari-hari.

Pendidikan antikorupsi menurut perspektif Akademisi. Bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya korupsi, ada tiga yaitu: Terpaksa (by needs), Memaksa (by greeds), dan Dipaksa (by system). Adapun upaya pemberantasan korupsi, strategi pemberantasan korupsi ialah Penindakanà Perbaikan Sistemà Edukasi dan Kampanye. Upaya pemberantasan korupsi dapat diterapkan melalui dua pendekatan, yang pertama adalah Pendekatan Penal yang Bersifat Represif (strategi melalui jalur hukum) yang ke-dua yaitu Pendekatan Nonpenal yang Bersifat Preventiv (stategi penanganan berupa pencegahan melalui jalur nonhukum). Lantas bagaimana pencegahan korupsi di sektor pelayanan publik? Kualitas pelayanan publik sering dijadikan tolak ukur penilaian keberhasilan pemberantasan korupsi di suatu wilayah. Semakin kuat pelayanan publik, semakin berhasil pemberantasan korupsi. Selain mengacu pada pedoman perilaku dan etika pelayanan publik, penguatan pelayanan publik dapat dilakukan melalui pengawasan dari berbagai pihak, baik internal maupun eksternal.

Peran mahasiswa dalam pencegahan korupsi, terdapat fakta bahwasannya dampak korupsi demikian masif merusak kehidupan negara-bangsa, tidak bisa dibiarkan. Mahasisawa sebagai agen perubahan diharapkan mampu memberikan nama Indonesia dari tindakan korupsi dengan cara menjaga integritas diri dan menghindari perilaku koruptif. Perilaku koruptif yang ada di sekitar kita contohnya adalah titip absen, plagiarisme, mengakui hasil kerja orang lain, dan seolah mengikuti kelas online padahal tidak. Mahasiswa harus memiliki rencana aksi berantas korupsi tetapi harus memiliki strategi yang baik juga, antara lain strategi represif, strategi perbaikan sistem, dan strategi edukasi dan kampanye.

Peran media dalam pemberantasan korupsi ialah mendorong aparat utuk menegakkan hukum dan menindaklanjuti laporan yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Media massa juga dapat mengambil peran sebagai pengungkap permasalahan (korupsi) di berbagai lembaga negara, seperti kepolisian, pengadialan hingga satgas antikorupsi agar dapat mengendalikan dan meniminimalisir  terjadinya korupsi.

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *