Oleh : Puja Prasetya Nugraha
Sudah menjadi suatu kepastian bahwa pendidikan adalah salah satu aspek penting di dalam kehidupan kita semua, terkhusus pendidikan sangat penting bagi anak-anak karena pada saat memasuki masa perkembangannya mereka masih sangat membutuhkan bimbingan ilmu dan keterampilan untuk menyongsong kehidupannya ketika sudah dewasa kelak.
Di dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 tentang hak dan kewajiban warga negara di bidang pendidikan, mengandung makna bahwa pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara tetapi pendidikan dasar merupakan kewajiban yang harus diikuti oleh setiap warga negara dan pemerintah wajib membiayai kegiatan pendidikan dasar tersebut. Sebagai warga negara, mendapatkan pendidikan layak merupakan hal yang paling utama terutama dalam menghadapi persaingan di era globalisasi. Selain itu juga kewajiban dan prioritas pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan untuk seluruh warga negara.
Pendidikan sendiri tentunya harus pula mempunyai aspek-aspek supaya dalam pelaksanaan pendidikan tersebut dapat berjalan dengan baik. Salah satu aspek dalam pendidikan itu sendiri adalah aspek pemerataan pendidikan. Jika kita menengok sejenak ke pemerataan pendidikan di Negara kita Indonesia kenyataannya memang belum merata dan terpenuhi semuanya. Tentunya hal tersebut bisa kita maklumi karena terkendala oleh banyaknya pulau-pulau yang terdapat di Indonesia ini dan juga kendala lainnya seperti daerah-daerah yang berada di pedalaman yang masih tertinggal. Misalnya seperti minimnya gedung sekolahan, minimnya tenaga pengajar atau guru, dan minimnya fasilitas penunjang kegiatan belajar mengajar. Tidak hanya itu saja, faktor lainnya yang menjadi batu sandungan dalam upaya pemerataan pendidikan di Indonesia yaitu masih banyaknya anak-anak yang tidak bisa melanjutkan sekolah atau putus sekolah karena faktor ekonomi keluarga, faktor sosial, dan faktor psikologi pada anak tersebut. Dari kondisi tersebut, pendidikan di Indonesia masih menjadi salah satu masalah yang harus diselesaikan oleh pemerintah supaya anak didik bisa melanjutkan sekolahnya.
Masalah pemerataan pendidikan adalah persoalan bagaimana sistem pendidikan itu sendiri dapat menyediakan kesempatan yang seluas-luasnya kepada seluruh warga negara untuk memperoleh pendidikan, sehingga pendidikan itu sendiri bisa menjadi suatu sarana untuk membangun sumber daya manusia agar dapat menunjang pembangunan. Pemerataan pendidikan yang dimaksud adalah suatu peluang kesempatan bagi anak didik untuk bisa mendapatkan pendidikan dan keadilan dalam memperoleh pendidikan tersebut.
Masalah pemerataan pendidikan tidak hanya dirasakan oleh daerah terpencil atau tertinggal saja, tetapi di daerah yang sudah maju juga masih ada beberapa wilayah yang belum merasakan meratanya pendidikan. Terlebih lagi disaat sedang terjadinya pandemi Covid-19 semua pembelajaran dilakukan secara daring, sehingga diperlukannya akses internet.
Disamping teknologi, ada pula faktor lain yang perlu ditingkatkan. Yaitu peningkatan kualitas seorang pemimpin di suatu instansi sekolah. Karena kalau hanya terfokus kepada peningkatan kualitas guru saja, tetapi kualitas kepemimpinannya tidak dibangun dengan baik, maka akan terjadi kesulitan. Karena peran pemimpin di suatu instansi sekolah sangatlah penting. Jika seorang pemimpin dalam suatu sekolah sudah mampu memahami bagaimana mengajar yang baik dan mampu menjadi teladan serta mentor yang baik untuk guru-guru yang lain maka hal itu dapat mempercepat peningkatan kualitas guru dan tenaga kependidikan di daerah-daerah yang tertinggal.
Tidak hanya itu saja, di dalam upaya untuk melakukan pemerataan pendidikan diperlukannya suatu upaya adopsi teknologi. Adopsi teknologi mampu menciptakan inovasi dalam pembelajaran yang bermuara pada pemerataan kualitas pendidikan.
Dengan hal ini, teknologi mampu menjadi solusi untuk mendobrak akses lebih mudah, serta mampu menjawab dari sebuah tantangan yang sebelumnya sulit untuk terpecahkan kini mampu terjawab dengan teknologi. Adopsi teknologi yang luar biasa mampu membentuk suatu pola belajar yang baru. Jadi, walaupun akses menuju daerah tersebut susah tapi dapat disediakan konten-konten yang bermutu pendidikan dan didukung oleh guru-guru yang berkompeten pada bidangnya.
Disisi lain pemerintah sedang mengusahakan pemerataan pendidikan di Indonesia, salah satu upaya pemerintah untuk pemerataan pendidikan yang saat ini sedang dijalankan yaitu sistem zonasi. Sistem zonasi itu sendiri adalah upaya pemerataan pendidikan dengan jalan menyeleksi penerimaan siswa didik baru atau peserta didik baru secara lebih transparan dan adil, penetapannya sesuai dengan tempat tinggal. Hal tersebut tergambar pada kata “zonasi” yang berarti pemecahan suatu area menjadi beberapa bagian. Pada sistem zonasi itu sendiri mengatur sekolah-sekolah negeri untuk mewajibkan menerima calon peserta didik baru yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah.
Tujuan dari sistem zonasi itu sendiri yaitu untuk menjamin hak bagi seluruh warga negara Indonesia untuk mendapatkan pendidikan yang layak sebagaimana yang tertuang di dalam Undang-Undang Dasar 1945, menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.
Pada pratiknya, terdapat dua jenis zona dalam sistem zonasi yang dapat diterapkan agar mampu mendukung basis pengembangan penerimaan peserta didik baru. Dua jenis zona dalam sistem zonasi tersebut adalah:
- Zona Berbasis Batas Administrasi
Zona berbasis batas administrasi adalah pengembangan wilayah berdasarkan pelayanan pendidikan oleh birokrasi secara berjenjang dari pusat sampai ke daerah. Batas administrasi sendiri antara lain: nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta desa/kelurahan.
- Zona Berbasis Tema/Substansi
Zona Berbasis Tema/Substansi adalah pengembangan wilayah berdasarkan karakteristik wilayah yang mengacu pada indikator geografis atau demografis. Zona tema/substansi sendiri meliputi: zona pelayanan, zona tutupan/zona hutan, zona pemukiman, serta zona daerah aliran sungai.
Dalam upaya pemerataan pendidikan, sistem zonasi sendiri tentunya memiliki kelebihan serta kekurangannya.
- Beberapa kelebihan dari sistem zonasi antara lain:
Pertama, dengan sistem zonasi pemerataan pendidikan dapat diupayakan dengan kualitas terbaik. Setiap calon peserta didik diharuskan untuk melanjutkan pendidikannya ke sekolah terdekat dari domisili peserta didik tersebut. Hal ini bertujuan supaya pemerataan atas kualitas pendidikan dapat merata di setiap daerah. Para calon peserta didik yang dibidik dengan domisili terdekat dari sekolah. Tentunya hal tersebut sebagai bentuk pemerataan pendidikan agar siapapun bisa memperoleh pendidikan yang berkualitas.
Kedua, rotasi tenaga pendidik atau guru dapat dilakukan secara merata. Penerapan sistem zonasi tidak hanya ditujukan untuk peserta didik saja, melainkan juga ditujukan kepada tenaga pengajar atau guru. Dengan penerapan pertukaran tenaga pengajar atau guru bisa dilaksanakan sesuai kebutuhan di setiap sekolah. Dalam hal ini pihak pemerintah turut ikut memberi andil dalam memastikan bahwa di setiap sekolah tersebut terdapat tenaga pengajar atau guru yang berkualitas dan bermutu.
- Beberapa kekurangan dari sistem zonasi antara lain:
Pertama, akurasi peta koordinat kurang tepat. Fokus utama dari sistem zonasi adalah domisili terdekat, sehingga hal tersebut tentunya harus mengandalkan aplikasi google maps. Namun, dalam hal tersebut sering terjadi suatu kekeliruan akan letak pemetaannya. Hal yang seperti ini bisa membuat peserta didik gagal atau tidak bisa masuk ke sekolah tersebut dikarenakan peta koordinatnya kurang tepat.
Kedua, dapat memunculkan kecurangan-kecurangan baru. Terlepas dari tujuan sistem zonasi itu sendiri yang berguna untuk menghilangkan paradigma-paradigma negatif, sistem ini justru bisa memunculkan kecurangan-kecurangan baru. Kecurangan-kecurangan tersebut beberapa kali ditemukan. Di mana para orang tua wali murid berusaha untuk memanipulasi domisili anaknya supaya bisa diterima di sekolah favorit.
Dengan demikian, upaya pemerataan pendidikan yang dilakukan seperti adopsi teknologi serta penerapan sistem zonasi haruslah dikaji ulang secara mendalam, supaya dapat terciptanya pemerataan pendidikan di negara Indonesia ini dan untuk dapat menuju kepada kemerdekaan dalam belajar.
#KampusMerdeka
#KampusMengajar

No responses yet