Oleh: Daud Bachtiar

Quraisy Shihab merupakan salah satu ulama terkemuka dari Indonesia, mantan menteri agama tersebut juga merupakan penulis dari tafsir al-Misbah. Dalam acara Bisnis Dunia Akhirat ia menjelaskan bahwa zakat dalam al-Quran sudah ditentukan siapa saja yang berhak menerimanya, yakni delapan golongan dalam QS. At taubah ayat 60

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)

mengkaji ayat tersebut ia mejelaskan bahwa meskipun yang disebutkan hanya delapan golongan namun ulama sepakat bahwa tidak harus kedelapan kelompok itu diberikan semuanya, tetapi harus melihat siapa yang paling wajar untuk didahulukan atas orang lain atau golongan lain.

“Disisi lain tidak harus juga kita memberikan mereka persis sesuai dengan makna harfiah dari kelompok-kelompok tersebut” tambahnya.

Dia menjelaskan bahwa ulama-ulama sekarangpun mengembangkan makna-makna harfiah dari golongan yang berhak menerima zakat, salah satunya adalah golongan fii sabilillah yang dikembangkan, sehingga menuntut ilmu termasuk kedalam fii sabilillah.

“Para ulama merumuskan bahwa zakat itu diberikan untuk mebangun manusia bukan membangun bangunan. Membangun manusia salah satu bentuknya adalah mencerdaskan manusia. Disinilah konteks pengembangan manusia ditemukan dalam firman Allah golongan fii sabilillah. Orang yang menuntut ilmu itu berada di jalan Allah. Karena orang-orang yang menuntut ilmu, membangun diri dan masyarakat, sehingga itu berarti mereka bisa mendapatkan bagian zakat dan itu menjadi salah satu cara mencerdaskan bangsa” jelasnya.

Founder dari Pusat Studi al-Quran (PSQ) tersebut juga menjelaskan bahwa dalam konteks mencari dan menentukan serta memberi saran-saran menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan mencerdaskan bangsa perlu adanya Badan yang mengelola agar sesuai penyalurannya menurut Allah dan RasulNya.

“Disini sekali lagi Kita temukan BAZNAS yang dibentuk oleh pemerintah itu dapat berpartisipasi aktif, dan dengan demikian tidaklah salah, bahkan akan sangat baik jika untuk mencerdaskan kehidupan bangsa kita berharap banyak dari BAZNAS ini, karna itulah yang sejalan dengan tuntunan Allah dan sejalan dengan tuntunan Rasul SAW”. Ungkapnya.

Profile Penulis

Daud Bachtiar, alumni UIN Syarif Hidayatullah yang sekarang menjadi amil BAZNAS RI, penggiat pendidikan dan literasi zakat.

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *