Categories:

oleh: Ega Rusmawati

Memiliki keturunan adalah hal yang umum dan dinanti oleh setiap pasangan yang sudah menikah, bagi perempuan mengandung dan melahirkan adalah suatu kodrat. Lalu bagaimana jika pasangan menikah memutuskan dan bersepakat untuk tidak memiliki keturunan selama pernikahannya? bukankah hal tersebut sangat bertentangan dengan budaya masyarakat yang ada?

fenomena childfree
childfree merupan suatu fenomena yang sangat bertolak belakang dengan kultur masyarakat Indonesia yang lazimnya sangat menjunjung tinggi budaya ketimuran. Fenomena ini bukanlah hal yang baru, childfree nyatanya sudah ada sejak abad 20M dan bahkan di Negara-negara barat sudah banyak yang memilih ‘opsi’ ini. Namun munculnya fenomena childfree yang baru baru ini kembali ke masyarakat Indonesia diawali dengan pernyataan seorang influencer yang menyuarakan opininya di akun media social yang menimbulkan pro dan kontra yang timbul di khalayak masyarakat terutama pada pandangan islam. Beberapa alasanpun muncul mengapa childfree ini dipilih diantaranya, ketersediannya dan kesiapan mental untuk mengasuh anak, ekonomi, lingkungan yang dianggap kurang mendukung, hingga karir.


Menurut sudut pandang islam


Salah satu tujuan pernikahan adalah memiliki keturunan. Kehadiran seorang anak dalam keluarga juga akan menjadikan suasana keluarga lebih terlihat ramai, dan menambah rezeki tersendiri dalam keluarga tersebut. Meskipun di era globalisasi ini, semakin banyak orang yang menerapkan sistem childfree karena lebih memilih untuk fokus pada karir masing masing. Seperti yang kita ketahui bahwasanya anak juga adalah karunia dari Allah SWT untuk hambanya.
Seperti yang sudah tertera dalam Al Qur’an;
وَالَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا
“Dan orang-orang yang berkata, “Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami, pasangan kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Furqan: 74)
Menurut ayat diatas sudah sangat jelas bahwa Allah SWT, memang mengarunia kita sebagai makhluk sosial dan makhluk yang bisa memperoleh keturunan, dan juga terlihat jelas bahwa nilai islam sangat amat bertentanggan dengan pandangan childfree tersebut, karna tujuan utama menikah dalam islam adalah memiliki keturunan.
Namun ada juga yang beranggapan bahwa memiliki anak adalah sebuah beban dalam ekonomi, karna mereka bearanggapan bahwa memiliki anak akan menggeluarkan banyak biaya dari dalam kandungan sampai biaya membesarkannya, namun jangan lupa jika Allah SWT pernah berfirman :
Al-Qur’an surat Al-An’am ayat 151: “… Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka,…”
Seharusnya kita sebagai hamba yang mempercayai akan kehendak Allah dan beriman tidak lagi perlu mengkhawatirkan hal tersebut, ketika Allah Swt sudah menjanjikan hal demikian, namun tidak dipungkiri juga kita sebagai manusia yang memiliki perhitungan terhadap segala sesuatu kedepannya tentu saja akan agak lebih banyak pertimbangan untuk suatu hal yang sifatnya jangka panjang, seperti memilih untuk memiliki keturunan dengan segala resiko yang akan datang di kemudian hari.
Dalam hadits Rasulallah SAW
Islam menjadikan anak adalah suatu amanah yang di berikan kepada suatu pasangan suami istri yang sudah menikah. Karena dalam hadirnya anak dalam keluarga akan menjadi kesempatan kepada orang tuanya untuk merawatnya dengan sebaik-baiknya dan menjadikannya anak yang soleh dan sholihah, itu akan menjadi pahala yang sangat besar bagi kedua orang tua tersebut. Dan ketika orangtua tersebut berhasil mendidik anak nya menjadi anak yang taat agama dan menjadi sholeh, sama seperti yang kita tau dalam hadits rasul bahwa doa anak sholeh akan diijabah, hal ini akan menjadi amalan sholeh yang doanya tidak akan putus ketika mereka sebagai orangtua sudah meninggal dunia, doa anak sholeh dan sholehah akan terus mengalir kepada orangtuanya menjadi amal jariyyah.
Sebagaimana dalam Sabda Rasulullah SAW: “Apabila manusia itu meninggal dunia maka terputuslah segala amalnya kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak salih yang mendoakannya.” (HR.Muslim).
Sementara dalam Hadits lain Rasulullah SAW bersabda: “Nikahilah wanita yang penyayang dan yang subur (memiliki banyak anak), karena aku bangga dengan banyaknya umatku pada hari kiamat kelak.” Dalam hadits tersebut Rasulallah menyarankan untuk para lelaki jika ingin menikahi wanita, berdasarkan kategori di atas, wanita yang subur berarti adalah wanita yang mampu memberikan keturunan dan wanita yang penyayang adalah wanita yang mampu memberikan kasih dan sayang kepada seluruh anggota keluarga dan mampu dalam merawat serta mendidik keturunan dan keluarganya dengan kasih dan sayang.


Menurut hukum fiqih


Dalam hukum fiqih, childfree yang diputuskan oleh kedua belah pihak suami istri adalah menolak lahirnya anak sebelum berpontensial wujud ataupun setelah berwujud, yang dimaksud dalam pontisial wujud maksudnya adalah menolak atau mencegah wujudnya seorang anak sebelum cairan sperma berada di rahim seorang wanita, hal ini bisa dicegah dengan cara tidak menikah sama sekali atau menahan dalam hubungan seksual setelah menikah dengan cara ‘azl (menumpahkan cairan sperma di luar rahim wanita) dan hal ini di perbolehkan jika seseorang tersebut tidak memenuhi syarat untuk menikah atau memiliki penyakit tertentu apalagi jika penyakit tersebut bisa menurun atau yang biasa disebut penyakit keturunan.
Menurut pendapat Imam Al-Ghazali bahwa hukum ‘azl adalah boleh atau mubah, tidak sampai dikatakan makruh apalagi haram. Az-Zabidi juga mendukung pendapat Al-Ghazali yang mengatakan hal yang sama pula, bahwa menolak anak sebelum potensial wujud atau sebelum cairan sperma berada dalam rahim seorang wanita adalah boleh. Dari sini kita simpulkan bahwa jika childfree yang dimaksud adalah keputusan yang di ambil ketika sebelum anak tersebut sebelum berbentuk potensial, maka hukumnya boleh. Namun jika yang dimaksud adalah menunda atau mengurangi kehamilan maka hal tersebut adalah makruh.
Namun jika yang dimaksud adalah tidak mempunyai anak dengan cara mematikan organ reproduksi secara mutlak, hukumnya haram atau tidak di perbolehkan. Hal ini tentunya sangat bertentanggan dengan tujuan awal menikah yaitu memiliki keturunan.
Sebuah ikatan pernikahan bukanlah hanya tentang ikatan dua manusia yang di halalkan, namun juga suatu hubungan yang suci dan sakral yang melibatkan hukum-hukum keagamaan didalamnya dan dalam islam adalah ibadah terlama, atau bernilai ibadah. Jika sudah menetapkan untuk mengambil keputusan untuk chidfree adalah suatu hak, namun tetap sebaik-baiknya ibadah adalah yang berlandaskan kepada norma-norma agama dan tentu semata-mata untuk memcapai keridhoan Allah SWT, Wallahu A’lam Bishawab.

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *