Oleh= Navisa Dita Fitriyani
Universitas Muhammadiyah Prof. Dr Hamka
Pengertian Keluarga
Keluarga adalah basis perkembangan sosial. Kehadiran keluarga di segala waktu dan tempat memerlukan kehati-hatian yang besar. Kekhawatiran ini bermula dari peran keluarga sebagai agen dinamis dalam kehidupan anggotanya, khususnya anak, bahkan sebelum pernikahan dimulai sehingga benar-benar menjadi mainstream di masyarakat. Ditegaskan dengan jelas bahwa keluarga mempunyai tujuan internal, kesejahteraan dan kesejahteraan kehidupan keluarga itu sendiri, serta tujuan eksternal dan tujuan selanjutnya, yaitu bangkitnya masyarakat yang berbeda-beda dan terciptanya masyarakat Islami. Aspek Pokok-pokok Kepemimpinan Keagamaan. Ketika keluarga adalah sumber ummat dan keluarga adalah sumber sumber daya ummat. (Imam Mustofa, 2008)
Menurut(Basir et al., n.d.), Keluarga identik dengan rumah tangga dan merupakan pranata sosial yang didirikan karena merupakan unsur terpenting dalam menentukan dalam komunitas seperti apa suatu keluarga akan berada. Keluarga mengasuh dan mengasuh pria tersebut. Keluarga sejahtera merupakan penopang struktur sosial, dan kata “keluarga” adalah unsur pembangun masyarakat, terdiri dari suami, istri, anak, atau sekadar suami istri (jika ada suami istri). keluarga merupakan kelompok paling kecil dalam masyarakat, sekurang kurangnya dianggotai oleh suami dan istri atau ibu bapak dan anak-anak. Ia adalah asas pembentukan sebuah masyarakat. Kebahagiaan masyarakat adalah bergantung kepada setiap keluarga yang menganggotai masyarakat.
Pengertian Keluarga Sakinah
Keluarga Sakinah merupakan gabungan dari dua kata: keluarga dan Sakinah. Keluarga Arab adalah ahlun. Selain kata ahlun juga terdapat kata yang berarti keluarga yaitu ali dan asir. Kata ahlun berasal dari kata ahila yang berarti “suka”, “bahagia”, atau “baik hati”. Keluarga Sakinah adalah harapan bagi seluruh umat beriman, namun tidak mudah untuk mewujudkannya. Apalagi perkembangan teknologi sepenuhnya terbuka, bahkan berada di ruang privat. Keterbukaan informasi mungkin bertentangan dengan nilai-nilai Islam.Buruknya etika dan perilaku sosial yang menyimpang dari ajaran agama, akhlak terpuji dan norma yang diterapkan di masyarakat menjadi tantangan terbesar dalam membangun keluarga Sakinah. Kegagalan komunikasi antara suami dan istri dalam keluarga juga bisa menjadi penyebab terganggunya keharmonisan keluarga. (Warsah et al., 2019).
Keluarga sakinah ialah kondisi sebuah keluarga yang sangat ideal yang terbentuk berlandaskan Al-Quran dan Sunnah untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Kebendaan bukanlah sebagai ukuran untuk membentuk keluarga bahagia sebagaimana yang telah dinyatakan oleh negara Barat.
Tujuan dan Fungsi Keluarga Sakinah
Tujuan dari akad nikah adalah untuk menjamin bahwa perkawinan tersebut sah secara hukum dan mempunyai legitimasi bagi anak-anak dan generasi yang akan datang baik dari sudut pandang kebangsaan maupun agama.
Ada terjadinya kasih sayang, Kasih sayang merupakan salah satu dari sifat Allah SWT. Sifat-sifat ini diberikan kepada seluruh manusia sebagai bukti pentingnya hubungan baik dengan manusia lainnya. Oleh karena itu, adalah keinginan manusia untuk hidup berpasangan, adalah sifat manusia dan tanda kebesaran dan cinta Allah. Tujuannya agar manusia selalu mensyukuri nikmat tersebut dengan menjalankan segala perintah Tuhan. Ketika terjadi konflik dalam sebuah pernikahan, apalagi keputusan untuk bercerai, sebenarnya Allah tidak menyukainya. Untuk menetralisir permasalahan keluarga, Allah menganugerahkan kepada manusia perasaan cinta dan kasih sayang yang sempurna antara dua insan. Hubungan ini memberikan kesempatan bagi mereka untuk membangun keluarga yang sangat berarti. Perasaan cinta ini juga membantu menjaga pikiran tetap tenang saat memulai sebuah keluarga. (Warsah et al., 2019).
Ciri- Ciri Keluarga Sakinah
Pada dasarnya keluarga Sakina bersifat abstrak dan hanya bisa dinilai oleh pasangannya sehingga sulit diukur. Namun keluarga Sakina memiliki beberapa ciri:
- Rumah tangga yang dibangun menurut Al-Quran dan Sunnah.
Fondasi terpenting dalam pembentukan keluarga Sakina adalah rumah anak tangga yang dibangun bukan sekedar atas dasar cinta kasih, melainkan atas ketakwaan yang berpedoman pada Al-Qur’an dan Sunnah. Memberikan bimbingan bagi pasangan ketika menghadapi berbagai permasalahan yang muncul dalam pernikahannya.
Sesuai dengan Firman Allah di Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 59 yaitu:
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اَطِيۡـعُوا اللّٰهَ وَاَطِيۡـعُوا الرَّسُوۡلَ وَاُولِى الۡاَمۡرِ مِنۡكُمۡۚ فَاِنۡ تَنَازَعۡتُمۡ فِىۡ شَىۡءٍ فَرُدُّوۡهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوۡلِ” اِنۡ كُنۡـتُمۡ تُؤۡمِنُوۡنَ بِاللّٰهِ وَالۡيَـوۡمِ الۡاٰخِرِ ؕ ذٰ لِكَ خَيۡرٌ وَّاَحۡسَنُ تَاۡوِيۡلًا”
Yang artinya : “ Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”
- Keluarga Berdasarkan Cinta Kasih (Mawwadda Walama)
Tanpa “al-Mawadda” dan “Al-Rama”, masyarakat tidak dapat hidup tenang dan damai, khususnya dalam sistem kekeluargaan. Kedua hal ini sangat diperlukan karena kualitas kasih sayang yang terjalin dalam sebuah keluarga dapat mewujudkan masyarakat bahagia, saling menghormati, saling percaya, dan saling membantu. Tanpa cinta, pernikahan akan gagal dan kebahagiaan hanya menjadi angan-angan belaka.
- Mengetahui Peraturan Dalam Berumah Tangga
Ketahui Aturan Pernikahan Setiap keluarga pasti mempunyai aturan yang harus dipatuhi oleh semua anggotanya. Menurutnya, perempuan harus keluar rumah dan menuruti suaminya hanya dengan izin, dan bahkan jika istri tidak diperbolehkan untuk menentang pendapat suaminya. Selama suami tidak melanggar syariat dan tidak mengalihkan urusan keluarga kepada orang lain, maka ia berhak. Anak wajib menaati orang tuanya kecuali perintahnya bertentangan dengan larangan Allah. Peran yang berbeda sebagai seorang suami. Suami adalah kepala keluarga dan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap anggota keluarga mengikuti aturan dan menjalankan perannya dalam keluarga sehingga keluarga Sakina dapat terbentuk.
- Menghormati dan Mengasihi Kedua Ibu Bapak
Pernikahan tidak hanya mempersatukan dua kehidupan sepasang suami istri, namun mencakup seluruh kehidupan keluarga kedua belah pihak, terutama hubungan dengan orang tua dari kedua pasangan. Oleh karena itu, pasangan yang ingin membangun keluarga Sakina hendaknya tidak mengabaikan orang tua dalam memilih pasangan, apalagi anak laki-laki. Seorang anak laki-laki harus mendapat restu dari orang tuanya karena perkawinan tidak menghilangkan tanggung jawabnya terhadap mereka. Selain itu, agar pasangan dapat menerima berkah dan mencapai pernikahan yang bahagia, mereka juga harus mencintai orang tuanya.
Kesimpulan
Keluarga adalah institusi sosial. Karena itu merupakan faktor terpenting dalam menentukan masyarakat seperti apa suatu masyarakat. Ketika keluarga kuat, masyarakat menjadi murni dan kuat. Namun masyarakat akan rapuh jika rapuh. Pentingnya keluarga bagi kualitas masyarakat begitu pentingnya sehingga dalam memulai sebuah keluarga sangat perlu mengetahui pilar-pilar dasar membangun keluarga. Menciptakan keluarga Sakina adalah dambaan setiap orang. Keluarga Sakina merupakan kondisi keluarga yang sangat ideal yang dibentuk berdasarkan Al-Quran dan Sunnah untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat Materi bukanlah ukuran untuk membangun keluarga bahagia. Merupakan dambaan semua orang, termasuk keluarga Sakina. Karena ini sangat besar pengaruhnya terhadap tingkat ketentraman dan keamanan dalam pernikahan. Memiliki keluarga Sakina menjadikan pilihan utama bagi rumah tangga.
Daftar Pustaka
Basir, S., Bimbimbingan, D., Islam, D. P., Dakwah, F., Uin, K., & Makassar, A. (n.d.). Membangun Keluarga Sakinah (Sofyan Basir) MEMBANGUN KELUARGA SAKINAH.
Imam Mustofa. (2008). Keluarga Sakinah dan Tantangan Globalisasi. Al-Mawarid, XVIII, 227–248.
Warsah, I., Masduki, Y., Imron, Daheri, M., & Morganna, R. (2019). Muslim minority in Yogyakarta: Between social relationship and religious motivation. Qudus International Journal of Islamic Studies, 7(2), 367–398. https://doi.org/10.21043/qijis.v7i2.6873

No responses yet