Oleh:  Zamma Alfi Fath

            Pernikahan dalam pandangan Islam yakni ikatan suci, dimana suami istri saling melengkapi satu sama lain dalam perjalanan hidup mereka dengan mengikuti ajaran-ajaran agama dalam prinsip-prinsip moral Islam. Pernikahan dianggap sebagai ibadah yang mulia diharapkan untuk membawa kebahagiaan dan ketentraman dalam kehidupan keluarga. Dalam pandangan Islam juga menganggap pernikahan sebagai suatu ibadah kepada Allah swt dan merupakan suatu bentuk keseriusan dalam sebuah hubungan. Oleh karena itu, pernikahan harus dijaga dan dihormati sebagai suatu institusi yang sakral. Namun, saat ini sangat marak dengan beredarnya praktek poligami dengan alasan agar si suami tidak terjerumus ke dalam perbuatan menyimpang, seperti halnya zina dan juga cara untuk menjaga kehormatan perempuan dan laki-laki.

            Secara historis praktek poligami telah dijalankan semenjak zaman pra Islam. Masyarakat arab sebelum Islam mempraktekkan poligami dengan jumlah tidak terbatas. Jadi, sebelum datangnya Islam praktek poligami dilakukan tanpa adanya aturan maupun ketentuan. Zaman dahulu seseorang boleh saja poligami tanpa batas maksimal dan boleh dilakukan pada siapa saja, walaupun antara yang dipoligami memiliki hubungan kekerabatan yang sangat dekat. Karena itu, banyak terjadi perselisihan akibat perkawinan poligami yang tak memiliki aturan. Islam sebagai agama fitrah mau tak mau juga harus mentoleransi adanya fitrah manusia yang mana mereka memiliki keinginan pasangan suami istri lebih dari satu, dengan alasan kebutuhan seks atau karena kebutuhan untuk memberi dukungan finansial pada beberapa keluarga. Dengan begitu, Islam datang membolehkan seorang lelaki untuk memiliki lebih dari satu istri, namun disertai juga dengan syarat-syarat yang ketat, seperti halnya harus memiliki sikap yang adil, pembatasan jumlah pasangan poligami hingga empat dan larangan melakukan poligami dengan keluarga terdekat istri.

            Dalam praktinya, poligami dalam Islam masih menjadi topik yang kontroversial dan sering menjadi perdebatan. Namun, dalam pandangan Islam, poligami dianggap sebagai suatu hal yang diizinkan dengan syarat-syarat tertentu dan harus dilakukan dengan adil dan tidak merugikan salah satu pihak. Penting untuk dicatat bahwa meskipun poligami diisinkan dalam Islam, ini bukanlah kewajiban, dan banyak muslim hanya memiliki satu istri. Keputusan untuk mempraktekkan poligami harus selalu dilakukan dengan penuh pertimbangan, memperhatikan prinsip-prinsip keadilan, tanggung jawab, dan kesejahteraan semua anggota keluarga yang terlibat. Selain itu, hukum dan aturan yang mengatur poligami dapat bervariasi antara negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim.

            Dalam masyarakat modern, dampak poligami sangat tergantung pada bagaimana pratek ini diatur, diinterpretasikan, dan dijalankan. Praktek poligami yang dijalankan dengan adil, keadilan, dan pertimbangan terhadap semua pihak terlibat cenderung memiliki dampak yang lebih positif dari pada praktek yang dilakukan tanpa memperhatikan aspek-aspek tersebut. Pada akhirnya, dampak poligami akan sangat bergantung pada norma dan nilai-nilai masyarakat tempatnya berlangsung. Praktik poligami dapat menyebabkan perubahan sosial dalam masyarakat modern, terutama jika diterima secara luas. Namun, beberapa masyarakat mungkin menerima praktek ini sebagai bagian dari tradisi atau agama mereka, sementara yang lain mungkin menentangnya dengan keras. Dan hal Ini dapat memengaruhi dinamika keluarga, norma sosial, dan nilai-nilai masyarakat.

            Terdapat hadis yang dapat dijadikan rujukan dalam masalah diperbolehkannya poligami. Hadis yang diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi dalam kitab Sunan at-Tirmidzi yang menceritakan tentang Ghailan ibn Maslamah yang mempunyai sepuluh orang istri.

حدثنا هَنَّادٌ حَدَّ ثـَنَا عَبْدَةُ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبيِ عَرُوبَةَ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ الزُّ هْرِيِّ عَنْ سَالمِ بْنِ عَبْدِ الله عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ غَيْلاَنَ بْنَ سَلَمَةَ الثـَّ قَفِيَّ أَسْلَمَ وَلَهُ عَشْرُ نِسْوَةٍ فيِ الجْ اهِلِيَّ ةِ فَأَسْلَمْنَ مَعَهُ فَأَمَرَهُ النَّبيِّ  صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يـَتَخَيرَّ َ أَرْبـَعًا مِنـْهُنَّ

Artinya: “Kepada kami Hannad, telah menceritakan kepada kami ‘Abdah dari Sa‘id bin Abu ‘Arubah dari Ma‘mar dari Al-Zuhri dari Salim bin Abdullah dari Ibnu Umar bahwa Ghailan bin Salamah Al-Tsaqafi masuk Islam. Saat itu ia memiliki sepuluh orang istri dari masa Jahiliyah. Mereka semuanya masuk Islam juga, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyuruhnya agar memilih empat di antara mereka.”(H.R. al-Tirmidzi: 1047)

            Dalam Surat an-Nisa ayat 3 menegaskan mengenai syarat wajib bagi mereka yang berpoligami yakni harus memiliki sikap adil dalam memperlakukan pada seluruh pasangan.

وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ.

Artinya: Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.

            Walaupun makna adil ini kadang dimaknai sebagai makna keadilan dalam berbagai materi tetapi jika merujuk pada hadis yang membolehkan berpoligami maka aspek adanya keadilan dalam pemberian kasih sayang juga harus bisa diterapkan, Selanjutnya diatur pula hubungan berpoligami itu dengan persyaratan jumlah maksimal empat. Ironisnya syarat sikap adil dan ketentuan larangan memadu dengan keluarga terdekat istri tersebut banyak tidak dipahami dan diketahui dengan baik pada mereka yang melakukan praktek poligami tersebut. Sehingga banyak kasus perceraian terjadi pada perkawinan poligami  karena danya rasa tidak adil pada pembagian materi yang dirasakana oleh pasangan.

            Apabila dilihat secara tekstual, bahwa riwayat tersebut membicarakan permasalahan yakni menceritakan pada masa jahiliah ada seorang yang mempunyai istri banyak yaitu delapan sampai sepuluh istri bahkan bisa lebih dari itu. Kemudian ketika Islam datang yang dibawa Rasulullah saw, mereka berbondong-bondong masuk Islam sekaligus beserta istri-istrinya dan hanya boleh menyisakan empat orang saja. Dengan begitu, secara tekstual hadis ini menunjukkan bolehnya poligami dengan maksimal empat orang saja. Kebolehan dalam mempunyai istri maksimal emapat ini tidak boleh dipahami secara mutlak, akan tetapi harus sejalan dengan apa yang sudah ditetapkan oleh Allah swt dalam surat An-Nisa’ ayat tiga yang menjelaskan seorang laki-laki boleh menikahi dua, tiga, atau empat orang wanita akan tetapi dengan syarat harus bersikap adil.

            Perlu diingat kembali, poligami dalam Islam bukanlah suatu kewajiban, tetapi merupakan izin yang diberikan dengan tanggung jawab besar. Kehati-hatian, keadilan, dan tanggung jawab adalah prinsip-prinsip yang harus dipegang teguh oleh suami yang memilih untuk berpoligami. Jika tidak mampu menjalankan poligami dengan adil dan baik, sebaiknya suami tidak melakukannya.

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *