Oleh: Nilna Nur Afifah, UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung
Mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim, fakta inilah yang menjadikan Indonesia sebagai negara Muslim terbesar di dunia. Agama Islam diturunkan kepada Nabi Muhammad saw oleh Allah swt, melalui wahyu ilahi yang dibawa melalui malaikat Jibril, yang dijadikan pedoman hidup setiap manusia hingga akhir zaman. Sumber hukum agama Islam yakni AL-Qur’an dan Hadis. Dalam ajaran Islam kita sebagai umat Islam pasti tidak asing lagi dengan kata salat, sebagaimana diketahui bahwa salat merupakan ajaran utama dalam Islam. Salat secara harfiah berarti do’a, namun dalam terminologi syara’ berarti menghadapkan diri kepada Allah dalam suatu perbuatan yang diawali dengan takbiratul ikhram dan diakhiri dengan salam. Salat merupakan kewajiban yang dilakukan oleh umat Islam yang telah memenuhi syarat (mukallaf). Salat terbagi menjadi dua bagian, yakni salat fardhu (wajib) dan salat sunnah. Salat fardu adalah salat yang wajib dikerjakan bagi setiap muslim lima kali dalam sehari, sedangkan salat sunnah adalah salat yang tidak wajib dikerjakan. Salat pada dasarnya dilakukan dengan berdiri, tetapi jika tidak dapat berdiri dapat dilakukan dengan duduk, dan jika tidak memungkinkan melakukannya dengan duduk, maka dapat melakukannya dengan berbaring. Orang yang salat fardhu sambil duduk meskipun mampu berdiri, maka salatnya batal dan tidak mendapat pahala. Namun, jika ada udzur yang tidak memungkinkan untuk salat dengan berdiri, maka bisa melaksanakan salat sambil duduk. Berbeda dengan salat sunnah, orang yang melaksanakan salat sunnah, baik ada udzur atau tidak, boleh melakukannya sambil duduk. Hanya saja orang yang mampu berdiri saat salat sunnah, tetapi melakukannya sambil duduk, maka mendapat setengah pahala orang yang salat sunnah sambil berdiri. Adapun hadis yang membahas tentang permasalah ini salah satunya dalam Sunan An-Nasa’i nomor 1641, yang berbunyi :
أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ سُفْيَانَ قَالَ حَدَّثَنَا مَنْصُورٌ عَنْ هِلَالِ بْنِ يَسَافٍ عَنْ أَبِي يَحْيَى عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي جَالِسًا فَقُلْتُ حُدِّثْتُ أَنَّكَ قُلْتَ إِنَّ صَلَاةَ الْقَاعِدِ عَلَى النِّصْفِ مِنْ صَلَاةِ الْقَائِمِ وَأَنْتَ تُصَلِّي قَاعِدًا قَالَ أَجَلْ وَلَكِنِّي لَسْتُ كَأَحَدٍ مِنْكُمْ
Artinya: Telah mengabarkan kepada kami ‘Ubaidullah bin Sa’id dia berkata; telah menceritakan kepada kami Yahya dari Sufyan dia berkata; telah menceritakan kepada kami Manshur dari Hilal bin Yasaf dari Abu Yahya dari ‘Abdullah bin ‘Amru dia berkata; “Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam shalat sambil duduk, maka aku berkata kepada beliau; ‘Aku pernah mendapatkan hadits dari engkau, bahwa engkau bersabda: “Shalat orang sambil duduk (mendapatkan) setengah (pahala) dari shalat yang dilakukan sambil berdiri. Dan engkau shalat sambil duduk.” Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Ya, tetapi aku tidak seperti salah satu dari kalian.” (HR. An-Nasa’i 1641)
Jika melihat hadis ini secara zahir tanpa menelusuri asbabul wurudnya, maka dapat dikatakan bahwa hadis tersebut masih bersifat umum, karena salat disini bisa jadi salat sunnah maupun salat fardhu. Adapun asbabul wurud dari hadis tersebut yakni, berdasarkan peristiwa tentang penduduk Madinah yang terkena wabah penyakit. Ketika itu para sahabat kebanyakan melakukan salat sunnah sambil duduk dan kebetulan Rosululloh menyaksikan perbuatan sahabat tersebut, lalu beliau bersabda, “Salat orang yang sambil duduk pahalanya separuh dari orang yang salat sambil berdiri” setelah mendengar perkataan Nabi saw, para sahabat yang tidak sakit akhirnya memilih untuk salat sunnah sambil berdiri. Dari sini dapat disimpulkan bahwa salat yang dimaksud dalam hadis diatas adalah salat sunnah. Yang mana jika salat sunnah dilaksanakan dengan duduk padahal ia sehat maka akan memperoleh separuh pahala dibandingkan dengan orang yang melakukan salat sunnah sambil berdiri. Dari sini dapat ditarik kesimpulan bahwa seandainya mampu melaksanakan salat sambil berdiri itu lebih diutamakan. Begitu juga dengan salat fardhu, sekiranya tidak mampu melakukan salat sambil berdiri dikarenakan adanya udzur, seperti sakit, serta dalam keadaan bepergian yang mengharuskan salat sambil duduk, maka hal itu tidak termasuk orang-orang yang disebutkan dalam hadis tersebut. Pahala yang didapatkan tetap penuh, bukan setengah, karena termasuk orang yang mendapat rukhas atau keringanan. Sebagaimana dalam (Q.S Al-Hajj: 78) yang berbunyi :
وما جعل عليكم في الدين من حرج
Artinya: “Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan”. (QS. Al Hajj: 78).
Ayat ini menyampaikan bahwa Allah tidak ingin memberatkan umatnya dalam menjalankan ajaran agama, hal ini juga menegaskan bahwa Islam adalah agama yang penuh kemudahan dan keringanan. Prinsip agama Islam adalah memberikan keringanan kepada umatnya ketika mereka menghadapi kesulitan atau rintangan tertentu. Seperti halnya dalam konteks salat, seseorang yang sakit atau dalam perjalanan dapat diberikan keringanan untuk melaksanakan salat dengan duduk. Ini sesuai dengan prinsip “Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan”. Oleh karena itu, dalam keadaan tertentu, Allah memberikan kemudahan kepada umat-Nya untuk tetap menjalankan kewajiban salat tanpa harus menghadapi kesulitan yang berlebihan. Dari penjelasan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa maksud dari hadis tentang pahala salat orang yang duduk setengah dari salat orang yang berdiri, tertuju pada salat sunnah. Yang mana jika salat sunnah dilaksanakan dengan duduk padahal ia sehat maka akan memperoleh separuh pahala dibandingkan dengan orang yang melakukan salat sunnah sambil berdiri. Adapun jika seseorang melaksanakan salat fardhu, namun ia tidak mampu melaksankannya sambil berdiri dikarenakan adanya udzur seperti sakit maupun sedang dalam bepergian, maka boleh melaksanakan salat dengan duduk. Karena adanya rukhas atau keringanan, dan pahala yang didapat tetap penuh bukan setengah.

No responses yet