Oleh: Siti Nurhalisah
Perkawinan adalah suatu ikatan kehidupan bersama pria dan perempuan yang dihalalkan Allah SWT, untuk mendapatkan kebahagiaan dan kesejahteraan serta anak dan keturunan yang shaleh dan shalehah (Basri, 1996:130). Perkawinan merupakan cara untuk membolehkan atau menghalalkan hubungan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan untuk hidup bersama dalam membina keluarga yang sakinah, mawaddah dan warohmah. Perkawinan adalah salah satu asas pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan atau masyarakat yang sempurna dan perkawinan itu bukan saja merupakan salah satu jalan yang amat mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan, tapi juga dapat dipandang sebagai satu kaum dengan kaum lain yang hal ini tentunya menjadi jalan untuk menyampaikan pertolongan antara yang satu dengan yang lain tentu saja pelaksanaannya harus berdasarkan dengan peraturan-peraturan yang telah ditentukan. Rasyid (Rahman, 2012: 1).
Menurut pasal 7 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 seorang dapat menikah adalah harus memenuhi syarat, yaitu pihak pria sudah berumur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Oleh karena itu, apabila ada orang yang belum berumur 19 tahun (laki-laki) dan 16 tahun (perempuan) maka harus meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang ditunjukkan oleh kedua orang tua pihak laki-laki dan perempuan.
Oleh sebab itu perkawinan dilangsungkan dengan tujuan yaitu membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan sejahtera. Untuk itu suami istri perlu saling membantu dan melengkapi, agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadian yang selaras sehingga akan mencapai kesejahteraan material dan spiritual.
Namun masalahnya sekarang masih banyak masyarakat yang menikah pada usia muda. Hal ini sering kali dijumpai di Negara berkembang salah satunya Indonesia. Fenomena pernikahan dini tidak hanya pada kalangan masyarakat adat saja melainkan merambah ke masyarakat umum khususnya pelajar sekolah, yang semestinya diharuskan untuk fokus menuntut ilmu serta mengembangkan bakat.
Pernikahan dini ialah pernikahan pada remaja dibawah usia 20 tahun yang seharusnya belum siap untuk melaksanakan pernikahan. Masa remaja juga merupakan masa yang rentan resiko kehamilan karena pernikahan dini (usia muda). Diantaranya adalah keguguran, persalinan prematur, berat badan lahir rendah (BBLR), kelainan bawaan, mudah terjadi infeksi, anemia pada kehamilan, keracunan kehamilan dan kematian. Dampak dari pernikahan dini yang dilakukan remaja yakni akan mengalami tekanan psikis yang berakibat pada pernikahannya maupun kepada anaknya jika kelak ia memiliki anak. Lebih jauh lagi, pernikahan dini akan mempengaruhi kualitas keluarga dan berdampak langsung pada rendahnya kesejahteraan keluarga. Di kalangan remaja pernikahan dini dianggap sebagai jalan keluar untuk menghindari dosa yaitu seks bebas. Ada juga yang melakukannya karena terpaksa dan hamil diluar nikah. Fenomena tersebut sering kita dengar di masyarakat, namun bukankah pernikahan itu tidak hanya sekedar ijab qabul dan menghalalkan yang haram. Melainkan kesiapan moril dan materil untuk mengarungi dan berbagi apapun kepada pasangan tercinta (Kusmiran, 2011)
Adapun faktor-faktor dari pernikahan dini
yaitu:
1. Faktor Ekonomi
Kesulitan ekonomi menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya pernikahan dini, keluarga
yang mengalami kesulitan ekonomi akan cenderung menikahkan anaknya pada usia muda untuk melakukan pernikahan dini. Pernikahan ini diharapkan menjadi solusi supaya beban ekonomi dalam keluarga bisa berkurang. Selain itu masalah ekonomi yang rendah menyebabkan orang tua tidak mampu memenuhi segala kebutuhnnya termasuk biaya sekolah sehingga dengan menikahkan tanggung jawab untuk membiayai kehidupan anaknya sudah lepas dengan harapan
anaknya bisa memiliki kehidupan yang lebih baik.
2. Orang Tua
Terjadinya pernikahan dini juga bisa disebabkan paksaan dari orang tua. Alasannya utamanya tentunya saja faktor ekonomi, namun selain itu rasa khawatir orang tua akan terjerumusnya pergaulan bebas dan berakibat hal negatif kepada anaknya; menjodohkan anaknya dalam rangka melanggengkan hubungan dengan relasi.
3. Kebiasan dan adat istiadat masyarakat
setempat.
Adat istiadat yang diyakini masyarakat tertentu semakin menambah prosentase pernikahan dini di Indonesia.Misalnya keyakinan bahwa tidak boleh menolak pinangan seseorang pada putrinya walaupun masih dibawah usia 18 tahun terkadang dianggap menyepelekan dan menghina menyebabkan orang tua menikahkan putrinya. Hal menarik dari prosentase pernikahan dini di Indonesia adalah terjadinya perbandingan yang cukup signifikan antara di pedesaan dan perkotaan.
Dampak Pernikahan Dini Terhadap Kesehatan Mental
Menurut Walgito dalam bukunya yang berjudul Bimbingan Konseling Islam bahwa perkawinan yang masih terlalu muda banyak mengundang masalah yang tidak diharapkan karena segi psikologisnya belum matang seperti cemas dan stress (Walgito, 2000:20). Sedangkan menurut Dariyo dalam bukunya yang berjudul “Psikologi Perkembangan Dewasa Muda” pernikahan bisa berdampak cemas, stress dan depresi (Dariyo, 1999:105)
1. Cemas
Kecemasan adalah penjelmaan dari berbagai proses emosi yang bercampur baur, yang terjadi
manakala seseorang sedang mengalami tekanan atau ketegangan dan pertentangan batin (Prasetiyono, 2007: 11). Gejala-gejala pada kecemasan ada yang bersifat fisik dan ada pula
yang bersifat psikologis. Gejala fisik yaitu, ujungujung jari terasa dingin, pencernaan tidak teratur, keringat bercucuran, tidur tidak nyenyak, nafsu makan hilang, kepala pusing, nafas sesak, dan lain-lain.
Gejala psikologis seperti sangat takut merasakan akan ditimpa bahaya atau kecelakaan,hilang kepercayaan, tidak bisa memusatkan perhatian, ingin lari dari kenyataan, dan lain-lain.
Adapun kecemasan yang terjadi dalam keluarga pernikahan dini disebabkan karena takut akanadanya bahaya yang mengancam dan persepsi itu akan menghasilkan perasaan tertekan bahkan panik.
Jadi kecemasan yang dialami keluarga pernikahan dini dapat diartikan sebagai perasaan
campur berisikan ketakutan dan kekhawatiran dalam menghadapi masalah-masalah yang timbul dalam keluarganya.
2. Stress
“Stres” bisa diartikan berbeda tergantung dari masig-masing individu mengartikannya. Namun sebagian individu mengartikan stres sebagai tekanan, desakan atau respon emosional. Para psikolog juga mengartikan stres dalam berbagai bentuk. Stres bisa mengagumkan, tetapi bisa juga fatal. Semuanya tergantung kepada para penderita. Lazarus dan Folkman, 1984 (dalam Hanifah, 2000), menyatakan, stres psikologis adalah sebuah hubungan antara individu dengan lingkungan yang dinilai oleh individu tersebut sebagai hal yang membebani atau sangat melampaui kemampuan seseorang dan membahayakan kesejahteraannya. Menurut Robert S. Feldman,1989 (dalam Mohammad Ali, Mohammad Asrori, 2005) stress adalah suatu proses yang menilai suatu peristiwa sebagai sesuatu yang mengancam, menantang, ataupun membahayakan dan individu merespon peristiwa itu pada level fisiologis, emosional, kognitif dan perilaku. Peristiwa yang memunculkan stress dapat saja positif (misalnya: merencanakan perkawinan) atau negatif (contoh: kematian keluarga).ataupun membahayakan dan individu merespon peristiwa itu pada level fisiologis, emosional, kognitif dan perilaku. Peristiwa yang memunculkan stress dapat saja positif (misalnya: merencanakan perkawinan) atau negatif (contoh: kematian keluarga).

No responses yet