Oleh: Nurul Aprilia
Berbagai macam makanan dapat diperoleh dimanapun kita berada, seperti direstoran, pasar, pinggiran jalan, tempat wisata, dan berbagai tempat yang menjadi pusat berkumpulnya orang-orang. Restoran cepat saji dengan makanan khas dari luar negeri tersedia diberbagai daerah dan mudah didapatkan. Namun apakah dari berbagai macam tempat makanan yang tersaji sudah dipastikan halal? Berbagai negara tentu berbeda budaya, kita harus tahu apakah makanan yang kita makan halal? Maka perlu nya pengetahuan tentang bagaimana makanan yang halal dalam hukum islam.
Bagi umat islam halal dan haram nya sebuah makanan merupakan faktor penting diikuti dengan penampilan dan rasa dari suatu makanan. Dan tentu cara pengolahan dan kebersihan menjadi faktor penting dalam mengolah dan memperoleh makanan, karena islam menganjurkan umat nya untuk selalu menjaga kebersihan. Allah SWT berfirman dalam al Qur’an surat Al-Maaiddah : 88 ; “ dan makanlah yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezkikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya” Dari penjelasan ayat tersebut Allah memerintahkan kita untuk memakan makanan yang halal menurut hukum islam, untuk itulah kita berhati-hati saat memilih makanan yang masuk dalam tubuh kita.
Ada berbagai jenis makanan yang kita konsumsi dari tumbuhan dan binatang yang menjadi makanan sehari-hari umat manusia, namun ada beberapa larangan dalam islam untuk dikonsumsi yang pada akhirnya untuk kesehatan tubuh kita (Zulaekah & Kusumawati, 2005). Sedikit dari tumbuhan yang diharamkan, bagaimana dengan binatang? Ada beberapa kelompok hewan yang diharamkan menurut mazhab imam Syafi’I diantaranya
- Babi
Seperti yang sudah dijelaskan dalam surat Al-Maidah ayat 3 bahwa haram mengonsumsi babi yang bertujuan juga untuk menjaga kesehatan dan terhindar dari berbagai penyakit.
- Anjing
Abi Tsa’labah ra. berkata sesungguhnya Rasulullah SAW melarang memakan daging binatang buas yang bertaring (HR. Bukhary dan Muslim).
- Binatang yang bertaring dan bergading,
Binatang buas kerap berbahaya bagi manusia saat memburunya yang dapat membunuh sesama hewan lainnya dan keharaman binatang yang mati dalam keadaan diterkam sesame binatang. Bangkai diharmkan untuk konsumsi yang pada dasarnya kita tidak tahu penyebab dari kematian binatang tersebut yang bisa disebabkkakn oleh penyakit ataupun menjadi mangsa binatang lain. Kembali lagi kita dianjurkan mengkonsumsi makanan yang bersih.
- Binatang yang hidup dalam dua alam
Binatang yang permanen hidup dalam dua alam diharamank karena bahaya dan untuk menjaga kesehatan, seperti katak yang terdapat kelenjar yang beracun. dan diharamkakn pula hewan-hewan yang beracun lain sebagainya.
Semua itu tertulis dalam surat Al-Baqarah ayat 173; “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut nama Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah maha pengampun lagi maha penyayang”.
Dari ayat diatas dapat dijelaskan bahwa binatang tersebut dapat dikonsumsi untuk keadaan darurat bagi kesehatan, namun tidak dikonsumsi untuk kepuasan sendiri. Untuk dapat dikonsumsi, binatang halal harus melalui proses penyembelihan atas nama Allah SWT. menggunakan alat bantuan seperti pisau yang tajam tidak membuat hewan menderita, maka harus langsung mati pada saat selesai sembelih. (Afni et al., 2013)
Tidak hanya makanan yang dipilih secara hati-hati, minuman yang kita koknsumsi perlu diketahui juga kehalalannya. Makanan olahan yang terdapat pada masa Rasulullah SAW adalah makanan dari bahan buah-buahan yang prosesnya diolah menjadi minuman, seperti anggur yang diolah menjadi minuman fermentasi yang mengandung khamar yang dapat memabukan jika dikonsumsi dan air keras yang dapat mendatangkan mudarat, namun pada sebagian minuman tersebut ada yang haram dan halal(Afni et al., 2013), seperti yang dijelaskan pada (Qs. al-Nahl [16]: 67) “dan dari buah kurma dan buah anggur kamu buat minuman yang memabukan dan rezeki yang baik” dapat diartikan jika saat kita memerlukan untuk kebutuhan darurat Allah tidak melarang, namun jika untuk kesenangan semata diharamkan lah minuman-minuman tersebut.
Semua ketentuan yang Allah telah berikan pada dasarnya adalah untuk kebaikan mahluk-Nya yang telah disadarkan untuk memilih makanan yang aman, bersih, sehat dan bergizi. Tidak sedikit dari kita yang tergiur dengan makanan yang belum dijamin kehalanannya, jika mengunjungi suatu Negara sulit untuk menemukan makanan halal, lebih baik mengolahnya sendiri terjamin kehalalannya dan kesehatannya. Kita juga dapat lihat komposisi dan kandungan pada makanan dibalik kemasan ataupun mencari logo yang bersertifikasi halal. Banyak cara untuk menghindari hal-hal yang dapat merusak tubuh, tergantung kita memilihnya, apakah menurut pada perintaah atau justru melanggarnya, karena semua perintahnya adalah untuk kebaikaan dan keselamatan diri kita sendiri.
References
Afni, R., Hilal, R., Rahmat, D., Arif, H., & Dwi, F. (2013). Muhammad Dwi Fajri KEMUHAMMADIYAHAN. UHAMKA press.
Zulaekah, S., & Kusumawati, Y. (2005). Halal dan Haram Makanan dalam Islam [Halal and Haram Food in Islam]. Suhuf, XVII, 25–35.

No responses yet