Oleh: Salsha Nur Fauziah (mahasiswa Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka)
Pernikahan adalah suatu ikatan janji setia antara suami dan istri yang didalamnya terdapat
suatu tanggung jawab dari kedua belah pihak. Janji setia yang terucap merupakan sesuatu yang
tidak mudah untuk diucapkan. Perlu suatu keberanian besar bagi seseorang ketika memutuskan
untuk menikah. Pernikahan yang dilandasi rasa saling cinta, kasih sayang, menghormati,
pengorbanan merupakan suatu anugrah bagi setiap insan didunia ini.
Oleh karena itu, penting bagi setiap manusia memahami hal-hal yang terkait dengan
pernikahan1. Pernikahan dapat diartikan bersatunya dua orang dewasa (laki-laki dengan
perempuan) yang mendapatkan pengakuan secara hukum, yang terikat secara seksual, bekerja
sama untuk pemenuhan kebutuhan ekonomi dan mempersiapkan kelahiran dan membesarkan
anak-anak. Pernikahan seringkali diasumsikan sebagai suatu yang kekal dan abadi, walaupun
seiring dengan perkembangan zaman pernikahan dapat diakhiri oleh perpisahan atau perceraian.
Pengertian Perceraian
Perceraian merupakan terputusnya ikatan perkawinan karena kehendak kedua belah
pihak, yang secara hukum dan agama tidak ada lagi hal yang mengikat sebagai pasangan suami
istri karena status sebagai suami istri berakhir seiring perceraian diputuskan. Dalam istilah
hukum Islam, perceraian disebut dengan thalaq, artinya melepaskan atau meninggalkan. Menurut
Sayyid Sabiq “Talak artinya melepaskan ikatan perkawinan.” Perceraian merupakan perbuatan
yang dihalalkan tetapi dibenci Allah SWT.20 Berkaitan dengan hal yang diatas salah satu hadits
yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Al-Hakim menyebutkan sebagai berikut:
ِلع ْن َدِاللهَ
ْب َغ ُضْا َلح َلاِ
ِلاللهَصَّل ِئ اللهَع َل ْی ِھَو َس َل ْمَق َا لَ:ا
ع ْنِا ْب ِنُع َم ْرَا ْنَر ُس ْو ُ
(الط َللا ُق(رواه ابو داوداوالحاكمس
“Dari Ibnu Umar sesungguhnya Rasulullah SAW telah bersabda, perbuatan yang halal tetapi
sangat dibenci Allah adalah Talak”.
Istilah “perceraian’’ terdapat dalam pasal 38 UU No. 1 Tahun 1974 yang memuat ketentuan
fakultatif bahwa “Perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, dan atas putusan
pengadilan”. Jadi, istilah “perceraian” secara yusridis berarti putusnya perkawinan, yang
mengakibatkan putusnya hubungan suami istri atau berhenti berlaki-bini (suami-istri).
Pengertian kesehatan mental
Secara etimologi kata mental berasal dari kata latin, yaitu mentis yang berarti jiwa,
nyawa, ruh dan semangat. Kesehatan mental merupakan ahli bahasa dari mental Hygiene atau
mental Health. Health berasal dari kata Hygiene dan mental. Kesehatan mental (mental hygeine)
adalah ilmu yang meliputi sistem tentang prinsip-prinsip, peraturan-peraturan serta prosedur-
prosedur untuk mempertinggi kesehatan ruhani. Jadi, kesehatan mental adalah terhindarnya
seseorang dari gannguan jiwa atau penyakit jiwa agar terwujudnya sikap yang saling berinteraksi
dengan diri sendiri maupun lingkungannya agar tercipta hidup yang bermakna bahagia di dunia
dan di akhirat.
Kesehatan mental yang baik bukan hanya dilihat dari tidak adanya masalah kesehatan
mental yang didiagnosis, melainkan berhubungan dengan well-being seseorang. Well-being
adalah sebuah konsep yang lebih luas dibanding kesehatan mental. Walaupun begitu, keduanya
memiliki keterkaitan. Gangguan yang terjadi pada kesehatan mental anak dapat memberikan
dampak pada keseluruhan well-being anak, sebaliknya well-being yang buruk dalam bentuk
apapun dapat menjadi resiko terhadap kesehatan mental.
Masa anak dan yang masih erat kaitannya dengan masa perkembangan membuat adanya
kesulitan dalam melakukan diagnosis dan memberikan perlakuan (Remschmidt, et al., 2007).
Kesulitan ini muncul karena tidak ada garis yang jelas dalam membedakan perkembangan yang
normal dan abnormal. Kesehatan mental melibatkan lebih dari masalah medis. Banyak faktor
yang memengaruhi, seperti adanya faktor sosial ekonomi. Masalah kesehatan mental dapat
muncul di berbagai area mulai dari ranah individu seperti penyalahgunaan zat, kejahatan,
kekerasan, kehilangan produktivitas hingga bunuh diri.
Dampak Perceraian
Setiap teijadinya perceraian orang tua sudah barang tentu berdampak negatif terhadap
proses pendikan dan perkembangan jiwa anak, di karenakan anak usia sekolah dasar pada
umumnya masih membutuhkan kasih sayang dan perhatian penuh dari kedua orang tua. Hal ini
akan dibuktikan nantinya dalam pembahasan berkutnya, hal-hal yang berkaitan dengan dampak
yang dirasakan anak akibat terjadinya perceraian kedua orang tuanya. Perceraian orang tua
merupakan problema yang cukup besar bagi anak- anaknya terutama bagi anak-anak yang masih
sekolah dasar, sebab anak-anak pada usia ini masih sangat membutuhkan kasih sayang kedua
orang tuanya.
Pengaruh perceraian pada anak Berikut adalah pengaruh perceraian bagi anak, yaitu:
- Korban perceraian yang paling menderita adalah anak.
- Anak bisa membenci orang tua, dan tidak jarang terjadi pada keluarga yang bercerai.
- Kebencian seorang anak terhadap orang tua bisa menimbulkan akibat lain, salah satunya
adalah kelainan seksual. - Akibat yang lainnya adalah si anak bisa depresi. Perasaan tertekan seperti ini bisa
membuat anak menjadi lebih pendiam, jarang bergaul, dan prestasi sekolahnya akan
merosot. - Anak sebagai korban perceraian tidak selalu menjadi pendiam. Sebaliknya, seseorang
anak bisa menjadi pemberontak. Jiwa labil seorang anak yang sedang depresi bisa
menggiringnya ke dalam pergaulan yang salah. - Trauma perceraian bisa berimbas pada anak yang berupa timbulnya ketakutan untuk
menikah, atau takut menerima porang tua tiri yang baru

No responses yet