Oleh : Akmaliah Fitriani (Mahasiswa Psikologi Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka)
Pernikahan dalam Islam memiliki landasan kuat dalam komunikasi dan kesepahaman antara pasangan. Suami istri perlu menjalani komunikasi interpersonal dengan keterbukaan, empati, sikap mendukung, sikap positif, dan kesetaraan untuk mencapai efektivitas dalam hubungan. Keterbukaan memungkinkan pertukaran pikiran dan perasaan tanpa ketakutan. Empati, mendukung, dan berpikir positif memperkuat hubungan dan menghindari konflik. Tanggung jawab, komitmen, dan kepercayaan juga kunci dalam memelihara pernikahan. Waktu kebersamaan penting untuk menjaga hubungan tetap bermakna, dan jarak komunikasi dalam era teknologi harus diatasi dengan kontrol dan keseimbangan. Kesetaraan dalam hubungan memandang konflik sebagai upaya memahami perbedaan, bukan menjatuhkan pihak lain. Keterlibatan faktor internal seperti keterbukaan dan kepercayaan sangat berperan dalam menangani konflik.
Pernikahan dalam Islam dimulai dengan niat yang tulus dan tujuan yang jelas. Pasangan perlu menyadari tanggung jawab spiritual dan sosial yang diemban dalam ikatan pernikahan. Komunikasi terbuka dan jujur menjadi kunci dalam pemilihan pasangan. Mengenal karakter, nilai-nilai, dan tujuan hidup masing-masing merupakan bagian integral dari persiapan pernikahan. Dalam Islam, melibatkan keluarga dalam proses pernikahan dianggap penting. Komunikasi efektif antara kedua keluarga dapat membantu menciptakan lingkungan yang mendukung pernikahan yang bahagia. Memahami hak dan kewajiban pasangan dalam pernikahan adalah aspek krusial. Komunikasi terbuka membantu pasangan menyadari peran masing-masing dan bagaimana mereka dapat saling mendukung. Persiapan mental dan emosional sebelum pernikahan juga perlu ditekankan. Komunikasi terbuka tentang harapan, kekhawatiran, dan aspirasi dapat membantu membangun kesiapan mental untuk menghadapi pernikahan.
Istilah Arab untuk “pertemuan, pertemuan” (al-jam’u) adalah asal kata “nikah”. Pengertian perkawinan menurut hukum Syariat Islam adalah penyatuan jasmani antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk hidup bersama dalam satu rumah melalui suatu kontrak. Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI), perkawinan diartikan sebagai akad yang kuat atau mitsaqan ghalizhan, yang mana seseorang mentaati arahan Allah SWT sebagai bagian dari ritual ibadah. Sedangkan perkawinan diartikan sebagai hubungan batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan mewujudkan keluarga yang kekal dan bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 1.
Menurut sebagian besar ulama, hukum asal nikah adalah mubah dalam artian boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Meskipun demikian ditinjau dari segi kondisi orang yang akan melakukan pernikahan, hukum nikah dapat berubah menjadi wajib, sunah, makruh, dan haram. Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut:
- Jaiz atau mubah, artinya dibolehkan dan inilah yang menjadi dasar hukum nikah.
- Wajib, yaitu orang yang telah mampu/sanggup menikah. Bila tidak menikah, khawatir ia akan terjerumus ke dalam perzinaan.
- Sunat, yaitu orang yang sudah mampu menikah, tetapi masih sanggup mengendalikan dirinya dari godaan yang menjurus kepada perzinaan.
- Makruh, yaitu orang yang akan melakukan pernikahan dan telah memiliki keinginan atau hasrat, tetapi ia belum mempunyai bekal untuk memberikan nafkah tanggungannya.
- Haram, yaitu orang yang akan melakukan pernikahan, tetapi ia mempunyai niat yang buruk, seperti niat menyakiti perempuan atau niat buruk lainnya.
Dalam Islam, tidak ada istilah “pacaran” disebut dengan “khotbah” dan tidak digunakan sampai dengan akad nikah. Perbuatan seorang laki-laki yang menyatakan niatnya untuk menikahi seorang perempuan, baik secara langsung maupun melalui perantara, disebut dengan khitab atau pertunangan. Seorang laki-laki hanya diperbolehkan melihat wajah dan telapak tangannya sepanjang khutbah. Menolaknya adalah hak wanita. Penyempurnaan suatu perkawinan menandakan terjalinnya perjanjian antara pihak-pihak yang bertunangan. Jarak antara diterimanya lamaran sampai dengan perkawinan disebut dengan masa pertunangan.
Pada masa pertunangan ini, biasanya pihak yang melamar (calon istri) diberikan suatu barang oleh calon pengantin atau calon suami sebagai tanda cintanya. Para pihak yang bertunangan harus memahami bahwa karena mereka belum sah dan belum terbelenggu oleh belenggu perkawinan, maka hendaknya mereka tidak akur sebagai suami istri pada tahap pertunangan. Bagi pria dan wanita yang bukan muhrim, aturan Islam yang mengatur hubungan lainnya juga berlaku bagi mereka yang bertunangan.
Wanita-wanita yang haram dipinang ada dua kelolmpok yaitu:
- Yang haram dipinang dengan cara sindiran atau terus terang adalah wanita yang termasuk muhrim, wanita yang masih bersuami, wanita yang berada dalam masa ‘Iddah talak roj’i dan wanita yang sudah bertunangan.
- Yang haram dipinang dengan cara terus terang, tetapi dengan cara sindiran adalah wanita yang berada dalam ‘Iddah (menunggu) wafat dan wanita yang dalam Iddah talak bain (talak tiga).
DAFTAR PUSTAKA
Zhafirah, Z. (2020). Komunikasi Antarpribadi Pasangan Suami Istri Bahagia Studi Interaksi Simbolik Pada Pasangan Suami Istri. Jurnal Penelitian dan Pengembangan Sains dan Humaniora. Vol, 4. No, 2.
Anonim. Tanpa tahun. Pernikahan Dalam Islam. https://cendikia.kemenag.go.id/storage/uploads/file_path/file_15-10-2020_5f883f0ad7559.pdf

No responses yet