Oleh: Intan Azri Anggraeni, Fakultas Psikologi, Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka.
Keluarga menurut Islam adalah suatu ikatan yang tercipta dari perkawinan antara dua orang yang dilakukan menurut syariat agama Islam dan memenuhi syarat-syarat pernikahan dan rukun nikah yang ada. Pernikahan juga merupakan awal dari keluarga yang aman, tentram dan damai (Rahmatika, 2020).
Dalam Islam, terdapat konsep dan kriteria keluarga harmonis. Keluarga yang harmonis merupakan anugerah yang luar biasa, di mana setiap hari dipenuhi dengan kehangatan cinta, kebahagiaan yang tumbuh bersama, menciptakan landasan kokoh bagi kehidupan yang bermakna. Suatu keluarga dikatakan harmonis apabila anggota-anggota keluarga hidup penuh kasih sayang dan saling mendukung. Keluarga yang harmonis terbentuk dari landasan atau pilar keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT serta mempunyai ciri-ciri sakinah, mawadah, warahmah di dalamnya.
Kata Sakinah dalam islam berarti ketenangan dan kedamaian dari Allah yang ada di dalam hati. Konsep sakinah digunakan untuk menggambarkan kedamaian dan keharmonisan yang terjalin dalam hubungan antara pria dan wanita. Sakinah meliputi adanya rasa aman, tenang, dan saling mendukung antar anggota keluarga.
Mawaddah adalah istilah dalam bahasa Arab yang merujuk pada konsep keluarga yang didasarkan pada cinta dan kasih sayang. Dalam Islam, mawaddah juga merupakan fitrah manusia. Adanya mawaddah dalam keluarga akan mengisi keluarga dengan cinta dan kasih sayang. Sebuah keluarga yang hidup tanpa cinta tentu akan terasa hambar dan membosankan.
Istilah Mawadah ini sering kali dikaitkan dengan ayat Al-Qur’an dalam Surah Ar-Rum (30:21) yang memiliki arti: “Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.“
Sedangkan Warahmah adalah istilah yang berasal dari bahasa Arab yaitu “Warahmah” yang memiliki arti rahmat yang diberikan Allah SWT kepada setiap manusia. Berisi belas kasih, simpati, kemurahan hati, serta kepedulian antar anggota keluarga yang termasuk nilai-nilai penting dalam ajaran Islam.
Menciptakan keluarga yang harmonis bukanlah hal yang mudah, membutuhkan proses berupa waktu, kesabaran, dan usaha bersama yang harus dipersiapkan antar anggota keluarga demi mencapai hal tersebut. Cara untuk membentuk keharmonisan tersebut di antaranya:
- Menjalankan Hak dan Kewajibannya Masing-Masing
Dalam membina pernikahan terdapat hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing pasangan suami dan istri. Menurut Pengadilan Agama Palangka Raya pada dasarnya kewajiban suami adalah hak isteri, jika berbicara tentang kewajiban suami terhadap istri, maka bisa juga berarti hak isteri atas suami. Maka yang menjadi hak istri atau bisa juga dikatakan kewajiban suami terhadap istri yaitu mahar, nafkah, pakaian, tempat tinggal, menggauli istri secara baik, menjaga istri dari dosa, memberikan cinta dan kasih sayang kepada istri, dan perlakuan adil. Sedangkan kewajiban istri terhadap suami menurut Al-Qur’an adalah taat kepada suami, menjaga diri saat suami tak ada dan menjaga martabat keluarga, serta memperlakukan suami dengan baik
- Saling Mengerti, Memahami dan Menghargai
Saling mengerti, memahami dan menghargai satu sama lain menjadi kunci utama membangun hubungan harmonis berdasarkan nilai-nilai agama, menghasilkan keluarga yang dipenuhi dengan ketenangan, kasih sayang, dan berkah dari Allah SWT dalam keluarga. Ketika anggota keluarga saling memahami, mereka akan mampu menghargai perbedaan dan saling mendukung. Hal ini mencakup keberanian untuk mendengarkan dan memberikan perhatian penuh terhadap perasaan, pikiran, dan kebutuhan setiap anggota keluarga serta saling menghormati pendapat, kebutuhan, dan keinginan masing-masing anggota keluarga.
- Saling Menerima
Dapat menerima kekurangan dan kelebihan pasangan menjadi salah satu kunci kebahagiaan rumah tangga dalam Islam. Karena ketika menikah, pasangan suami istri itu tentu memutuskan untuk hidup bersama dalam waktu yang lama maka juga harus siap saling menerima kekurangan maupun kelebihan satu sama lain tanpa terkecuali.
- Menjalankan Komunikasi dan Musyawarah dengan Baik
Komunikasi yang aktif dan musyawarah menjadi satu hal yang penting dalam membentuk keluarga harmonis, di mana setiap anggota keluarga memiliki kesempatan untuk berbicara, mendengar, dan bersama-sama mencari solusi atas setiap permasalahan.
- Mempercayai Satu Sama Lain
Dalam perkawinan, istri harus percaya pada suaminya, sebagaimana suami harus percaya pada istrinya saat jauh dari rumah. Apabila tidak ada rasa saling percaya di antara mereka, maka keberlangsungan kehidupan berkeluarga tidak akan harmonis. Kepercayaan dibangun dengan kejujuran dan sikap saling terbuka, termasuk bagaimana perasaan, pikiran, sikap (mauqif) dan perilaku (akhlâq).
- Kesetiaan
Kesetiaan pada pasangan wajib diperlukan untuk menciptakan keluarga yang harmonis. Kesetiaan dapat dipahami dari kata Lakum dan Lahunna yang mengandung makna bahwa suami adalah milik istri dan begitu pula sebaliknya (Srifinora & Nelli, 2021). Kesetiaan merupakan bentuk komitmen tertinggi dalam pernikahan.
- Memupuk Rasa Cinta
Salah satu faktor kebahagiaan dalam pernikahan adalah cinta. Memiliki perasaan cinta kasih antara suami dan istri akan membawa kedamaian, keamanan dan ketentraman. Untuk mencapai hal tersebut, suami istri harus selalu memupuk rasa cinta dengan cara saling peduli, menghargai dan terbuka satu sama lain (Fathoni, 2018). Selain itu harus menjauhi sikap egois, menunjukkan rasa cinta baik dalam bertutur kata maupun perlakuan, hal ini demi terhindar dari perselisihan serta amarah.
- Memprioritaskan Kebersamaan dengan Keluarga
Kebersamaan antaranggota keluarga sangat dibutuhkan demi terciptanya hubungan harmonis, misalnya melakukan ibadah bersama, saling membantu, berdiskusi tentang ilmu agama dan pendidikan, berkumpul ketika makan bersama dan meluangkan waktu untuk bercerita atau sekadar mengobrol sebentar di kala kesibukan.
- Berdoa
Mendekatkan diri pada Allah dengan cara berdoa untuk membentuk keluarga harmonis. Memiliki keyakinan yang besar bahwa diri mampu bertahan dan menjalani kehidupan pernikahan dengan baik, tentram damai dan harmonis. Selalu memohon kepada Allah agar pasangannya dapat menjadi sumber ketenangan, kenyamanan, dan kebahagiaan dalam hidup.
Ada beberapa cara lain selain di atas yang bisa dilakukan oleh pasangan suami istri untuk menciptakan keluarga yang harmonis menurut Syaikh Nawawi dalam (Arifin, 2023) yaitu:
- Memperlakukan istri dengan baik.
- Memenuhi seluruh kewajibannya kepada istri.
- Memberikan pendidikan dan pengajaran kepada istri.
- Bersikap dan berperilaku lembut kepada istri. Contohnya ketika berbicara dengan istri harus dengan cara yang baik, tidak kasar dan tidak sampai menghina.
- Bersabar terhadap atas apa yang diperbuat istri.
- Suami bertanggungjawab sebagai pemimpin rumah tangga dengan melaksanakan segala hal yang menjadi kewajibannya sebab kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.
Jika pasangan menjalankan hak dan kewajibannya, maka akan menciptakan keluarga yang harmonis. Kebahagiaan akan terwujud dan kehidupan keluarga semakin sempurna sesuai dengan tuntutan agama Islam yaitu sakinah, mawaddah, warahmah.
Arifin, S. (2023). Konsep Keluarga Harmonis dalam Konteks Hukum Islam. Al-Adillah: Jurnal Hukum Islam, 3(1), 13–25.
Fathoni, A. (2018). Keluarga Sakinah Perspektif Psikologi (Upaya Mencapai Keluarga Sakinah, Mawaddah Wa Rohmah). Jurnal Ilmu Pendidikan Islam, 16(2), 201–209.
Rahmatika, K. (2020). Pernikahan Dalam Islam (Keharmonisan Cinta Dalam Sebuah Ikatan Pernikahan). Jurnal Academia.
Srifinora, S., & Nelli, J. (2021). Mewujudkan Keharmonisan Dalam Rumah Tangga Menuju Keluarga Sakinah Dalam Perspektif Ulama Tafsir, QS. Al-Baqarah Ayat 187. HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam, 4(2), 126–136.

No responses yet