Penulis : Shafa Aurelie Amandha (Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Prof.Dr.Hamka (UHAMKA)
Menurut Halal MUI, pengertian makanan halal adalah sesuatu yang dibolehkan untuk dikonsumsi menurut ketentuan syariat Islam.Halal di sini baik makanan yang berasal dari tumbuhan, buah-buahan, ataupun hewan yang dikategorikan boleh dimakan.Makanan akan menjadi haram jika makanan tersebut dilarang menurut hadis atau fatwa ulama.
Prinsip tentang makanan. Hukum dasar semua makanan dan minuman adalah mubah dan halal kecuali yang diharamkan dan membahayakan bagi kesehatan, anggota tubuh manusia dan agamanya. Allah telah memberikan anugerah tak terhingga kepada manusia dengan menjadikan semua yang diciptakannya d muka bumi ini boleh digunakan kecuali yang diharamkannya. Allah (SWT) berfirman: “Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.” (Al-Baqarah: 29)
Tanaman dan Buah-buahan. Semua tumbuh-tumbuhan yang ditanam oleh manusia, seperti pohon- pohonan, tanaman hutan, dan rumput dengan segala jenisnya itu adalah mubah dan halal untuk dikonsumsi. Tetapi tumbuhan dan tanaman yang membahayakan kesehatan dan merusak anggota tubuh manusia seperti minuman keras dan narkoba, haram hukumnya karena membahayakan dan merusak akal.
Makanan Laut (Seafood). Yang dimaksud dengan makanan laut atau seafood adalah binatang yang tidak bisa hidup kecuali di dalam air, ketika pun hidup di darat itu hanya dalam kondisi pengecualian saja.Yang dimaksud dengan laut adalah suatu tempat yang terisi oleh air yang banyak. Sungai dan danau termasuk dalam kategori ini. bangkai, darah, daging babi.” (Al-Maaidah: 3). Dalam ayat lainnya, Allah (SWT) berfirman: “Atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor.” (Al-An’am: 145)
Jenis-jenis binatang yang Allah menghalalkan dua jenis binatang:
- Pertama, binatang yang hidup di hutan dan akan kabur ketika bertemu manusia, serta tidak mungkin ditangkap untuk disembelih. Binatang seperti ini diperbolehkan untuk diburu dengan cara yang sesuai dengan ajaran Islam.
- Kedua, binatang jinak dan gampang untuk ditangkap. Binatang ini halal untuk dikonsumsi dengan cara disembelih yang sesuai dengan ajaran Islam.
Cara menyembelih yang sesuai dengan ajaran Islam Yaitu cara menyembelih sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan Oleh ajaran Islam:
- Orang yang boleh menyembelih binatang adalah yang mengerti cara melakukannya, yaitu seorang muslim atau dari kalangan Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) yang sudah terbiasa menyembelih binatang dan tahu tata caranya.
- Alat yang digunakan layak untuk menyembelih seperti pisau atau golok tajam yang bisa mengalirkan darah dengan cepat. Dilarang menyembelih hewan dengan alat tumpul atau dengan membenturkan kepala hewan atau dengan membakarnya hidup-hidup atau dengan sengatan listrik.
- Harus menyebut Nama Allah ketika dia menyembelih.
- Memotong bagian yang wajib dipotong ketika menyembelih yaitu: kerongkongan, tenggorokan, dan dua urat besar utama di leher atau tiga unsur utama dari yang empat tadi.
Kalau keempat syarat ini sudah terpenuhi maka hewan yang sudah disembelih menjadi halal. Akan tetapi, kalau salah satu syarat tidak terpenuhi maka haram hukumnya memakan binatang sembelihan itu.
Minuman Keras/Khamar
Minuman keras atau khamar juga termasuk ke dalam makanan dan minuman haram. Minuman keras yang dimaksud dalam jenis minuman ini adalah minuman yang mengandung alkohol dan diharamkan dalam islam segala minuman yang memabukkan.Sebagaimana yang disebutkan dalam hadis berikut ini.“Semua yang memabukkan adalah khamar dan semua khamar adalah haram.” (HR. Muslim)
Minuman yang Diminum dalam Bejana Emas
Umat islam dilarang meminum minuman yang diletakkan dalam bejana emas karena ini adalah satu bentuk hal yang berlebih-lebihan dan perilaku orang kafir. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadis berikut ini. Janganlah kalian minum dengan bejana yang terbuat dari emas dan perak dan jangan pula kalian makan dengan piring yang terbuat dari keduanya. Karena barang-barang tersebut adalah untuk mereka (orang-orang kafir) ketika di dunia.” (HR Bukhari)
Makanan Haram bisa Dikonsumsi dengan Syarat Apa Saja?
Makanan haram bisa berubah hukumnya menjadi makanan halal yang bisa dikonsumsi umat Islam dengan syarat dan kondisi tertentu.
Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 173 yang berbunyi:
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Al-Baqarah [2]:173.
Makanan haram bisa dikonsumsi dengan syarat terpaksa dan tidak untuk bersenang-senang. Kondisi terpaksa adalah ketika seorang muslim sudah tidak memiliki bahan makanan atau minuman apa pun selain hal yang haram dan jika ia tidak memakannya dirinya bisa meninggal karena kelaparan.
Kesimpulan
- Menurut hukum Islam makanan dan minuman yang dikonsumsi umat Islam, di samping harus Berkualitas halal, juga harus thayyib, yaitu makanan yang berguna bagi tubuh, tidak merusak,tidak menjijikkan, enak, tidak kadaluarsa dan tidak bertentangan dengan perintah Allah, karena tidak diharamkan. Jadi, kata “thayyiban” menjadi illah (alasan dihalalkan sesuatu dari makanan).Sebaliknya, jika tidak memiliki kualitas thayyiban,
- Makanan dan minuman tersebut diharamkan karena mengancam jiwa manusia, bertentangan dengan pemeliharaan jiwa (hifz al-nafs), pemeliharaan akal (hifz al-‘aql) dan pemeliharaan harta (hifz al-mal) dalam maqasid al-syari’ah.
- Makanan dan minuman tersebut diharamkan karena mengancam jiwa manusia, bertentangan dengan pemeliharaan jiwa (hifz al-nafs), pemeliharaan akal (hifz al-‘aql) dan pemeliharaan harta (hifz al-mal) dalam maqasid al-syari’ah.
Referensi

No responses yet