Annassya Bella Putri1 & Amanda Septiani2
Annassya Bella Putri1 & Amanda Septiani2
Fakultas Psikologi, Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka
PENDAHULUAN
Pergaulan dalam Bahasa Arab berasal daripada perkataan خلطا – یخلط – خلط yang
bermaksud ‘bercampur’. Menurut Muhammad Ibn Syami Syaibah (2010), terdapat beberapa
takrifan oleh ulama fiqh tentang konsep pergaulan. Syeikh Abdullah bin Jarullah mentakrifkan
ikhtilat sebagai perjumpaan di antara lelaki dan perempuan yang bukan mahram atau
perjumpaan di antara lelaki dan perempuan tanpa mahram di satu tempat dengan berlaku
interaksi seperti melihat, memberikan bahasa isyarat, percakapan dan duduk berdua-duaan.
Syeikh Muhammad bin Ismail al-Muqaddam berpendapat bahwa ikhtilat ialah perjumpaan di
antara lelaki dan perempuan yang bukan mahram dan memerlukan pertemuan fizikal.
Perjumpaan ini dilakukan di satu tempat yang membolehkan mereka melihat, berisyarat,
berkata-kata, menzahirkan tubuh badan dan mereka bebas melakukan pekara kebaikan atau
kerosakan.
Dalam kehidupan sosial, interaksi antara laki-laki dan perempuan tidak bisa dihindari.
Namun, dalam Islam, hubungan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram (yaitu
yang bukan keluarga dekat yang haram dinikahi) diatur dengan tegas. Aturan ini bukan untuk
membatasi kebebasan, melainkan untuk melindungi kesucian hati, martabat diri, dan moralitas
umat. Islam memberikan panduan yang jelas mengenai bagaimana seharusnya pergaulan antara
keduanya, agar tidak terjerumus ke dalam perilaku yang bisa merusak diri sendiri dan
masyarakat.
Batasan-batasan ini tercermin dalam ajaran Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad
SAW, yang menekankan pentingnya menjaga pandangan, sikap, dan jarak fisik dalam setiap
interaksi antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Tujuan utama dari pembatasan
ini adalah untuk mencegah munculnya godaan, fitnah, atau perasaan yang bisa mendorong
terjadinya tindakan yang bertentangan dengan ajaran agama.
Islam sebagai agama yang komprehensif memberikan pedoman hidup yang jelas dan
mendetail mengenai interaksi sosial, termasuk dalam pergaulan antara laki-laki dan
perempuan. Batasan pergaulan ini terutama berlaku bagi mereka yang bukan mahram, yaitu
orang yang tidak memiliki hubungan darah, persusuan, atau pernikahan yang membuat mereka
tidak dapat menikah. Dalam Islam, menjaga interaksi antara laki-laki dan perempuan yang
bukan mahram sangat penting untuk melindungi kehormatan, martabat, serta integritas moral
individu dan masyarakat.
METODE PENELITIAN
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kajian pustaka atau studi
kepustakaan maka, teknik yang dilakukan untuk mengolah data adalah dengan mencari
beberapa referensi terbuka dari beberapa file seperti jurnal, artikel, buku-buku yang dapat
dicari secara online seperti E-book. Dengan menggunakan metode studi pustaka, artikel dapat
menyajikan informasi yang terperinci dan terkini tentang “Batasan dalam Pergaulan: Antara
Laki-laki dan Perempuan yang Bukan Mahrom”. Referensi dari berbagai jurnal ilmiah
memberikan dasar yang kuat bagi artikel ini, sehingga pembaca dapat memperoleh pemahaman
yang mendalam tentang topik tersebut.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Pengertian Laki-laki dan Perempuan yang Bukan Mahram
Laki-laki dan perempuan yang bukan mahram adalah individu yang tidak memiliki
hubungan darah, perkawinan, atau susuan yang mengharuskan mereka untuk saling menjaga
kehormatan dan larangan menikah. Dalam Islam, interaksi antara keduanya harus diatur dengan
ketat untuk mencegah terjadinya godaan atau fitnah. Sebagai contoh, berdua-duaan antara laki-
laki dan perempuan yang bukan mahram (khalwat) sangat dilarang, karena dapat menimbulkan
peluang untuk perbuatan yang tidak diinginkan, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
“Janganlah seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bukan mahram berdua-duaan,
karena yang ketiga adalah setan” (HR. Bukhari dan Muslim). Selain itu, menjaga pandangan
juga merupakan kewajiban, dengan Rasulullah SAW menekankan pentingnya menundukkan
pandangan kepada hal-hal yang bisa menggugah syahwat (HR. Muslim).
Begitu pula, menyentuh perempuan yang bukan mahram, seperti berjabat tangan, juga
diharamkan karena bisa mengarah pada perbuatan yang tidak diinginkan, seperti yang
dijelaskan dalam hadits: “Sesungguhnya seorang dari kalian lebih baik dipukul dengan besi
tajam daripada menyentuh wanita yang bukan mahram” (HR. Tabarani). Sebagai bentuk
penghormatan terhadap batasan ini, dalam Al-Qur’an, Allah memerintahkan wanita untuk
menutupi auratnya dan menjaga kehormatannya (QS. An-Nur: 31). Oleh karena itu, interaksi
antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram harus dilakukan dengan hati-hati, menjaga
adab dan batasan yang ditetapkan dalam syariat Islam.
Aturan dalam Islam mengenai Interaksi Laki-laki dan Perempuan yang Bukan
Mahram
Islam sangat memperhatikan batasan dalam pergaulan antara laki-laki dan perempuan
yang bukan mahram, karena hubungan ini dapat memicu fitnah, perasaan yang tidak
diinginkan, atau bahkan tindakan yang dapat menjerumuskan seseorang ke dalam perbuatan
dosa. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pergaulan antara laki-laki dan
perempuan yang bukan mahram, antara lain:
- Menjaga Pandangan.
Salah satu ajaran utama dalam Islam adalah menundukkan pandangan. Baik
laki-laki maupun perempuan diharuskan untuk tidak menatap satu sama lain dengan
pandangan yang menggoda atau merangsang. Menjaga pandangan dan aurat adalah
batasan pergaulan penting yang harus diterapkan antara laki-laki dan perempuan yang
bukan mahram. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman, “Katakanlah kepada laki-laki yang
beriman: ‘Hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluannya;
yang demikian itu lebih suci bagi mereka.'” (QS. An-Nur: 30).
Ini menunjukkan bahwa laki-laki diperintahkan untuk menjaga pandangannya
agar tidak melihat aurat perempuan yang bukan mahram. Perempuan pun diharuskan
untuk menjaga aurat mereka dengan mengenakan pakaian yang menutup aurat secara
sempurna. Dalam ayat yang sama, Allah juga memerintahkan perempuan untuk tidak
menampakkan perhiasan atau bagian tubuh mereka kecuali yang biasa tampak, seperti
wajah dan telapak tangan
- Menghindari Khalwat.
Khalwat adalah situasi berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan yang
bukan mahram di tempat yang sepi dan tidak ada pengawasan. Islam melarang khalwat
karena dapat menimbulkan godaan dan fitnah. Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah
seorang lelaki berkhalwat dengan seorang wanita yang bukan mahram, karena yang
ketiganya adalah syaitan.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini menunjukkan bahwa
setiap situasi yang memungkinkan terjadinya kedekatan emosional atau fisik yang tidak
sah, seperti berada dalam ruang tertutup atau sepi, harus dihindari, karena dapat
mengarah pada perilaku yang tidak diinginkan.
- Menjaga Jarak Fisik.
Islam juga menekankan untuk menjaga jarak fisik dalam pergaulan. Berjabat
tangan atau melakukan kontak fisik lainnya yang tidak diperlukan antara laki-laki dan
perempuan yang bukan mahram dianggap tidak sesuai dengan ajaran Islam. Ini
dimaksudkan untuk menghindari perasaan atau dorongan yang dapat menjerumuskan
ke dalam perbuatan dosa. Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya seorang dari
kalian lebih baik dipukul dengan besi tajam daripada menyentuh wanita yang bukan
mahram.” (HR. Tabarani). Hadits ini menggambarkan betapa besar larangan untuk
menyentuh perempuan yang bukan mahram. Sentuhan fisik dapat menimbulkan
perasaan yang tidak seharusnya ada antara laki-laki dan perempuan yang bukan
mahram, dan ini dapat berujung pada perbuatan yang dilarang dalam Islam.
- Percakapan yang Sopan dan Terbatas.
Dalam berinteraksi dengan lawan jenis yang bukan mahram, percakapan yang
terlalu pribadi atau berlebihan sangat dianjurkan untuk dihindari. Islam menganjurkan
berbicara dengan tujuan yang jelas dan tidak membuang-buang waktu, serta menjaga
adab dalam setiap percakapan. Percakapan yang terlalu pribadi atau yang menggoda
dapat menumbuhkan perasaan atau keinginan yang tidak seharusnya ada. Dalam hal
ini, Islam mendorong adanya batasan dalam berbicara, terutama dalam percakapan
yang tidak berkaitan dengan urusan yang jelas dan sah.
Allah berfirman, “Dan katakanlah kepada perempuan yang beriman: ‘Hendaklah
mereka menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluannya, dan janganlah
menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak daripadanya.'” (QS. An-Nur:
31). Ini juga berarti bahwa perbincangan antara laki-laki dan perempuan yang bukan
mahram sebaiknya tidak mengandung unsur godaan atau hal-hal yang bisa mengarah
pada dosa.
- Menghindari Kedekatan Emosional yang Tidak Sah.
Islam juga menekankan pentingnya menghindari kedekatan emosional yang
berlebihan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Kedekatan emosional
ini bisa berupa saling berbagi perasaan atau mengembangkan hubungan yang dapat
menumbuhkan cinta yang tidak sah. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Ahzab
(33:53), “Dan apabila kalian meminta sesuatu kepada mereka (istri-istri Nabi), maka
mintalah dari belakang tabir.” Ini menunjukkan bahwa hubungan antara laki-laki dan
perempuan, terutama yang bukan mahram, harus selalu dijaga dalam batas yang wajar
dan sah, tanpa melibatkan kedekatan yang melampaui aturan-aturan syariat.
- Pemisahan dalam Aktivitas Sosial.
Dalam Islam, ada prinsip untuk menghindari interaksi antara laki-laki dan
perempuan yang bukan mahram dalam aktivitas yang tidak perlu. Misalnya, dalam
konteks pertemuan sosial atau pekerjaan, diharapkan untuk menjaga agar tidak terjadi
interaksi yang tidak ada hubungannya dengan urusan tersebut. Jika ada kebutuhan
untuk berinteraksi, maka pergaulan harus dilakukan dengan adab yang sopan dan
profesional, serta tidak melampaui batas yang diizinkan oleh agama. Misalnya, dalam
tempat kerja atau pendidikan, interaksi antara laki-laki dan perempuan yang bukan
mahram harus dilakukan sesuai dengan etika dan tidak melibatkan kedekatan emosional
atau fisik.
Islam mengajarkan agar tidak menciptakan situasi yang dapat menimbulkan
godaan atau dorongan negatif, baik dalam bentuk perkataan, tindakan, atau penampilan.
Ini termasuk, misalnya, berpakaian secara tidak sopan atau berbicara dengan cara yang
dapat menggugah perasaan seseorang. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman, “Dan
janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang
keji dan jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32). Dalam konteks ini, segala tindakan yang
bisa menumbuhkan godaan atau potensi dosa harus dihindari, termasuk menciptakan
situasi yang memungkinkan terjadinya perasaan yang tidak sah antara laki-laki dan
perempuan.
Dengan demikian, batasan-batasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan
mahram dalam Islam bertujuan untuk menjaga moralitas, kehormatan, dan kestabilan sosial.
Islam memberikan pedoman yang jelas tentang bagaimana menjaga hubungan antara laki-laki
dan perempuan agar tidak melanggar norma-norma agama dan tidak menimbulkan kerusakan
dalam kehidupan pribadi maupun masyarakat. Setiap batasan ini diatur agar umat Islam dapat
menjaga diri mereka dari perbuatan yang dapat merusak akhlak, serta memastikan terciptanya
masyarakat yang bersih dari godaan dan fitnah.
Tujuan Pembatasan dalam Pergaulan
Tujuan menjaga batasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram
dalam Islam memiliki banyak aspek yang sangat penting untuk menjaga kehormatan
individu, mencegah dosa, serta menciptakan ketertiban sosial dalam masyarakat. Salah satu
tujuan utamanya adalah:
- Melindungi kehormatan dan martabat setiap individu.
Dalam Islam, menjaga kehormatan diri sangat ditekankan, dan pergaulan antara
laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dapat membuka peluang terjadinya fitnah
atau perbuatan yang merusak akhlak. Hal ini dapat menimbulkan kerusakan pada
individu maupun keluarga jika tidak dijaga dengan baik. Rasulullah SAW bersabda,
“Sesungguhnya setiap umatku akan dibukakan pintu-pintu surga, kecuali orang yang
menutupinya. Mereka berkata, ‘Wahai Rasulullah, siapa yang menutupinya?’ Beliau
menjawab, ‘Orang yang menyentuh perempuan yang bukan mahram.’” (HR. Bukhari).
Hadits ini menunjukkan bahwa menjaga batasan ini merupakan bentuk perlindungan
terhadap kehormatan dan martabat.
- Mencegah fitnah dan dosa.
Dalam Islam, segala hal yang berpotensi mendekatkan seseorang pada
perbuatan maksiat harus dihindari. Pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan
yang bukan mahram bisa menimbulkan godaan dan meningkatkan peluang untuk
berbuat dosa. Rasulullah SAW juga bersabda, “Janganlah seorang laki-laki dan seorang
perempuan yang bukan mahram berdua-duaan, karena yang ketiga adalah setan” (HR.
Bukhari dan Muslim). Hadits ini mengingatkan umat Islam bahwa berdua-duaan dalam
situasi yang tidak terkendali dengan lawan jenis yang bukan mahram bisa membuka
peluang bagi godaan setan yang dapat menjerumuskan pada perbuatan yang tidak sesuai
dengan syariat.
- Menjaga ketertiban sosial dan keharmonisan masyarakat.
Ketika laki-laki dan perempuan yang bukan mahram berinteraksi tanpa batas
yang jelas, hal ini bisa menimbulkan kegelisahan atau ketegangan dalam masyarakat.
Sebaliknya, dengan menjaga batasan pergaulan, hubungan antarindividu dapat terjaga
dalam kerangka yang sehat dan terhormat, sehingga menciptakan masyarakat yang
lebih tertib dan harmonis. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman, “Katakanlah
kepada laki-laki yang beriman: ‘Hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan
menjaga kemaluannya…’” (QS. An-Nur: 30). Ayat ini menekankan pentingnya menjaga
pandangan dan aurat, sebagai bentuk pencegahan terhadap timbulnya perasaan atau
perbuatan yang dapat merusak keharmonisan sosial.
Dengan demikian, menjaga batasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan
mahram bukan hanya untuk melindungi individu dari perbuatan maksiat, tetapi juga untuk
memastikan terciptanya masyarakat yang lebih teratur, harmonis, dan saling menjaga
kehormatan. Batasan ini, yang telah diatur dalam Al-Qur’an dan Hadits, adalah bagian dari
upaya Islam untuk melindungi moralitas umat dan menjaga kestabilan sosial secara
keseluruhan.
KESIMPULAN
Batasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dalam Islam
bukanlah sekadar aturan atau larangan yang menghalangi kebebasan individu, melainkan
merupakan pedoman yang bertujuan untuk menjaga kesucian, kehormatan, dan moralitas umat
Islam. Islam memahami bahwa manusia memiliki potensi untuk terjerumus dalam godaan atau
perasaan yang tidak terkontrol, yang dapat mengarah pada perilaku yang merusak diri sendiri
dan masyarakat. Oleh karena itu, ajaran Islam menetapkan batasan-batasan yang jelas dan tegas
dalam interaksi antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, dengan tujuan untuk
melindungi mereka dari perbuatan yang dapat mendekatkan pada dosa, terutama zina.
Penting untuk diingat bahwa batasan ini tidak hanya meliputi aspek fisik, seperti aurat
dan sentuhan, tetapi juga mencakup aspek emosional dan intelektual dalam berinteraksi. Dalam
hal pakaian, Islam menekankan pentingnya untuk menutupi aurat dengan cara yang sesuai agar
tidak menimbulkan godaan atau pandangan yang tidak pantas. Begitu juga dengan komunikasi,
yang harus dijaga agar tetap sopan, profesional, dan bebas dari unsur-unsur yang dapat
merangsang perasaan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai agama. Selain itu, khalwat (berdua-
duaan tanpa mahram) dilarang dalam Islam karena dapat membuka peluang terjadinya godaan
dan berujung pada perbuatan dosa. Rasulullah SAW dengan jelas memperingatkan agar tidak
ada seorang pun yang berdua-duaan di tempat yang sepi, karena setan selalu siap menggoda
dan merusak niat baik. Interaksi antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram harus
dilakukan di tempat yang terbuka atau di hadapan orang lain untuk menghindari terjadinya
fitnah.
Islam juga menekankan pentingnya menjaga niat dan tujuan dalam setiap interaksi. Jika
niatnya baik dan tujuan jelas, seperti dalam proses ta’aruf untuk menikah, maka pergaulan
tersebut dapat berjalan dalam batas yang sah dan sesuai dengan tuntunan agama. Namun, bila
niat tersebut tidak terjaga atau tidak jelas, maka interaksi dapat berisiko mengarah pada
hubungan yang tidak sesuai dengan syariat. Selain itu, Islam mengajarkan bahwa menjaga jarak
fisik dan emosional adalah kunci untuk menghindari segala sesuatu yang dapat mendekatkan
seseorang pada zina. Setiap individu dianjurkan untuk menjaga pandangan, perkataan, dan
perbuatan, sehingga pergaulan tetap dalam koridor yang aman dan terjaga dari segala bentuk
kemaksiatan.
Dengan mematuhi pedoman-pedoman ini, seorang Muslim tidak hanya menjaga dirinya
dari perbuatan dosa, tetapi juga berkontribusi pada pembentukan masyarakat yang lebih sehat
dan terhormat. Menjaga batasan dalam pergaulan juga melindungi umat dari potensi kerusakan
moral dan sosial, serta memastikan agar hubungan antara laki-laki dan perempuan yang bukan
mahram tetap berlangsung dalam atmosfer yang penuh rasa saling hormat dan penuh etika.
Secara keseluruhan, batasan-batasan dalam pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang
bukan mahram dalam Islam adalah bagian integral dari upaya menjaga kesucian, kehormatan,
dan moralitas umat Muslim, serta untuk menciptakan kehidupan yang penuh keberkahan, baik
di dunia maupun di akhirat. Sebagai umat Islam, kita harus berusaha mengikuti pedoman ini
dengan penuh kesadaran dan kesungguhan, untuk memastikan agar interaksi kita dengan lawan
jenis selalu sesuai dengan nilai-nilai Islam yang mulia.
DAFTAR PUSTAKA
Al Maskurin, L. M., & Kalimah, S. (2021). Penyadaran Tentang Batasan Hubungan Interaksi
Antara Laki–Laki dan Perempuan Terutama Setelah Khitbah (Di Dusun Ringinrejo
Desa Tiru Lor Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri). Jurnal Pengabdian kepada
Masyarakat Desa (JPMD), 2(1), 259-277
Binti Fauzi, F. N., binti Salleh, S. F., binti Daud, N., & binti Nordin, T. M. N. (2022). Batasan
Pergaulan di Alam Maya Menurut Perspektif Islam. Tamaddun: Jurnal Pendidikan dan
Pemikiran Keagamaan, 22(2), 164-176.
Handoko, H. D., Mufti, M. R., & Huda, R. (2023). Hukum Senam Bersama Yang Bukan
Mahram Di Lapangan. Religion: Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya, 2(2), 445-452.
Ilham, D. M., Saepudin, A., & Surbiantoro, E. (2022, August). Implikasi Pendidikan Dari Al-
Quran Surat An-Nur Ayat 30-31 Tentang Perintah Menjaga Pandangan Terhadap
Pendidikan Akhlak. In Bandung Conference Series: Islamic Education (Vol. 2, No. 2,
pp. 596-605).
Muhammad ibn Syami Syaibah. 2010. Ikhtilāṭ Baina ar-Rijal Wa an-Nisa’. Qaherah: Dar Qutb
Misriyyah. Jilid 1.
Pranoto, A., Abdussalam, A., & Fahrudin, F. (2016). Etika Pergaulan Dalam Alquran Dan
Implikasinya Terhadap Pembelajaran PAI Di Sekolah. Tarbawy: Indonesian Journal of
Islamic Education, 3(2), 107-119.

No responses yet