Categories:

Oleh: Aisyah Bintansyakirah Endriko

Fakultas Psikologi, Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka

Pernikahan dalam Islam

Pernikahan merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Tidak hanya berfungsi untuk mengikat dua insan, pernikahan juga menjadi fondasi utama dalam membangun keluarga dan masyarakat yang harmonis. Praktik pernikahan menjadi sunnah atau dianjurkan bagi mereka yang merasa memiliki kebutuhan atau keinginan untuk menikah, mampu menanggung biaya pernikahan serta nafkah setelah menikah, dan tidak khawatir terjerumus dalam zina (Muhammad Abduh Tuasikal, 2024). Dalam keadaan-keadaan ini, pernikahan dianggap sebagai sunnah yang sangat dianjurkan demi menjaga kehormatan diri dan menghindari perbuatan maksiat. Adapun pernikahan juga dipandang sebagai ibadah yang membawa berkah, serta dapat menjadi sarana untuk mencapai ketenangan dan kasih sayang (sakinah, mawaddah, dan rahmah) antara pasangan suami istri.

Islam memandang pernikahan sebagai sesuatu yang mulia dan memiliki banyak tujuan, di antaranya adalah menjaga kehormatan, memperkuat hubungan emosional, dan melestarikan keturunan yang sah. Pernikahan juga menjadi jalan untuk membangun keluarga yang kokoh dan berkontribusi terhadap kemaslahatan umat. Dalam Al-Qur’an, Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:

وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar-Rum: 21).

            Ayat ini menunjukkan bahwa tujuan pernikahan adalah menciptakan ketenangan jiwa (sakinah) serta memelihara rasa cinta dan kasih sayang (mawaddah wa rahmah) dalam kehidupan rumah tangga. Dengan demikian, pernikahan tidak hanya bertujuan untuk pemenuhan kebutuhan biologis, tetapi juga membangun hubungan emosional dan spiritual yang kuat.

Pernikahan Muhallil dalam Islam

Namun, dibalik keindahan dan keagungan pernikahan dalam Islam, terdapat aturan-aturan yang harus dipatuhi demi menjaga kesucian dan tujuan mulia dari makna pernikahan tersebut. Salah satu praktik yang dilarang dalam Islam adalah praktik pernikahan muhallil atau dikenal sebagai “nikah cina buta.” Ini terjadi ketika seorang laki-laki menikahi seorang wanita yang sudah ditalak tiga, kemudian mentalaknya lagi dengan tujuan agar wanita tersebut menjadi halal kembali untuk menikah dengan mantan suami yang sebelumnya (Muhammad Abduh Tuasikal, 2011). Secara singkat, praktik pernikahan ini dilakukan untuk menghalalkan kembali pernikahan setelah talak tiga, namun praktik ini dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah tentang pernikahan dalam Islam dan dianggap dapat merusak nilai-nilai dasar pernikahan.

Hadits mengenai larangan nikah muhallil ini diriwayatkan dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu, ia berkata:

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat muhallil (laki-laki yang menikahi seorang wanita dengan tujuan agar perempuan itu dibolehkan menikah kembali dengan suaminya yang pertama) dan al muhallal lahu (laki-laki yang menyuruh muhallil untuk menikahi bekas istrinya agar istri tersebut dibolehkan untuk dinikahinya lagi)”. (HR. Abu Daud no. 2076 dan Ibnu Majah no. 1934. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Jenis Talak

Tidak dapat dipungkiri bahwa tidak sedikit kasus perceraian yang terjadi di Indonesia. Menurut Badan Pusat Statistika Indonesia, jumlah perceraian pada tahun 2023 mencapai angka 463.654, dengan cerai talak sebesar 111.251 kasus (BPS Indonesia, 2024). Dalam hukum Islam, terdapat ketentuan tentang talak yang juga berlaku di negara Indonesia, diantaranya Talak Raj’i dan Ba’in (Sanusi & Nurpiah, 2020). Adapun Talak Raj’i dan Ba’in yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai berikut:

  1. Talak Raj’i, adalah talak kesatu atau kedua, dimana suami berhak rujuk selama istri dalam masa iddah (Pasal 118 KHI).
  2. Talak Ba’in yang dibagi lagi menjadi dua, yaitu:
  3. Talak Ba’in Sughra, adalah talak yang tidak boleh dirujuk tetapi boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam masa iddah (Pasal 119 KHI).
  4. Talak Ba’in Kubra, adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali, kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas istri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba’da al-dukhul (perceraian yang terjadi setelah suami dan istri bersetubuh) dan habis masa iddahnya (Pasal 120 KHI) (Instruksi Presiden, 1991).

Pemahaman yang tepat mengenai jenis-jenis talak menjadi salah satu hal yang sangat penting untuk mencegah praktik-praktik yang tidak sesuai dengan prinsip Islam, seperti pernikahan muhallil. Talak Raj’i memberikan kesempatan bagi pasangan untuk rujuk selama masa iddah, yang dapat menjadi momen refleksi dan rekonsiliasi bagi pasangan. Sementara itu, talak Ba’in, terutama Ba’in Kubra, menegaskan finalitas perpisahan setelah talak ketiga, kecuali jika mantan istri menikah dengan orang lain secara sah dan kemudian bercerai.

Kesimpulan

Kesadaran akan konsekuensi dari setiap jenis talak dapat membantu pasangan untuk lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan. Dengan memahami bahwa talak Ba’in Kubra tidak dapat dirujuk tanpa pernikahan yang sah dengan perceraian dari suami baru, pasangan diharapkan lebih mempertimbangkan dampak dari keputusan talak tersebut. Menghindari praktik pernikahan muhallil bukan hanya soal mengikuti aturan yang ada dalam Islam, tetapi penting juga dilakukan untuk menjaga keindahan dan kehormatan pernikahan. Dengan memahami aturan-aturan pernikahan, kita dapat memastikan bahwa nilai-nilai sakinah, mawaddah, dan rahmah tetap terjaga dalam setiap rumah tangga muslim, dan dengan demikian, pernikahan tidak hanya menjadi ikatan antara dua individu, tetapi juga berfungsi sebagai fondasi penting dalam membangun masyarakat yang adil dan sejahtera. Semoga setiap pasangan dapat menjadikan pernikahan sebagai ibadah yang penuh berkah.

Referensi:

BPS Indonesia, S. I. (2024). Statistik Indonesia 2024. 1101001, 790. https://www.bps.go.id/publication/2020/04/29/e9011b3155d45d70823c141f/statistik-indonesia-2020.html

Muhammad Abduh Tuasikal, Ms. (2011). Bentuk Nikah yang Terlarang (1). https://rumaysho.com/2154-bentuk-nikah-yang-terlarang-1.html

Muhammad Abduh Tuasikal, Ms. (2024). Menikah itu Disunnahkan, Penjelasan Berbagai Hukum Nikah Disertai Dalil. https://rumaysho.com/39303-menikah-itu-disunnahkan-penjelasan-berbagai-hukum-nikah-disertai-dalil.html#a_Disunnahkan_atau_Dianjurkan

Presiden, Instruksi. 1991. (n.d.). Kompilasi Hukum Islam.

Sanusi, A., & Nurpiah, E. (2020). Praktek Perkawinan Muhallil di Padarincang Serang Provinsi Banten Indonesia. Jurnal Hukum Islam, 18(2), 271–291. https://doi.org/10.28918/jhi.v18i2.3476

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *