Al-Qur’an dan hadits seharusnya dipahami secara :
1. Penafsiran al-Qur’an dengan al-Qur’an. Inilah sebaik-baiknya penafsiran al-Qur’an.
Contoh menafsirkan kata “zhulm” dalam Q.S.al-An’am : 82 dengan tafsiran “syirik” (menyekutukan ALLAH) yang terdapat dalam Q.S.Luqman : 13.
2. Penafsiran al-Qur’an dengan Sunnah, karena Sunnah merupakan penjelasan isi kandungan al-Qur’an.
Contoh ungkapan ayat al-Qur’an yang perlu dijelaskan lagi penafsirannya dengan hadits Nabi, seperti menafsirkan kata “Az-Ziyadah” (tambahan) yang terdapat dalam Q.S.Yunus : 26, lalu oleh Nabi ditafsirkan dalam haditsnya dengan “kesempatan memandang ALLAH di surga” (H.R.Ibnu Jarir dari Ka’ab bin Ajrah dan H.R. Muslim dari Shuhaib bin Sinan)
3. Penafsiran al-Qur’an dengan perkataan sahabat, karena mereka yang menyaksikan langsung dan lebih tahu tentang sebab-sebab turunnya ayat (asbabun nuzul).
Contohnya pendapat Ibnu Abbas r.a. dalam menafsirkan kalimat “aw laamastumun nisaa’” (atau kamu “menyentuh” wanita-wanita) dalam Q.S. an-Nisa ayat 43, dengan penafsiran “menyetubuhi mereka”.
4. Penafsiran al-Qur’an dengan keterangan tabi’in. Ini dilakukan jika ketiga penafsiran sebelumnya tadi tidak ditemukan.
Syekh Ibnu Taimiyyah berpendapat : “Bila mereka (para tabi’in) sepakat atas suatu hal, maka hal tersebut tidak diragukan lagi menjadi hujjah. Tapi jika mereka berbeda pendapat, maka pendapat sebagian mereka tidak bisa dijadikan hujjah atas pendapat lainnya, juga tidak dapat dijadikan pegangan oleh orang-orang setelahnya. Segala sesuatunya harus dikembalikan kepada Al-Qur’an atau sunnah atau pendapat para sahabat.”
5. Penafsiran al-Qur’an dengan mementingkan pengertian syara’ daripada bahasa, begitu pula sebaliknya yang disesuaikan dengan susunan bahasa al-Qur’an.
Contoh yang mementingkan pengertian syara’ daripada bahasa adalah kata “laa tusholli” dalam Q.S.at-Taubah : 84 yang dimaknakan sholat secara pengertian syari’at, bukan pengertian bahasa (yaitu berdo’a).
Sedangkan contoh penafsiran yang mementingkan pengertian bahasa daripada syara’ adalah kata “wa sholli ‘alaihim” dalam Q.S.at-Taubah : 103) yang dimaknakan sholat dalam pengertian bahasa (yakni berdo’a), bukan dalam pengertian syara’.
6. Melakukan penafsiran baik secara tekstual (makna yang tersurat/tertulis) maupun kontekstual (makna yang tersirat, mempertimbangkan latar belakang ayat/haditsnya).
Jangan sebatas penafsiran tekstual saja.
Maka alangkah kurang berkesan dalam hati jika ayat atau hadits dipahami secara tekstual saja, bahkan dalam sebagian ayat/hadits lain sangat berbahaya jika ditafsirkan secara tekstual.
Contoh surat al-Falaq dan an-Naas yang memiliki latar belakang (asbabun nuzul) disihirnya Nabi oleh penyihir Yahudi dengan 11 jarum, maka turunlah malaikat Jibril membawa wahyu surat al-Falaq dan an-Naas sebagai penangkalnya, di mana seluruh jumlah ayatnya persis sebanyak jumlah jarum sihir tersebut. Setiap kali ayat surat Alfalaq (5 ayat) dan an-Naas (6 ayat) itu dibaca, maka terlepaslah jarum sihir itu satu persatu hingga Nabi sembuh seperti sediakala. Inilah konteks/asbabun nuzul surat al-Falaq dan An-Naas.
Jadi dengan mengetahui konteks suatu ayat/surat, maka akan kuat kesannya dalam hati pembacanya. Namun jika ayat atau surat al-Qur’an dipahami secara tekstual, sangat dirasakan bagai kekeringan makna alias kurang berkesan dalam hati pembacanya.
Contoh ayat yang berbahaya jika dipahami secara tekstual adalah ayat 3 surat al-Maidah tentang pengharaman babi. Jika dipahami secara tekstual, seolah-olah yang diharamkan hanya daging babi saja. Sedangkan tulang, taring, bulu, kulit, atau kukunya itu seolah-olah dianggap halal, karena tidak disebutkan dalam ayat itu. Padahal semua yang berhubungan dengan babi adalah haram. Menurut ahli Tafsir, penyebutan daging babi pada ayat tersebut, lebih dikarenakan bagian yang sering dituju untuk dikonsumsi dari babi adalah dagingnya.
7. Mengambil makna substansi (hakikat/jiwa/semangat”pesan) dari ayat atau haditsnya disamping makna formalitas(makna lahiriyah)nya.
Contoh : perintah berjilbab atau menutup aurat bagi Muslimah (Q. S. An-Nuur: 31 dan al-Ahzab : 59) yang tidak hanya berisi perintah menutup aurat atau menjilbabi tubuh saja, namun juga perintah “menjilbabi hati” setiap muslimah. Sehingga tidak hanya cantik/salehah lahirnya saja (outer beauty) tapi juga cantik batinnya (inner beauty) yang merupakan jiwa dari ayat jilbab tersebut.
8. Mentakwil (mengambil makna yang sesuai/layak) dari redaksi ayat/hadits yang mengandung makna majaz (kiasan).
Contoh hadits yang menyatakan:
اَلْجَنَّةُ تَحْتَ اَقْدَامِ الْأُمَّهَاتِ
“Surga itu ada di bawah telapak kaki ibu.”
Hadits tersebut jangan dimaknakan secara tekstual. Kalimat hadits di sini mengandung majaz. karena tidak mungkin.menjumpai surga di bawah telapak kaki lahiriyah Ibunda kita. Melainkan harus ditakwil dengan makna yang sesuai dan cocok untuk dipasangkan pada kalimat majaz nya.
Maka takwil yang sesuai dengan hadits tersebut adalah berbakti kepada orangtua khususnya ibu menjadi sebab seorang anak bisa masuk ke dalam surga.
9. Memahami ayat atau hadits harus utuh, jangan parsial (sepotong-potong).
Hadits-hadits yang satu obyek/tema harus dikumpulkan untuk ditemukan sumber alasan suruhan atau larangannya.
Contoh ayat tentang ALLAH tidak mengampuni dosa syirik (menyekutukanNya dengan sesuatu) yang terdapat dalam Q.S.An-Nisa’ : 48. Jika dipahami sebatas ayat ini saja,berarti jika ada dukun yang bertaubat, maka dosa-dosa syirik yang dikerjakannya dulu apakah tetap saja tidak diampuni?
Ternyata ayat dosa syirik tersebut harus dipahami utuh dengan menghubungkannya kepada Q.S.al-Furqan :68-70 yang bermakna orang yang semula mempersekutukan ALLAH akan mendapat hukuman yang berat, yakni dilipatgandakan azab untuknya di hari kiamat dan kekal dalam azab itu serta dalam keadaan terhina, kecuali jika ia bertaubat dan beriman serta mengerjakan amal saleh.
Jadi, dosa syirik yang tidak diampuni adalah orang yang belum bertaubat dari dosa syiriknya hingga mati menjemputnya. Tapi jika ia sudah bertaubat sebelum ajal, maka dosa-dosa syiriknya pasti diampuni oleh ALLAH Ta’ala.
Begitu juga hadits-hadits tentang kecaman berpakaian melebihi mata kaki (isbal), jangan dipahami sepotong-sepotong, sehingga mengatakan yang sholatnya dengan sarung/celana melebihi mata kaki, maka tidak sah dan pelakunya masuk neraka. Ini keliru besar.
Padahal menurut Yusuf al-Qardhawy, jika kita kumpulkan dan dipahami semua hadits yang berhubungan dengan masalah isbal tersebut, maka kita dapat menarik alasan larangannya yaitu jika dilakukan dengan perasaan sombong (khuyala’). Berarti bila tidak sombong dalam memakainya, maka diperbolehkan. Sebab Abu Bakar ash-Shiddiq yang bangsawan dan tentu saja pakaiannya melebihi mata kaki, merasa resah dengan hadits tentang larangan “isbal” ini. Lalu Rasulullah s.a.w. menegaskan bahwa ia tidak termasuk golongan yang dilaknat. Sebab, Abu Bakar tidak mengenakannya dengan kesombongan.
10. Jika ada hadits bertentangan dengan al-Qur’an, maka yang dipegang adalah al-Qur’an.
Al-Qur’an dan hadits sebagai dua sumber utama hukum Islam harusnya berjalan seiring, saling mendukung dan melengkapi. Tapi jika ada hadits yang ternyata bertentangan isinya dengan Al-Qur’an, maka kita memegang kebenaran al-Qur’an yang lebih tinggi derajatnya. Sebab ia adalah firman Tuhan, sedangkan hadits adalah ucapan Nabi berdasarkan petunjuk wahyu.
Contoh hadits tentang disiksanya mayit oleh sebab tangisan keluarganya. Dalam hadits riwayat al-Bukhary ditegaskan, Rasulullah s.a.w. bersabda :
اِنَّ الْمَيِّتَ لَيُعَذَّبُ بِبُكَاءِ اَهْلِهِ
“Sesungguhnya mayit itu disiksa dengan tangisan ratapan keluarganya terhadapnya.” (H.R.Al-Bukhary)
Hadits shohih ini bertentangan dengan Q.S.Fathir : 18 dan Q.S.an-Najm : 39 yang intinya menegaskan bahwa tidak mungkin seseorang menanggung dosa orang lain dan seseorang akan memperoleh apa yang ia kerjakan sendiri. Jika ia mengerjakan kebaikan, maka kebaikanlah ia diperolehnya. Begitu pula sebaliknya.
Maka menyikapi hadits yang bertentangan (kontradiksi) dengan ayat, maka yang kita pegang adalah kebenaran ayat. Berarti jika orang lain yang mengerjakan kejahatan (dalam hal ini meratapi mayit) tidak mungkin dan tidak adil bila dosanya ditimpakan kepada mayit tanpa sebab. Tapi tidak mungkin hadits shohih bertentangan dengan al-Qur’an. Karena itu hadits tersebut perlu ditakwil atau ditafshil (diperinci) agar tidak berbenturan maknanya dengan firman ALLAH dengan menempuh langkah-langkah sebagai berikut:
- Mayit bisa saja disiksa karena ratapan keluarganya dengan syarat ia berwasiat atau berpesan sebelum mati agar dirinya diratapi jika sudah tiba ajalnya nanti. Di sini jelas sebab disiksanya mayit itu dikarenakan telah memerintahkan yang tidak baik kepada keluarganya, sehingga dosa ratapan keluarganya tadi wajar saja bila ditimpakan kepada si mayit.
- Jika mayit tidak berpesan agar dirinya diratapi saat tiba ajalnya, namun secara tiba-tiba keluarganya meratapi atas inisiatif mereka sendiri, maka yang berdosa adalah keluarganya, sedangkan mayitnya tidak berdosa.
Contoh lain hadits tentang ayahanda Nabi masuk neraka, dalam sabdanya :
اِنَّ أَبِيْ وَأَبَاكَ فِى النَّارِ
“Sesungguhnya bapakku dan bapakmu di neraka.”(H.R. Muslim)
Hadits ini bertentangan dengan Q.S.al-Isra’ : 15 yang menyatakan ALLAH tidak akan menyiksa suatu kaum hingga diutusnya seorang rasul kepada mereka. Dikatakan bertentangan karena orang tua Nabi hidup dalam masa fatrah (kekosongan wahyu), di mana Nabi Isa a.s. sudah diangkat ke langit dan Nabi Muhammad s.a.w belum dideklarasikan menjadi Rasul. Maka jika hadits tersebut ditafsirkan bahwa ayahanda Nabi dikatakan kafir dan disiksa menjadi ahli neraka (padahal ia termasuk ahli fatrah), ini bertentangan dengan al-Isra ayat 15 tadi. Juga sama artinya dengan menyakiti Rasulullah s.a.w. yang diancam akan mendapat laknat di dunia dan akherat serta disediakan siksa yang menghinakan (Q.S.al-Ahzab : 57).
Siapakah anak yang suka jika orangtuanya disebut kafir dan masuk neraka? Jika kita saja tidak suka, apalagi Nabi kita.
Solusinya agar tidak kontradiksi antara hadits shahih dengan ayat di atas, para ulama mentakwil perkataan “ab” (ا ب ) dengan makna “paman”, bukan “bapak”. Karena ALLAH suka membahasakan paman atau kakek dengan kata “ab”. Misalnya dalam peristiwa Nabi Ya’qub yang menjelang wafatnya memanggil anak-anaknya seraya menanyakan “siapakah yang kalian sembah sepeninggalku?” maka anak-anaknya menjawab:
نَعْبُدُ اِلٰهَكَ وَ اِلٰهَ آبَائِكَ اِبْرَاهِيْمَ وَ اِسْمَاعِيْلَ وَ اِسْحَاقَ اِلٰهًا وَاحِدًا وَ نَحْنُ لَهُ مُسْلِمُوْنَ .
“Kami menyembah Tuhanmu dan Tuhan bapak-bapakmu Ibrahim, Isma’il dan Ishaq (yaitu) Tuhan Yang Maha Esa, dan kami hanya tunduk patuh kepadaNya” (Q.S.al-Baqarah : 133).
Dalam ayat di atas ALLAH menyebutkan Nabi Ibrahim yang merupakan kakek Nabi Ya’qub dan Nabi Isma’il yang merupakan paman Nabi Ya’qub dengan kata “ab”. Jadi kata “ab” tidak cuma diartikan dengan “bapak” tapi juga “paman” atau “kakek”.
Sehingga makna hadits di atas adalah : “Sesungguhnya pamanku dan bapakmu di neraka.” Hal ini sesuai dengan realita yang ada bahwa paman Nabi yaitu Abu Thalib, Abu Jahal dan Abu Lahab itu kafir dan berada di neraka.
11. Memadukan (jam’u) hadits-hadits yang kontradiktif.
Contohnya hadits-hadits yang melarang wanita berziarah kubur, seperti hadits Abu Hurairah r.a yang berkata :
اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص.م لَعَنَ زُوَّرَاتِ الْقُبُوْرِ
“Bahwasanya Rasulullah s.a.w. melaknat wanita-wanita yang sering menziarahi kubur.” (H.R.Ahm,ad Ibnu Majah dan at-Tirmidzy)
Di pihak lain, ada hadits yang mengizinkan wanita berziarah kubur sebagaimana lelaki. Rasulullah s.a.w. bersabda :
كَنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ، فًزُوْرُوْهًا .
“Dahulu aku melarang kalian (lelaki dan wanita) untuk berziarah kubur, sekarang ziarahilah kubur-kubur itu.”(H.R.Ahmad dan Al-Hakim).
Maka hadits-hadits yang saling kontradiksi ini bisa kita padukan (jam’u) sebagaimana yang dijelaskan oleh al-Qurthubi berikut ini : “Wanita yang dilaknat berziarah kubur adalah wanita yang terlalu sering berziarah kubur sehingga menyia-nyiakan hak keluarganya, keluar rumah dengan tidak memperhatikan ktentuan aurat, dan dampak dari meratap dan lain sebagainya.” Namun bila kekhawatiran tersebut daopat dihindarkan, maka tridak apa-apa mengizinkan mereka menziarahi kubur,karena mengingat mati sangat diperlukan baik oleh pria maupun wanita.”
12. Memahami hadits dengan berpedoman kepada sebab-sebab, hubungan dan tujuannya. Atau disesuaikan menurut situasi dan kondisinya.
Sebagian hadits ada yang harus dipahami berdasarkan latar belakang atau sebab-sebab hadits itu diucapkan,
Contohnya hadits yang berbunyi :
اَنْتُمْ اَعْلَمُ بِأُمُوْرِ دُنْيَاكُمْ
“Engkau lebih mengetahui urusan duniamu”
Hadits itu bukan berarti harus meninggalkan hukum syari’ah dalam urusan ekonomi, politik, sosial, budaya, teknologi, karena hal itu termasuk urusan duniawi yang sudah dipasrahkan oleh Nabi kepada umatnya. Sebab jika masalah keduniawian tidak dibalut dengan agama, maka yang terjadi adalah kerusakan, penindasan, eksploitasi, ketidakadilan dan kekacauan. Bukankah ajaran al-Qur’an dan sunnah sudah dibuat sempurna yang artinya mengatur segala aspek dasar kehidupan manusia dalam berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Karena itu kita harus paham latar belakang diucapkannya hadits tersebut.
Adapun latar belakangnya adalah kasus sahabat yang bertanya bagaimana cara terbaik dalam pengembangbiakan kurma. Lalu Rasulullah memberi petunjuk dengan dasar pemikirannya (bukan wahyu), sementara beliau bukan ahli pertanian. Namun sahabat menduga pendapat Nabi itu berdasarkan wahyu, maka dilaksanakanlah petunjuk Nabi tadi, namun ternyata hasilnya gagal. Setelah kegagalan tersebut dilaporkan, maka terucaplah hadits di atas.
Kemudian hadits juga harus dipahami tujuan yang diharapkan berupa kemaslahatan dan menghindari kerusakan atau mencari solusi terhadap permasalahan yang tengah berlangsung pada waktu itu. Contoh hadits tentang larangan wanita bepergian seorang diri. Nabi Muhammad s.a.w. bersabda :
لاَ تُسَافِرُ اِمْرَأَةٌ اِلاَّ وَ مَعَهَا مَحْرَمٌ
“Wanita tidak boleh bepergian kecuali ditemani mahramnya.”(H.R. al-Bukhary dan Muslim)
Alasan hadits ini tentu saja Nabi menginginkan keselamatan bagi wanita dalam bepergiannya, sehingga tidak boleh bepergian sendirian, sehubungan situasi dan kondisi saat itu yang masih berupa padang pasir luas dan masih jauh dari perkampungan. Tentunya kondisi tersebut sangat rawan kejahatan. Sehingga wanita tidak boleh bepergian sendirian kecuali jika ditemani oleh sesama wanita atau mahramnya yang bisa menjaga keamanan selama bepergian.
Maka ulama madzhab Syafi’i berpendapat wanita boleh bepergian sendirian bila keamanan perjalanannya terjamin, termasuk dalam hal ini perjalanan berhaji atau umrah.
Berikutnya hadits yang diucapkan Nabi sebagai solusi terhadap permasalahan yang berlangsung saat itu, sehingga tidak bisa diterapkan selamanya, yaitu hadits tentang kepemimpinan mesti dipegang oleh suku Quraisy. Nabi s.a.w. bersabda :
اَلْأَئِمَّةُ مِنْ قُرَيْشٍ
“Para pemimpin itu dari suku Quraisy”(H.R.Ahmad)
Rasulullah s.a.w. dengan kemampuannya yang luarbiasa dalam memprediksi masa depan, di mana akan terjadinya banyak fitnah, pertikaian dan perebutan kekuasaan sepeninggalnya, maka beliau mengucapkan hadits tersebut sebagai solusi agar terbentuk kepemimpinan yang kuat dan stabil. Sejarah Islam mengakui bahwa suku Quraisy adalah suku yang terpandang di jazirah Arab serta memiliki kekuatan dukungan dan fanatisme/loyalitas kesukuan yang kuat. Dan kedua keistimewaan ini merupakan modal dasar bagi kepemimpinan yang solid dan langgeng.
Jadi hadits diatas tidak bisa dijadikan patokan seterusnya agar kepemimpinan itu harus dari suku Quraisy saja.Siapa pun yang mempunyai kecakapan memimpin, dukungan yang kuat, berjiwa negarawan, berwawasan dan pergaulan yang luas serta berakhlaqul karimah, bisa menjadi pemimpin yang baik dan sukses.
13. Para Ulama Hadits dan fiqh sepakat boleh mengamalkan hadits dho’if (lemah) dalam bentuk fadho’ilul ‘amal (keutamaan-keutamaan amal), targhib (memberi kabar gembira) dan tarhib (memberi peringatan), nasehat-nasehat, kisah-kisah, dan segala hal yang tidak berkaitan dengan hukum dan keyakinan (akidah) selama bukan berbentuk hadits maudhu’ (palsu).
Bahkan Imam Nawawy menganjurkan agar kita mengamalkan fadhoilul ‘amal itu walaupun hanya sekali agar kita termasuk ahli amal, dan janganlah ditinggalkan sama sekali, lakukan saja yang mudah dari fadhailul ‘amal tersebut menurut pribadi masing-masing.
14. Saat berinteraksi dengan al-Qur’an (membaca atau mengkajinya), kondisikan seolah-olah ALLAH yang menurunkan wahyu kepada kita atau seolah-olah kita sedang diajak mengobrol denganALLAH.
- Jika ALLAH Ta’ala memanggil dengan panggilan “Yaa ayyuhalladziina aamanuu” maka kita sebagai orang yang beriman merasa terpanggil dan melaksanakan apa saja yang diperintahkan dalam ayat tersebut.
- Jika ada ayat mengandung ungkapan mukhothob (kamu/kalian), maka seolah-olah yang sedang dituju oleh ALLAH dalam ayat tersebut adalah ”kita” yang sedang membaca al-Qur’an itu sendiri.

No responses yet