“Barang siapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di ‎muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezeki yang banyak. Barang ‎siapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan ‎Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke ‎tempat yang dituju), maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah. ‎Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S. An-‎Nisa’: 100)‎
Ditinjau dari segi bahasa kata “Hijrah” berasal dari bahasa Arab, yang ‎mempunyai arti berpindah dari satu tempat ke tempat lain, meninggalkan ‎suatu perbuatan, dan menjauhkan diri dari pergaulan yang buruk. ‎
Adapun secara istilah, hijrah mengandung beberapa makna: Pertama, ‎hijrah (meninggalkan) semua perbuatan yang dilarang Allah Swt, ‎sebagaimana ditegaskan dalam salah satu hadis Nabi Saw: “Orang yang ‎berhijrah adalah orang yang mampu menjauhi serta menghindari apa yang ‎dilarang Allah untuk melakukannya.”‎
Kedua, hijrah (menjauhkan diri) dari lingkungan yang tidak ‎mendukung aktivitas ibadah yang kita lakukan. Seorang muslim yang tinggal ‎di suatu tempat di lingkungan non-Muslim, misalnya, kemudian ia tidak bisa ‎melaksanakan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya, karena ada ‎gangguan dan cobaan dari orang-orang yang membenci Islam, maka ia wajib ‎berhijrah dari tempat itu ke tempat lain yang lebih aman, untuk dapat ‎melaksanakan perintah Allah, dan menjauhi larangan-Nya. Inilah hijrah yang ‎dilakukan oleh Nabi Muhammad Saw. dan para pengikutnya.‎
Selain itu, kita juga dianjurkan berhijrah dari daerah yang tidak aman ‎ke daerah yang aman, seperti adanya bencana alam, kebanjiran, gunung ‎meletus, tsunami dan lain-lain.‎
Menurut Mahmud Syaltout, hijrah dibagi menjadi dua bagian, yakni ‎hijrah “Badaniah”, dan hijrah “Qalbiyah”. Hijrah badaniah yaitu hijrah ‎menggunakan kekuatan fisik, dengan berpindah dari satu daerah atau tempat ‎yang tidak nyaman, menuju daerah yang memberikan harapan hidup lebih ‎baik di masa yang akan datang. Sedangkan hijrah “Qalbiyah” adalah hijrah ‎yang didasari oleh keyakinan dan hati nurani. Hijrah ini dilakukan tanpa ‎pindah dari satu tempat ke tempat lain, tetapi pindah dari kondisi batin yang ‎tidak sehat berupa kemaksiatan, kejahatan dan kemunkaran, kepada sikap ‎batin yang baik yang diridloi Allah Swt.‎
Pandangan yang dikemukakan Mahmud Syaltout ini sejalan dengan ‎apa yang dipahami oleh para sufi ketika menafsirkan ayat wa man yakhruj ‎min baitihi muhajiran ila Allahi wa rasulihi… Dalam beberapa kitab tafsir sufi ‎dijelaskan bahwa makna bait (rumah) dalam ayat tersebut, selain secara ‎dzahir diartikan sebagai rumah tempat tinggal, makna hakiki (substansi)-nya ‎adalah rumah di dalam diri setiap manusia. Maka, tafsir ayat tersebut adalah ‎bahwa “…dan barangsiapa yang keluar dari (ego) dirinya menuju Allah dan ‎rasul-Nya…”‎
Hijrah secara hakiki adalah keluar dari ego, menuju keridaan Allah ‎Swt., sebagaimana ditegaskan oleh Rasulullah Saw. dalam hadis di atas. ‎
Orang yang berhijrah secara hakiki adalah orang yang meninggalkan ‎segala bentuk kejahatan, kemungkaran dan kemaksiatan yang bersumber dari ‎dirinya. Dia tinggalkan kesombongan, prasangaka buruk (su’uzhan), ‎kedengkian, kemarahan, kebakhilan, keputusasaan. Dia hiasi dirinya dengan ‎kerendahhatian (tawaduk), kesabaran, rasa syukur, berbaik sangka, istiqamah ‎dalam kebaikan serta tawakkal kepada Allah. Inilah hijrah yang ‎sesungguhnya, keluar dari ego.‎

  • Ruang Inspirasi, Rabu, 19 Agustus 2020.

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *