Peran ulama dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari penjajahan Belanda tidak perlu diragukan. Semangat nasionalisme yang sudah terpatri dalam diri mereka adalah karena perasaan yang sama dirasakan oleh semua orang Indonesia bahwa penjajahan harus segera dihapuskan dari tanah air.

Nasionalisme ini juga dapat ditemukan dalam sosok ulama Nusantara yang sedang berada di Haramain (Mekkah dan Madinah). Meski mereka jauh dari tanah kelahiran, perhatian dan sorotan mereka selalu tertuju kepada kondisi dan keadaan masyarakat di Nusantara yang saat itu sedang dijajah oleh bangsa Belanda. Peran-peran mereka ini yang juga dinilai kolonial sebagai ancaman bagi penjajahan mereka. Perhatian ulama Nusantara di Haramain setidaknya terlihat dalam karya-karya mereka yang ditulis sebagai bentuk responsif atas perkembangan di Nusantara, baik dalam bentuk fatwa atau yang lainnya. Karya-karya tersebut misalnya dapat ditemukan dalam karya Syaikh Ahmad Khatib Minangkabau, Syaikh Muhammad Mukhtar Bogor dan lainnya.

Menurut saya ada yang menarik dari karya-karya Syaikh Ahmad Khatib Minangkabau. Sebagai seorang ulama Nusantara yang termasuk paling berpengaruh di Nusantara akhir abad 19-20, meski hidup di Haramain, semua karya ulama Minangkabau ini yang berjumlah 47 judul, sekitar 37 berkaitan dengan Nusantara. Dari 37 judul tersebut, yang berkaitan dengan sikapnya tentang bangsa Belanda saat itu setidaknya berjumlah 3 judul, yaitu: a) Irsyad al-Hayari fi Izalah Ba’dh Syubah al-Nashara, b) Al-Suyuf wa al-Khanajir ala Riqab Kull Man Yad’u li al-Kafir, dan c) Dha’u al-Siraj Pada Menyatakan Cerita Israk dan Mikraj.

Sebagai contoh, karya yang disebut pertama Irsyad al-Hayari merupakan jawaban Syaikh Ahmad Khatib Minangkabau atas pertanyaan yang dilontarkan seorang ulama di tanah Jawa yang tidak disebutkan identitasnya. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan tuduhan-tuduhan orang Belanda di tanah air atas 7 tema dalam agama Islam: 1) adanya Allah SWT, 2) poligami, 3) talak, 4) agama Islam tersebar melalui kekerasan dan perang, 5) perbudakan, 6) kepemilikan budak perempuan, dan 7) selain agama Islam adalah sesat dan salah. Dalam mukadimah kitab tersebut disebutkan bahwa ketujuh tuduhan tersebut dimintai jawabannya kepada banyak ulama, termasuk diantaranya adalah penulis sendiri. Bentuk pertanyaan tersebut adalah sebagai berikut:

فبناء على واسع حلمكم ووافر علمكم, أقدم لحضرتكم المسألة الآتية التى القاها بعض رؤساء النصارى على بعض معلم المسلمين فى ديارنا الجاوية. وقد أصبحت اليوم بطرفنا من الوقائع الحالية, مؤملا من فضيلتكم ان تجيبوها جوابا شافيا كافيا. ولشدة مسيس الحاجة الى الجواب. أرجو من سماحتكم المبادرة به, فالناس لجوابكم منتظرون. ولكم من الله جزيل الأجر من المسلمين جميل الشكر.

(Berdasarkan atas luasnya keilmuan Tuan, saya mengajukan pertanyaan berikut yang dilontarkan sebagian pimpinan agama Nasrani kepada ulama di Nusantara. Tuduhan-tuduhan itu sudah berada pada kami. Saya mengharapkan jawaban yang lengkap kepada Tuan Syaikh. Karena sangat membutuhkan jawaban, kami memohon kepada Tuan. Masyarakat di sini menunggu jawaban Tuan. Semoga Allah SWT memberi balasan yang besar dan ucapan syukur dari kaum Muslim).

Dalam karya tersebut tidak disebutkan identitas orang Belanda yang melontarkan tuduhan-tuduhan tersebut. Namun dalam karya Syaikh Ahmad Khatib Minangkabau yang berjudul Al-Qaul al-Tahif fi Tarjamah Tarikh Hayah al-Syaikh Ahmad al-Kahtib bin Abdul Latif yang bericara tentang otobiografi penulisnya, ia menulis secara jelas nama bangsa Belanda sebagai sumber atas ketujuh tuduhan tersebut. Petikan dalam karya tersebut adalah sebagai berikut:

ثم بعد تمام هذه الرسالة, ورد الى سؤال من علماء الجاوى المريكى يتضمن ان الإفرنجى أورد عليهم اعتراضات على دين الإسلام فى سبع مسائل: الأولى إنكار وجود الله, الثانية تعدد الزوجات, الثالثة الطلاق, الرابعة إقامة الدين بالحرب والإكراه والجهاد, الخامسة الاسترقاق, السادسة التسرى, السابعة تخطئة جميع الأديان غير دين الإسلام. فهذه السبعة هى أعظم الامراض فى دين الإسلام لا دليل لهم عليهاز فكتبت رسالة فى الرد عليهم فيها, وسميتها بإرشاد الحيارى فى إزالة بعض شبه النصارى, وكان ذلك سنة 1332.

(Setelah menulis risalah ini, datang sebuah pertanyaan dari ulama Jawa yang berisi bahwa orang Belanda melontarkan tuduhan-tuduhan atas agama Islam dalam 7 persoalan: 1) mengingkari adanya Tuhan, 2) poligami, 3) talak, 4) agama Islam didirikan atas perang, kekerasan dan jihad, 5) perbudakan, 6) pemilikan budak perempuan, dan 7) kesalahan agama lain selain Islam. Saya menulis risalah ini sebagai bantahan atas mereka yang saya beri judul Irsyad al-Hayari fi Izalah Ba’dh Syubah al-Nashara yang selesai ditulis pada tahun 1332 H –sekitar tahun 1914 M).

Saya tidak ingin dengan penggalan tulisan Syaikh Ahmad Khatib di atas untuk mempertentangkan antara Islam dan kaum Nasrani. Tetapi, yang ingin saya sampaikan adalah semangat dan sikap nasionalisme ulama besar Nusantara ini atas orang Belanda yang saat itu menjajah dan merasa menguasai atas masyarakat Muslim pribumi dengan melontarkan ketujuh tuduhan di atas. Karya ini selesai ditulis tahun 1332 H/ 1914 M atau sekitar 31 tahun sebelum kemerdekaan yang diproklamirkan tanggal 17 Agustus 1945.

Pada tanggal 9 Oktober 1945 atau sekitar 2 bulan setelah proklamasi kemerdekaan, pasukan sekutu yang memboncengi Belanda mendarat kembali Medan, sehingga sekitar tanggal 13 Oktober 1945 terjadi insiden pertempuran antaranya dengan masyarakat setempat. Semenjak kejadian tersebut, Belanda semakin ingin menguasai beberapa kota besar, termasuk di antaranya adalah Medan. Oleh karenanya terjadi perang yang dikenal perang Medan Area. Semangat mempertahankan kemerdekaan dari penjajahan kembali Belanda di Medan, digerakkan oleh ulama-ulama besar melalui fatwa jihad dan terjun langsung di medan pertempuran. Beberapa fatwa ulama tersebut ada yang bersifat fatwa perorangan dan ada juga lembaga. Fatwa perorangan tersebut dapat ditemukan dari salah seorang ulama besarnya yaitu Syaikh Muhammad Arsyad Thalib Lubis.

Syaikh Muhammad Arsyad Thalib Lubis adalah ulama yang paling berpengaruh di Medan setelah gurunya Syaikh Hasan Maksum. Sebagai seorang ulama, setiap fatwa dan ceramahnya selalu dinantikan dan dipatuhi oleh masyarakat Medan. Dalam situasi peperangan tersebut, untuk membangkitkan semangat jihad masyarakat dan atas permintaan mereka, ulama bermarga Lubis ini menulis sebuah karya yang berjudul Penuntun Perang Sabil. Sebagaimana disebutkan dalam mukadimah, karya ini ditulis pada penghujung tahun 1945 di tengah dentuman meriam dan senjata api. Ia mengatakan bahwa ketika saat itu, umat Islam dari segala penjuru datang meminta tuntunan. Untuk apa kita berjuang. Untuk apa kita mati. Apa hukumnya perang melawan Belanda. Apa yang dikatakan perang sabil. Bagaimana yang dikatakan syahid. Apa tuntutan Islam dalam perang. Semua dijawab olehnya dalam buku tersebut. Dalam bab 3, Syaikh Muhammad Arsyad Lubis secara khusus membahas tema “Hukum perang melawan bangsa Belanda.” Penggalan tulisannya adalah sebagai berikut:

“Apabila bangsa Belanda dan pembantu-pembantunya datang hendak mengulangi penjajahan, hendak merubuhkan kemerdekaan kita, dan hendak berkuasa di tanah air kita ini, sehingga terjadi pertempuran antara kita beragama Islam dengan mereka, dapatkah pertempuran itu dinamakan perang sabil?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, harus ditentukan apakah perang tersebut memenuhi tiga kriteria sehingga disebut perang sabil:

  1. Dapatkah pertempuran itu meninggikan kalimatullah?
  2. Apakah pertempuran itu diridai Allah?
  3. Apakah yang dilawan adalah musuh Allah?
  • Dengan kembalinya bangsa Belanda berkuasa di Indonesia, berarti hak kita terhadap kemerdekaan menjalankan hukum-hukum Islam dan hak kita terhadap hasil-hasil tanah air dikuasai mereka. Tentang hak kemerdekaan kita menjalankan hukum-hukum Islam dan menyampaikan seruan Islam akan terbatas. Kita tidak dapat bertindak sebagaimana mestinya, sebab kekuasaan di tangan mereka. Tentang hasil tanah air kita tidak lagi diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan hajat bangsa sendiri, tetapi dibagi-bagi untuk kepentingan mereka. Dalam UUD, tersebut kekayaan yang terkandung di dalamnya adalah dipergunakan untuk kemakmuran bangsa. Dan hak menjalankan agama akan terpegang di tangan bangsa sendiri. Dua hal tersebut apabila diberikan sepenuhnya kepada bangsa, jadilah bangsa kita makmur dan merdeka dalam menjalankan agamanya. Semua itu berarti meninggikan kalimatullah.
    • Perang untuk menegakkan kalimatullah adalah masuk dalam bentuk yang diridai Allah. Selain itu, perang melawan Belanda yang sudah masuk dan hendak berkuasa di tanah air hukumnya adalah fardu ain. Melaksanakan fardu ain adalah yang diridai Allah. Selain itu, orang-orang Belanda pada umumnya masuk dalam istilah Harbi, yaitu orang yang boleh diperangi. Sebab, mereka datang hendak menguasai hak kita. Mempertahankan hak termasuk yang diridai.
    • Kedatangan orang Belanda hendak melakukan kezaliman terhadap bangsa Indonesia. Sebab, hak-hak umat Islam akan dikuasai dan diambil maka orang yang zalim itu adalah musuh, sebagaimana tersebut dalam surah Al-Baqarah: 193.

Selain fatwa tersebut, di beberapa tempat di Sumatera Utara dan Sumatera Barat, para ulama melalui lembaga resmi juga mengeluarkan fatwa jihad atas Belanda.

  • Fatwa ulama di Medan

Fatwa ini diselenggarakan pada tanggal 18 November 1945 di Mesjid Lama (yang dikenal dengan Mesjid Gang Bengkok). Sejumlah ulama besar di kota Medan sepakat mengeluarkan fatwa yang disampaikan kepada Gubernur Sumatera. Konten fatwa tersebut berbunyi: “Soal, bagaimana hukumja orang Islam jang mati dalam peperangan melawan Belanda dan kaki tanganja jang datang hendak menguasai negara kita? Bagaimana tjara menjelenggarakan majatnja? Djawab, matinja sjahid, majatnya tidak dimandikan dan tidak disembahjangkan.”

  • 2. Fatwa Majelis Fatwa Al Djam’iyatul Washliyah

Kongres Al Djam’iyatul Washliyah yang kelima yang berlangsung semenjak 30 November 1945 sampai 2 Desember 1945 di Siantar. Hasil kongres tersebut memutuskan: a) wajib atas setiap umat Islam di Indonesia menolak kedatangan orang-orang Belanda dan pembantu-pembantunya yang hendak berkuasa di Indonesia, b) orang Islam yang mati dalam pertempuran menolak orang Belanda dan pembantu-pembantunya itu, dan matinya disebabkan pertempuran tersebut dengan niat menegakkan agama Islam, dihukumkan syahid fisabilillah

  • 3. Fatwa Kongres Kaum Muslim Sumatera

Fatwa ini merupakan kongres gabungan ulama di Sumatera yang penyelenggaranya adalah Majelis Tinggi Islam di Bukittinggi pada tanggal 6-9 Desember 1945. Kongres ini memutuskan dua poin yang sama seperti fatwa-fatwa sebelumnya.

Medan

One response

  1. Di Tanah deli ini banyak ulama yang perlu di gali pengaruhnya sangat besar tetapi kurang terexpose salah satunya Mufti Raja Urung XII Kuta Hamparan Perak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *