Aku tiba-tiba ingat. Tanggal 01.05.19, aku bicara di UNISNU Jepara, bersama Dr. Nur Rofi’ah. Temanya sangat menarik : “Seminar Hukum Islam Indonesia: Pertautan Agama, Negara dan Budaya”.
Aku antara lain menanyakan : “Apakah agama itu. Yang manakah ia?. Apakah syariat itu agama?. Apakah fiqih itu agama?. Lalu aku jawab sendiri : “Agama itu ruh, negara itu tubuh. Apakah ruh negara itu?. Ialah nilai-nilai kemanusiaan Universal. Selama aturan negara mewujudkan nilai-nilai kemanusiaan itu, maka ia negara beragama. Ruh itu harus mengendalikan tubuh”.
Nilai-nilai kemanusiaan universal harus menjadi basis bagi perumusan hukum apapun, baik dalam bentuk perundang-undangan, maupun kebijakan publik. Segala produk pemikiran, budaya dan tradisi bisa diadopsi untuk diamalkan selama sejalan dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai tersebut. Sebaliknya segala aturan hukum yang bertentangan dengan nilai-nilai tersebut, ia bukan hukum agama.
Salah satu ruh yang penting dalam mengatur relasi antar nanusia dalam kehidupan bersama adalah keadilan. Ialah yang membuat negara menjadi tetap eksis.
الدولة تبقى مع العدل ولا يبقى مع الظلم
“Negara akan eksis bersama keadilan, dan tidak eksis bersama kezaliman”.
“Di mana ada keadilan maka di situlah hukum agama atau hukum Tuhan”.
Selain keadilan para ulama Islam menyebutkan pilar lain.Mereka mengatakan: “Keadilan, kemaslahatan, “rahmat” (kasih sayang) dan kearifan, adalah empat nilai yang ditawarkan Nabi untuk dijadikan dasar bagi bangunan suatu negara dan bangsa”.
Ke empat nilai tersebut menjadi syarat bagi eksistensi negara dan kebahagiaan warga negara, terlepas dari latar belakang identitas primordial para penyelenggaranya dan apa pun bentuk atau sistemnya”.
Jika ia hilang dari komunitas kita, maka adalah kewajiban kita untuk menghadirkannya kembali. Membiarkan berkembangnya ketidakadilan akan mengantarkan kehancuran negara.
Dan seterusnya, dan seterusnya, panjang ceritanya.
19.05.21
HM

No responses yet